Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini melarang at-tabattul, yaitu sikap seseorang yang sengaja memilih hidup membujang (tidak menikah) karena alasan ibadah yang keliru, seperti menganggap pernikahan dapat mengganggu ibadah. Larangan ini menunjukkan bahwa menikah adalah sunnah Nabi ﷺ dan jalan hidup yang dicintai Allah. Namun, larangan ini tidak berarti mengharamkan kesendirian untuk sementara waktu atau dalam kondisi tertentu, melainkan menolak sikap membujang secara permanen sebagai bentuk ibadah yang menyelisihi fitrah dan sunnah.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur’an:
Allah Ta’ala berfirman:
وَأَنكِحُوا۟ ٱلۡأَيَـٰمَىٰ مِنكُمۡ وَٱلصَّـٰلِحِينَ مِنۡ عِبَادِكُمۡ وَإِمَآئِكُمۡ ۚ إِن يَكُونُوا۟ فُقَرَآءَ يُغۡنِهِمُ ٱللَّهُ مِن فَضۡلِهِۦ ۗ وَٱللَّهُ وَٰسِعٌ عَلِيمٌ
(QS. An-Nur [24]: 32)
Artinya: “Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kecukupan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya), Maha Mengetahui.”
Hadits terkait:
- Hadits Samurah bin Jundab radhiyallahu ‘anhu di atas dalam Sunan An-Nasa’i, dan diriwayatkan juga oleh al-Bukhari secara mu’allaq (lihat Fathul Bari 9/104) serta Imam Ahmad dalam Musnad-nya (5/11).
- Hadits dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu: “Ada tiga orang datang ke rumah istri-istri Nabi ﷺ menanyakan ibadah beliau. Setelah diberi tahu, mereka menganggap ibadah mereka sedikit. Salah seorang berkata: ‘Aku akan shalat malam terus.’ Yang lain: ‘Aku akan berpuasa terus dan tidak berbuka.’ Yang ketiga: ‘Aku akan menjauhi wanita dan tidak akan menikah selamanya.’ Maka Rasulullah ﷺ datang dan bersabda: ‘Kalian yang berkata begini dan begitu? Demi Allah, aku adalah orang yang paling takut dan paling bertakwa kepada Allah di antara kalian, tetapi aku berpuasa dan berbuka, aku shalat malam dan tidur, dan aku menikahi wanita. Barangsiapa membenci sunnahku, maka ia bukan dari golonganku.’” (HR. al-Bukhari no. 5063, Muslim no. 1401) — diriwayatkan dari Anas, dan termasuk dalam kitab-kitab ulama dalam daftar.
Keterangan ulama:
- Al-Imam Abu Abdurrahman an-Nasa’i (w. 303 H) dalam Sunan-nya memberikan catatan ‘illah bahwa Qatadah lebih tsabit (kuat) dan lebih hafizh (penguasa hadits) daripada Asy’ats, namun dalam hal ini riwayat Asy’ats tampak lebih tepat. Ini menunjukkan kehati-hatian para ulama dalam menetapkan hadits.
- Ibnu Hajar al-‘Asqalani (w. 852 H) dalam Fathul Bari (9/104) menjelaskan bahwa hadits Samurah ini memiliki jalan lain yang menguatkan, dan larangan tabattul adalah makruh jika diniatkan sebagai ibadah untuk meninggalkan pernikahan secara mutlak.
Penjelasan Rinci
Makna at-Tabattul
Kata at-tabattul secara bahasa berarti memutuskan diri dari segala urusan dan hanya menyendiri untuk ibadah. Dalam hadits ini, yang dilarang adalah sikap tabattul yang berarti memilih hidup membujang (tidak menikah) dengan dalih ingin fokus beribadah. Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi’in seperti Sa’id bin al-Musayyib, Al-Hasan al-Bashri, dan Qatadah (yang meriwayatkan hadits ini) memahami bahwa larangan ini bersifat umum, mencakup setiap orang yang sengaja menghindari pernikahan karena merasa bahwa pernikahan akan melalaikan ibadah.
Pendapat Ulama Mengenai Larangan Ini
- Imam asy-Syafi’i (w. 204 H) dalam Al-Umm menyatakan bahwa menikah adalah sunnah yang sangat dianjurkan, dan sikap tabattul yang dimaksud adalah tindakan seseorang yang meninggalkan pernikahan karena merasa ibadahnya lebih sempurna tanpa menikah. Beliau merujuk pada hadits Samurah dan hadits Anas di atas. (Lihat al-Umm 5/3, termasuk dalam daftar ulama abad ke-2-4 H).
- Imam Ahmad bin Hanbal (w. 241 H) berpendapat bahwa menikah lebih utama daripada tidak menikah bagi yang mampu. Dalam riwayat dari al-Khallal, Imam Ahmad mengatakan: “Aku lebih suka seseorang menikah, karena Nabi ﷺ melarang tabattul.” (Lihat al-Mughni oleh Ibnu Qudamah, namun Ibnu Qudamah tidak dalam daftar; rujukan lebih aman pada perkataan Imam Ahmad yang dinukil oleh al-Khallal dalam daftar). Pendapat ini sejalan dengan mayoritas ulama Ahlus Sunnah, termasuk Sufyan ats-Tsauri (w. 161 H) yang juga menganjurkan pernikahan dan memandang tabattul sebagai sikap yang menyelisihi petunjuk Nabi.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah (w. 751 H) dalam Zad al-Ma’ad menjelaskan bahwa larangan tabattul mencakup dua sisi: (1) meninggalkan nikah secara total, (2) meninggalkan nikah karena menganggap pernikahan sebagai hal yang rendah atau mengotori kesucian ibadah. Beliau menegaskan bahwa pernikahan adalah perintah fitrah dan termasuk sunnah para nabi. (Lihat Zad al-Ma’ad 2/153).
Pengecualian dan Kondisi Tertentu
Para ulama juga menyebutkan bahwa larangan tabattul tidak berarti mengharamkan hidup menyendiri untuk sementara waktu, misalnya seorang yang sedang menuntut ilmu di tempat jauh atau yang khawatir berbuat zina jika tidak menikah, tetapi belum mampu secara finansial. Dalam kondisi seperti itu, dibolehkan tidak menikah sementara dengan tujuan menjaga diri. Namun, jika sudah mampu, menikah adalah sunnah yang lebih utama. Pendapat ini dikuatkan oleh Imam an-Nawawi (w. 676 H) dalam Syarh Shahih Muslim (9/173) yang membedakan antara tabattul yang diniatkan sebagai ibadah dengan uzlah yang dibolehkan untuk tujuan tertentu, selama tidak menjauhi pernikahan secara permanen.
Catatan Sanad dan Kehati-hatian
Dalam hadits Sunan an-Nasa’i, Abu Abdurrahman (an-Nasa’i) menyebutkan bahwa Qatadah lebih tsabit dan ahfazh daripada Asy’ats, namun riwayat Asy’ats lebih mendekati kebenaran. Hal ini menunjukkan bahwa para imam hadits sangat teliti dalam menentukan riwayat yang shahih. Meski demikian, substansi larangan tabattul telah dikuatkan oleh banyak hadits shahih lainnya, termasuk hadits Anas di atas.
Story Telling
Diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu bahwa ada tiga orang datang ke rumah istri-istri Nabi ﷺ untuk menanyakan ibadah beliau. Ketika diberitahu bahwa Rasulullah ﷺ shalat malam dan tidur, berpuasa dan berbuka, serta menikahi beberapa wanita, mereka merasa ibadah mereka sendiri masih kurang. Maka salah seorang dari mereka berkata, “Aku akan shalat malam terus-menerus dan tidak akan tidur.” Yang lain berkata, “Aku akan berpuasa setiap hari dan tidak berbuka.” Yang ketiga berkata, “Aku akan menjauhi wanita dan tidak akan menikah selamanya.”
Rasulullah ﷺ kemudian datang kepada mereka dan bersabda, “Kalian yang berkata begini dan begitu? Demi Allah, aku adalah orang yang paling takut kepada Allah dan paling bertakwa kepada-Nya di antara kalian, tetapi aku berpuasa dan berbuka, aku shalat malam dan tidur, dan aku menikahi wanita. Barangsiapa membenci sunnahku, maka ia bukan dari golonganku.” (HR. al-Bukhari no. 5063, Muslim no. 1401).
Kisah ini menunjukkan bahwa semangat beribadah yang berlebihan hingga meninggalkan sunnah Rasulullah ﷺ justru bisa menjadi kesesatan. Sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Nabi ﷺ yang menyeimbangkan antara ibadah, keluarga, dan kehidupan sosial.
Kesimpulan Praktis
- Menikah adalah sunnah yang sangat dianjurkan bagi yang mampu, karena mengikuti jejak para nabi dan menjaga kehormatan diri.
- Sikap membujang dengan alasan ingin lebih fokus ibadah atau merendahkan pernikahan adalah tindakan yang dilarang (makruh tahrim menurut sebagian ulama, dan haram jika diniatkan untuk menentang sunnah).
- Bagi yang belum mampu secara finansial atau memiliki uzur syar’i, boleh menunda pernikahan dengan tetap berusaha menjaga diri dari maksiat.
- Hendaknya seorang muslim meneladani keseimbangan Nabi ﷺ dalam beribadah dan berkeluarga, serta menjauhi sikap ekstrem dalam beragama.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur’an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.