Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini diriwayatkan oleh Aisyah radhiyallahu 'anha, beliau mengabarkan bahwa Rasulullah ﷺ tidak wafat kecuali setelah Allah menghalalkan bagi beliau untuk menikahi wanita yang beliau kehendaki. Ini adalah kekhususan bagi Nabi ﷺ, bukan untuk umatnya. Hadits ini menunjukkan kemuliaan dan keistimewaan Nabi ﷺ dari sisi hukum pernikahan, sekaligus menegaskan bahwa syariat beliau tetap berlaku bagi umatnya dengan batasan yang telah ditetapkan Allah.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat An-Nasa'i:
Teks hadits yang Anda sebutkan adalah riwayat dari Aisyah radhiyallahu 'anha. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya (no. 4788) dan Imam Muslim dalam Shahih-nya (no. 1421) dengan redaksi yang serupa.
Ayat Al-Qur'an yang terkait:
Allah Ta'ala berfirman:
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِنَّا أَحْلَلْنَا لَكَ أَزْوَاجَكَ اللَّاتِي آتَيْتَ أُجُورَهُنَّ وَمَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ مِمَّا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَيْكَ وَبَنَاتِ عَمِّكَ وَبَنَاتِ عَمَّاتِكَ وَبَنَاتِ خَالِكَ وَبَنَاتِ خَالَاتِكَ اللَّاتِي هَاجَرْنَ مَعَكَ وَامْرَأَةً مُؤْمِنَةً إِنْ وَهَبَتْ نَفْسَهَا لِلنَّبِيِّ إِنْ أَرَادَ النَّبِيُّ أَنْ يَسْتَنْكِحَهَا خَالِصَةً لَكَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ
"Wahai Nabi! Sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu istri-istrimu yang telah engkau berikan maskawinnya, dan hamba sahaya yang engkau miliki, termasuk apa yang engkau peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu, dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersamamu, dan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi mau menikahinya, sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang mukmin." (QS. Al-Ahzab [33]: 50)
Penjelasan Ulama:
Imam Ibnu Katsir rahimahullah dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini adalah kekhususan bagi Nabi ﷺ, di mana Allah menghalalkan bagi beliau menikahi wanita yang menyerahkan dirinya tanpa mahar, dan ini khusus bagi beliau bukan untuk umatnya. Adapun hadits Aisyah ini menegaskan bahwa Allah telah menghalalkan bagi Nabi ﷺ untuk menikahi wanita yang beliau kehendaki sebagai bentuk kemuliaan dan keistimewaan.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:
1. Kekhususan Nabi ﷺ dalam hal pernikahan
Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa Allah memberikan kekhususan kepada Nabi ﷺ untuk menikahi lebih dari empat wanita, dan juga boleh menikahi wanita yang menyerahkan dirinya tanpa mahar. Ini adalah keistimewaan yang tidak diberikan kepada umatnya. Adapun umat Islam, mereka dibatasi maksimal empat istri sebagaimana firman Allah dalam QS. An-Nisa' [4]: 3.
2. Makna "hingga Allah menghalalkan baginya"
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan bahwa kekhususan ini menunjukkan bahwa Allah memberikan keleluasaan kepada Nabi ﷺ dalam hal pernikahan sebagai bentuk penghormatan dan kemuliaan. Namun ini tidak berarti Nabi ﷺ menikahi banyak wanita karena hawa nafsu, justru pernikahan beliau memiliki hikmah yang besar, di antaranya untuk menyebarkan ilmu agama melalui para istri beliau yang menjadi sumber periwayatan hadits.
3. Hikmah di balik banyaknya istri Nabi ﷺ
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa pernikahan Nabi ﷺ dengan beberapa istri memiliki hikmah yang agung, di antaranya:
- Menyebarkan ilmu dan sunnah melalui para Ummahatul Mukminin
- Memperkuat ikatan persaudaraan dengan para sahabat melalui hubungan pernikahan
- Menunjukkan bahwa Islam tidak memandang rendah wanita, justru memuliakan mereka
4. Batasan bagi umat
Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini tidak boleh dipahami sebagai kebolehan bagi umat untuk menikahi wanita sebanyak-banyaknya. Karena Allah telah membatasi umat ini dengan maksimal empat istri. Kekhususan ini hanya untuk Nabi ﷺ saja.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Aisyah radhiyallahu 'anha pernah ditanya tentang pernikahan Nabi ﷺ, beliau menjelaskan bahwa Nabi ﷺ tidak menikahi seorang wanita pun kecuali atas perintah Allah. Beliau juga menceritakan bahwa ketika turun ayat yang membolehkan Nabi ﷺ menikahi wanita yang beliau kehendaki, para istri Nabi ﷺ khawatir, sehingga mereka meminta tambahan nafkah. Maka turunlah firman Allah dalam QS. Al-Ahzab [33]: 28-29 yang memberikan pilihan kepada mereka antara tetap bersama Nabi ﷺ dengan kesederhanaan atau dipisahkan. Mereka semua memilih Allah dan Rasul-Nya. Ini menunjukkan bahwa pernikahan Nabi ﷺ bukan untuk kepentingan duniawi, melainkan untuk kepentingan dakwah dan syariat.
Kesimpulan Praktis
- Hadits ini menunjukkan kekhususan Nabi ﷺ dalam hal pernikahan, bukan untuk umatnya.
- Umat Islam tetap terikat dengan batasan syariat, yaitu maksimal empat istri dengan syarat berlaku adil.
- Kita harus meyakini bahwa semua pernikahan Nabi ﷺ memiliki hikmah dan tujuan syariat yang agung.
- Kita tidak boleh meniru kekhususan Nabi ﷺ tanpa dalil yang jelas, karena syariat telah menetapkan batasan bagi kita.
- Kita harus menghormati para Ummahatul Mukminin sebagai ibu-ibu kaum mukminin dan sumber ilmu yang agung.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.