Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini melarang sikap tabattul (membujang selamanya atau menjauhi pernikahan karena alasan ibadah). Islam sangat menganjurkan pernikahan bagi yang mampu sebagai bentuk mengikuti sunnah Nabi ﷺ, menjaga kesucian diri, dan memperbanyak keturunan. Larangan ini bersifat tegas bagi yang mampu, namun ada keringanan bagi yang tidak mampu menikah dengan syarat menjaga kesucian diri.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an:
Allah ﷻ berfirman:
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
"Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir." (QS. Ar-Rum [30]: 21)
Hadits Terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan al-Kubra (no. 3213) dan juga oleh Imam Ahmad dalam Musnad-nya. Makna tabattul adalah memutuskan diri dari pernikahan selamanya, seperti yang dilakukan oleh sebagian pendeta atau rahib.
Penjelasan Ulama:
Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim (9/175) menjelaskan bahwa tabattul yang dilarang adalah meninggalkan pernikahan dengan sengaja dan terus-menerus karena menganggap ibadah lebih utama. Beliau merujuk pada hadits Nabi ﷺ: "Nikahilah wanita yang subur dan penyayang, karena aku akan berbangga dengan banyaknya kalian di hadapan para nabi pada hari kiamat." (HR. Abu Dawud, dishahihkan oleh Al-Albani)
Penjelasan Rinci
1. Makna Tabattul dalam Hadits
Kata tabattul berasal dari al-batt yang berarti memutus. Secara istilah, tabattul adalah sikap seseorang yang memutuskan diri dari pernikahan selamanya, baik karena alasan ibadah, takut dosa, atau alasan lainnya. Imam Al-Bukhari meriwayatkan dalam Shahih-nya (no. 5063) bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Barangsiapa yang mampu menikah, hendaklah ia menikah, karena itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan."
2. Pandangan Ulama tentang Larangan Ini
Imam Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari (9/108) menjelaskan bahwa larangan tabattul bersifat tahrim (haram) bagi yang mampu menikah dan khawatir terjerumus dalam zina. Namun, bagi yang tidak mampu dan tidak khawatir berbuat zina, maka hukumnya makruh atau boleh dengan syarat menjaga kesucian diri.
Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad (4/14) menegaskan bahwa pernikahan adalah sunnah para nabi dan jalan kesucian. Beliau mengutip perkataan Al-Hasan al-Bashri: "Demi Allah, aku tidak melihat ibadah yang lebih utama setelah keimanan kepada Allah selain menikah."
3. Hikmah Larangan
- Menjaga fitrah manusia yang diciptakan berpasangan.
- Menghindari godaan syahwat yang lebih besar.
- Memperbanyak umat Nabi ﷺ yang menjadi kebanggaan beliau.
- Menjaga kesucian diri dan masyarakat dari perbuatan zina.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa beberapa sahabat berniat untuk meninggalkan pernikahan dan beribadah terus-menerus. Ketika berita ini sampai kepada Nabi ﷺ, beliau bersabda: "Sesungguhnya aku adalah orang yang paling takut kepada Allah dan paling bertakwa di antara kalian, tetapi aku tetap berpuasa dan berbuka, shalat malam dan tidur, dan aku menikahi wanita. Barangsiapa yang membenci sunnahku, maka ia bukan dari golonganku." (HR. Al-Bukhari no. 5063)
Kisah ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ sebagai manusia paling sempurna ibadahnya tetap menikah dan menjalani kehidupan berumah tangga. Ini menjadi teladan bahwa ibadah tidak harus dengan meninggalkan pernikahan, justru pernikahan adalah bagian dari ibadah itu sendiri.
Kesimpulan Praktis
- Bagi yang mampu menikah: Segera menikah jika sudah siap lahir dan batin, karena itu lebih menjaga kesucian dan mendekatkan kepada Allah.
- Bagi yang belum mampu: Berusaha untuk mempersiapkan diri, baik secara finansial maupun mental, sambil menjaga kesucian dengan puasa dan ibadah lainnya.
- Hindari sikap ekstrem: Jangan menganggap pernikahan sebagai penghalang ibadah, karena justru pernikahan adalah ibadah yang besar pahalanya.
- Niatkan karena Allah: Dalam menikah, niatkan untuk mengikuti sunnah Nabi ﷺ, menjaga kesucian, dan memperbanyak keturunan yang shalih.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.