Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan larangan Nabi ﷺ terhadap sikap tabattul (membujang selamanya / tidak mau menikah karena ingin fokus ibadah) dan bahkan tindakan ekstrem seperti kastrasi (mengebiri diri) yang dilakukan sebagian orang di masa jahiliyah atau kalangan tertentu. Islam mengajarkan keseimbangan: menikah adalah sunnah para nabi dan jalan fitrah, sedangkan membujang selamanya dengan alasan ibadah bertentangan dengan petunjuk Nabi ﷺ.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat An-Nasa'i (no. 3212):
Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda tuliskan):
<p>أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عُبَيْدٍ، قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الْمُبَارَكِ، عَنْ مَعْمَرٍ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ، عَنْ سَعْدِ بْنِ أَبِي وَقَّاصٍ، قَالَ لَقَدْ رَدَّ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ عَلَى عُثْمَانَ التَّبَتُّلَ وَلَوْ أَذِنَ لَهُ لاَخْتَصَيْنَا</p>
Terjemahan: "Rasulullah ﷺ melarang 'Utsman untuk bercelibacy (tabattul). Jika beliau mengizinkannya, kami pasti akan melakukan kastrasi."
Ayat Al-Qur'an yang relevan:
QS. An-Nisa' [4]: 1
يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً
"Wahai manusia! Bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu (Adam), dan (Allah) menciptakan pasangannya (Hawa); dan dari keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak..."
Hadits lain yang memperkuat (HR. Bukhari dan Muslim dari Anas bin Malik):
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ: جَاءَ ثَلَاثَةُ رَهْطٍ إِلَى بُيُوتِ أَزْوَاجِ النَّبِيِّ ﷺ يَسْأَلُونَ عَنْ عِبَادَةِ النَّبِيِّ ﷺ فَلَمَّا أُخْبِرُوا كَأَنَّهُمْ تَقَالُّوهَا فَقَالُوا: وَأَيْنَ نَحْنُ مِنَ النَّبِيِّ ﷺ؟ قَدْ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ وَمَا تَأَخَّرَ. قَالَ أَحَدُهُمْ: أَمَّا أَنَا فَأُصَلِّي اللَّيْلَ أَبَدًا. وَقَالَ آخَرُ: أَنَا أَصُومُ الدَّهْرَ وَلَا أُفْطِرُ. وَقَالَ آخَرُ: أَنَا أَعْتَزِلُ النِّسَاءَ فَلَا أَتَزَوَّجُ أَبَدًا. فَجَاءَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ فَقَالَ: أَنْتُمُ الَّذِينَ قُلْتُمْ كَذَا وَكَذَا؟ أَمَا وَاللَّهِ إِنِّي لَأَخْشَاكُمْ لِلَّهِ وَأَتْقَاكُمْ لَهُ، لَكِنِّي أَصُومُ وَأُفْطِرُ، وَأُصَلِّي وَأَرْقُدُ، وَأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ، فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي
"Tiga orang datang ke rumah istri-istri Nabi ﷺ menanyakan ibadah beliau. Ketika diberitahu, mereka merasa ibadah mereka kurang. Salah satu berkata: 'Aku akan shalat malam selamanya.' Yang lain: 'Aku akan puasa terus tanpa berbuka.' Yang ketiga: 'Aku akan menjauhi wanita dan tidak menikah selamanya.' Maka Rasulullah ﷺ datang dan bersabda: 'Kalian yang berkata begini dan begitu? Demi Allah, sungguh aku adalah orang yang paling takut dan paling bertakwa kepada Allah di antara kalian. Tetapi aku berpuasa dan berbuka, aku shalat malam dan tidur, dan aku menikahi wanita. Barangsiapa yang membenci sunnahku, maka ia bukan dari golonganku.'" (HR. Bukhari no. 5063, Muslim no. 1401)
Kaitan dengan ulama dari daftar:
- Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan larangan tabattul (membujang) dan bahwa menikah adalah sunnah para nabi yang tidak boleh ditinggalkan.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa larangan ini bersifat tahrim (haram) bagi yang mampu menikah dan khawatir terjerumus zina, namun bagi yang tidak mampu dan tidak khawatir, para ulama berbeda pendapat—sebagian membolehkan, sebagian menganjurkan puasa sebagai pengganti.
- Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin menegaskan bahwa menikah adalah jalan para nabi dan bukan bertentangan dengan ibadah, justru menikah adalah ibadah jika diniatkan untuk menjaga diri dan keturunan.
Penjelasan Rinci
Makna Tabattul:
Kata tabattul berasal dari al-batt yang berarti memutus. Secara istilah, tabattul adalah memutus diri dari urusan dunia, termasuk menikah, untuk fokus beribadah. Ini adalah praktik yang dikenal di kalangan sebagian rahib Nashrani dan juga sebagian orang yang ingin zuhud secara berlebihan.
Konteks Hadits:
Dalam riwayat ini, 'Utsman bin Mazh'un—salah satu sahabat yang sangat zuhud—ingin memutus diri dari urusan dunia, termasuk menikah, agar bisa fokus ibadah. Nabi ﷺ menolak keinginan tersebut. Bahkan Sa'd bin Abi Waqqas berkata: "Jika beliau mengizinkan, kami pasti akan melakukan kastrasi"—artinya, para sahabat sangat patuh pada arahan Nabi ﷺ, dan mereka memahami bahwa larangan ini tegas.
Pandangan Ulama:
- Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam asy-Syafi'i berpendapat bahwa menikah adalah sunnah yang sangat dianjurkan, dan tabattul (membujang selamanya) adalah perbuatan yang tercela karena menyelisihi sunnah Nabi ﷺ.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ tidak hanya sekadar menikah, tetapi juga menganjurkan umatnya untuk menikah karena pernikahan menjaga agama, kehormatan, dan keturunan. Beliau menyebut bahwa tabattul adalah jalan setan untuk menjauhkan manusia dari fitrah.
- Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa Allah menciptakan manusia berpasang-pasangan, dan pernikahan adalah bagian dari ayat-ayat kebesaran Allah. Meninggalkannya dengan alasan ibadah adalah pemahaman yang keliru karena ibadah yang paling utama adalah yang sesuai dengan tuntunan Nabi ﷺ.
Perbedaan Pendapat yang Perlu Diketahui:
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum tabattul:
- Pendapat pertama (mayoritas): Tabattul hukumnya haram bagi yang mampu menikah dan khawatir terjerumus zina. Ini adalah pendapat Imam Ahmad, Imam asy-Syafi'i, dan mayoritas ulama.
- Pendapat kedua: Boleh bagi yang tidak mampu menikah dan tidak khawatir terjerumus zina, namun tetap kurang utama. Ini diriwayatkan dari sebagian ulama seperti Al-Hasan al-Bashri yang pernah ditanya tentang hal ini, beliau menjawab bahwa yang penting adalah menjaga diri dari zina, dan menikah adalah jalan yang paling selamat.
Pendapat yang paling kuat adalah pendapat pertama: menikah adalah sunnah yang sangat dianjurkan, dan tabattul adalah perbuatan yang tercela karena menyelisihi petunjuk Nabi ﷺ.
Story Telling
Dikisahkan bahwa 'Utsman bin Mazh'un adalah sahabat yang sangat zuhud. Ia ingin memutus diri dari kenikmatan dunia, termasuk tidak menikah lagi, agar bisa fokus beribadah. Namun Nabi ﷺ menolak keinginannya dan bersabda: "Wahai Utsman, sesungguhnya aku tidak diperintahkan untuk hidup membujang. Apakah kamu tidak mau mengikuti sunnahku? Sunnahku adalah menikah." (HR. Ahmad, dan disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari).
Utsman pun menerima nasihat Nabi ﷺ dengan lapang dada. Ia memahami bahwa ibadah yang paling dicintai Allah adalah yang sesuai dengan tuntunan Rasulullah ﷺ, bukan yang dibuat-buat berdasarkan hawa nafsu dan keinginan berlebihan.
Hikmah: Zuhud bukan berarti meninggalkan hal-hal yang dihalalkan Allah. Zuhud yang benar adalah menjadikan dunia di tangan, bukan di hati—tetap menikah, tetap bekerja, tetap berkeluarga, namun hati tidak terikat pada dunia. Ini adalah pemahaman para sahabat dan ulama salaf.
Kesimpulan Praktis
- Menikah adalah sunnah Nabi ﷺ yang sangat dianjurkan bagi yang mampu, karena menjaga agama, kehormatan, dan keturunan.
- Hindari sikap berlebihan dalam beribadah—seperti membujang selamanya atau menyiksa diri—karena Islam mengajarkan keseimbangan antara ibadah dan kehidupan dunia.
- Jika belum mampu menikah, Rasulullah ﷺ menganjurkan untuk berpuasa sebagai perisai, sebagaimana sabdanya: "Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian telah mampu (ba'ah), maka menikahlah, karena itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Dan barangsiapa yang belum mampu, maka berpuasalah, karena puasa itu perisai baginya." (HR. Bukhari dan Muslim).
- Niatkan pernikahan sebagai ibadah—untuk menjaga diri, membangun keluarga sakinah, dan melahirkan generasi shalih.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.