Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Nasa'i No. 322 tentang Tanah suci sebagai pengganti wudhu tanpa air

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah dalil utama bahwa tanah yang suci (ash-sha'id ath-thayyib) dapat digunakan sebagai pengganti wudhu atau mandi (tayammum) ketika tidak ada air, dan ini berlaku selama tidak ada air, meskipun sampai sepuluh tahun lamanya. Hadits ini menunjukkan kemudahan dan rahmat Allah kepada umat Islam, bahwa bersuci tidaklah menjadi penghalang untuk beribadah dalam keadaan apapun.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam An-Nasa'i (No. 322):

Teks Arab hadits (sesuai riwayat yang Anda sebutkan):

> أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ هِشَامٍ، قَالَ حَدَّثَنَا مَخْلَدٌ، عَنْ سُفْيَانَ، عَنْ أَيُّوبَ، عَنْ أَبِي قِلاَبَةَ، عَنْ عَمْرِو بْنِ بُجْدَانَ، عَنْ أَبِي ذَرٍّ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ " الصَّعِيدُ الطَّيِّبُ وَضُوءُ الْمُسْلِمِ وَإِنْ لَمْ يَجِدِ الْمَاءَ عَشْرَ سِنِينَ "

Makna hadits: "Tanah yang bersih adalah wudhu' bagi seorang Muslim, meskipun ia tidak menemukan air selama sepuluh tahun."

Dalil Al-Qur'an yang terkait:

Allah Ta'ala berfirman dalam QS. Al-Ma'idah [5]: 6:

> يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ ۚ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَٰكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai ke kedua mata kaki. Dan jika kamu junub maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah wajahmu dan tanganmu dengan (tanah) itu. Allah tidak ingin menyulitkanmu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur."

Kaitan dengan ulama: Hadits ini diriwayatkan juga oleh Imam Abu Dawud, Imam At-Tirmidzi, dan Imam Ahmad bin Hanbal dalam Musnad-nya. Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in seperti Al-Hasan al-Bashri, Muhammad bin Sirin, dan Atha' bin Abi Rabah memahami bahwa tayammum dengan tanah yang suci adalah pengganti wudhu ketika tidak ada air, tanpa batasan waktu tertentu.

Penjelasan Rinci

1. Makna "Ash-Sha'id Ath-Thayyib"

Para ulama berbeda pendapat tentang makna "ash-sha'id". Namun pendapat yang paling kuat menurut Imam Ibn Katsir dalam tafsirnya dan Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya adalah bahwa ash-sha'id adalah segala sesuatu yang ada di permukaan bumi, baik itu tanah, pasir, batu, atau debu, selama ia suci dan tidak najis. Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad bin Hanbal.

Adapun kata "ath-thayyib" berarti suci dan bersih, tidak tercampur najis. Maka tayammum tidak sah dengan tanah yang terkena najis.

2. Makna "Wudhu'ul Muslim"

Maksudnya adalah tanah yang suci itu berfungsi sebagai pengganti wudhu bagi seorang muslim ketika ia tidak menemukan air. Ini menunjukkan bahwa tayammum mensucikan sebagaimana air mensucikan, dalam keadaan darurat (tidak ada air).

3. Batasan "Sepuluh Tahun"

Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya Zaad al-Ma'ad menjelaskan bahwa penyebutan "sepuluh tahun" dalam hadits ini bukanlah batasan waktu tertentu, melainkan untuk menunjukkan bahwa tayammum tetap sah selama air tidak ditemukan, meskipun dalam waktu yang sangat lama. Ini adalah pemahaman yang dipegang oleh jumhur (mayoritas) ulama.

Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa jika seseorang tidak menemukan air, maka ia boleh bertayammum dan shalat, dan tidak wajib mengulang shalatnya ketika kemudian menemukan air. Ini adalah pendapat yang lebih kuat karena zahir hadits ini dan hadits-hadits lainnya.

4. Syarat-syarat Tayammum

Berdasarkan pemahaman para ulama di atas, syarat-syarat tayammum adalah:

  • Tidak ada air atau tidak mampu menggunakan air karena sakit
  • Menggunakan tanah yang suci (bukan najis)
  • Berniat tayammum
  • Mengusap wajah dan kedua tangan dengan tanah tersebut
  • Tertib (berurutan) antara mengusap wajah dan tangan

5. Perbedaan Pendapat Ulama

Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang apakah tayammum satu kali cukup untuk beberapa shalat fardhu atau harus diulang setiap kali shalat:

  • Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat: Satu kali tayammum cukup untuk beberapa shalat fardhu selama belum batal (seperti hadats kecil) dan selama masih dalam keadaan tidak ada air.
  • Imam Asy-Syafi'i berpendapat: Satu kali tayammum hanya untuk satu shalat fardhu, dan harus mengulang tayammum untuk shalat berikutnya.

Pendapat yang lebih kuat menurut Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin adalah pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Malik, karena tidak ada dalil yang memerintahkan mengulang tayammum untuk setiap shalat, dan hadits ini menunjukkan bahwa tayammum berfungsi seperti wudhu.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Abu Dzar Al-Ghifari radhiyallahu 'anhu — yang meriwayatkan hadits ini — pernah tinggal di padang pasir yang jauh dari air. Suatu ketika ia ditanya tentang tayammum, maka ia menyebutkan hadits ini. Para sahabat lain seperti Abdullah bin Abbas radhiyallahu 'anhuma juga pernah ditanya tentang hal serupa, dan beliau menjawab dengan ayat Al-Qur'an dan hadits-hadits Nabi ﷺ yang membolehkan tayammum ketika tidak ada air.

Kisah ini menunjukkan bahwa para sahabat hidup dalam keadaan yang sulit, namun Islam memberikan kemudahan. Mereka tidak pernah meninggalkan shalat meskipun tidak ada air, karena Allah telah memberikan solusi melalui tayammum.

Hikmah: Islam adalah agama yang mudah dan tidak memberatkan. Allah tidak memerintahkan sesuatu kecuali memberikan jalan keluarnya.

Kesimpulan Praktis

  1. Tayammum adalah pengganti wudhu dan mandi ketika tidak ada air atau tidak mampu menggunakan air karena sakit.
  2. Tidak ada batasan waktu untuk bertayammum selama air tidak ditemukan, meskipun sampai bertahun-tahun.
  3. Tanah yang digunakan harus suci (bukan najis), baik itu tanah, pasir, atau debu.
  4. Cara tayammum: Niat, menepukkan kedua tangan ke tanah, lalu mengusap wajah, kemudian mengusap kedua tangan sampai pergelangan (atau siku menurut sebagian ulama).
  5. Tayammum tidak batal hanya karena masuk waktu shalat baru, tetapi batal jika air ditemukan atau hadats besar terjadi.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.