Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Nasa'i No. 3203 tentang Pilihan istri kepada suami tidak dianggap perceraian

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menceritakan bahwa Rasulullah ﷺ pernah memberikan pilihan kepada istri-istrinya: tetap bersama beliau dengan sabar menerima keadaan hidup sederhana, atau diceraikan dengan cara yang baik. Aisyah dan istri-istri beliau lainnya memilih tetap bersama Rasulullah ﷺ. Karena pilihan itu adalah pilihan yang sah dan mereka memilih untuk tetap bersama, maka hal itu tidak dianggap sebagai perceraian. Hadits ini menunjukkan keutamaan istri-istri Nabi ﷺ dan juga menjelaskan hukum bahwa khiyar (pilihan) dalam urusan perceraian tidak serta-merta jatuh talak selama yang dipilih adalah tetap bersama.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang Terkait:

Allah ﷻ berfirman dalam QS. Al-Ahzab [33]: 28-29:

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ إِنْ كُنْتُنَّ تُرِدْنَ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا وَزِينَتَهَا فَتَعَالَيْنَ أُمَتِّعْكُنَّ وَأُسَرِّحْكُنَّ سَرَاحًا جَمِيلًا ۖ وَإِنْ كُنْتُنَّ تُرِدْنَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَالدَّارَ الْآخِرَةَ فَإِنَّ اللَّهَ أَعَدَّ لِلْمُحْسِنَاتِ مِنْكُنَّ أَجْرًا عَظِيمًا

"Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, 'Jika kamu menginginkan kehidupan dunia dan perhiasannya, maka kemarilah, aku akan memberimu mut'ah (pemberian) dan melepaskanmu dengan cara yang baik. Dan jika kamu menginginkan Allah, Rasul-Nya, dan negeri akhirat, maka sesungguhnya Allah menyediakan pahala yang besar bagi siapa yang berbuat baik di antara kamu.'"

Hadits Terkait:

Hadits yang sama juga diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim dari Aisyah radhiyallahu 'anha. Dalam riwayat al-Bukhari (no. 5263), Aisyah berkata: "Rasulullah ﷺ memberi kami pilihan, maka kami memilih Allah dan Rasul-Nya, dan beliau tidak menganggap hal itu sebagai sesuatu (talak) bagi kami."

Kaitan dengan Ulama:

Imam Ibn Katsir dalam Tafsir al-Qur'an al-'Azhim menjelaskan bahwa ayat ini turun berkenaan dengan peristiwa khiyar ini, dan bahwa pilihan para istri Nabi ﷺ untuk tetap bersama beliau adalah pilihan yang mulia. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari juga membahas hadits ini secara panjang lebar dalam bab khiyar.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi pada tahun 9 H, ketika para istri Nabi ﷺ meminta beliau untuk menambah nafkah dan memperbaiki kehidupan duniawi mereka. Maka Allah ﷻ menurunkan ayat khiyar ini, dan Rasulullah ﷺ pun memberikan pilihan kepada mereka.

Makna khiyar dalam hadits ini:

Para ulama berbeda pendapat tentang hakikat khiyar yang diberikan Nabi ﷺ kepada istri-istrinya:

  1. Pendapat jumhur (mayoritas ulama) — termasuk Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan lainnya — bahwa khiyar di sini adalah pilihan antara tetap menjadi istri beliau atau diceraikan. Jika mereka memilih tetap bersama, maka tidak jatuh talak. Jika mereka memilih diceraikan, maka jatuh talak. Ini adalah pendapat yang paling kuat.
  2. Pendapat sebagian ulama bahwa khiyar ini khusus bagi Nabi ﷺ dan istri-istrinya, tidak berlaku untuk umatnya secara umum. Namun pendapat yang lebih tepat adalah bahwa hukum khiyar ini juga berlaku untuk umat, sebagaimana dijelaskan oleh Imam Ibn Qayyim dalam Zad al-Ma'ad.

Mengapa tidak dianggap talak?

Karena khiyar (pilihan) itu sendiri bukanlah talak. Talak baru jatuh jika yang dipilih adalah perceraian. Aisyah dan istri-istri Nabi ﷺ lainnya memilih tetap bersama Rasulullah ﷺ, maka tidak ada talak yang terjadi. Ini seperti seseorang yang ditawari dua pilihan, lalu ia memilih salah satunya; maka pilihan itu yang berlaku.

Hikmah dari peristiwa ini:

Imam Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menyebutkan bahwa peristiwa ini menunjukkan keutamaan istri-istri Nabi ﷺ yang lebih memilih Allah dan Rasul-Nya daripada gemerlap dunia. Mereka rela hidup sederhana demi bersama Rasulullah ﷺ.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa ketika ayat khiyar turun, Rasulullah ﷺ memulai dengan Ummu Salamah radhiyallahu 'anha. Beliau berkata: "Wahai Ummu Salamah, sesungguhnya aku akan menyebutkan kepadamu satu hal, maka janganlah kamu tergesa-gesa menjawabnya sampai kamu bertanya kepada kedua orang tuamu." Ummu Salamah berkata: "Wahai Rasulullah, apakah yang menghalangiku untuk memilih Allah dan Rasul-Nya? Maka pilihlah aku untuk tetap bersamamu." Maka Rasulullah ﷺ pun tersenyum.

Kemudian beliau mendatangi istri-istrinya yang lain satu per satu, dan semuanya memilih Allah dan Rasul-Nya. Aisyah radhiyallahu 'anha berkata: "Rasulullah ﷺ memberi kami pilihan, maka kami memilihnya, dan beliau tidak menganggap hal itu sebagai talak." (HR. al-Bukhari dan Muslim)

Hikmah dari kisah ini: Para istri Nabi ﷺ menunjukkan keteguhan iman dan kecintaan mereka kepada Rasulullah ﷺ di atas segala kenikmatan dunia. Mereka adalah teladan bagi setiap muslimah dalam mendahulukan akhirat daripada dunia.

Kesimpulan Praktis

  1. Khiyar (pilihan) dalam perceraian — Jika seorang suami memberikan pilihan kepada istrinya antara tetap bersama atau bercerai, dan istri memilih tetap bersama, maka tidak jatuh talak. Talak hanya jatuh jika yang dipilih adalah perceraian.
  2. Keutamaan istri-istri Nabi ﷺ — Mereka adalah teladan dalam mendahulukan Allah dan Rasul-Nya di atas segala kesenangan dunia.
  3. Sabar dalam kehidupan sederhana — Hidup sederhana bersama pasangan yang saleh lebih baik daripada kemewahan dunia yang melalaikan.
  4. Adab dalam memilih — Seorang muslimah hendaknya bermusyawarah dengan keluarganya dalam keputusan besar, sebagaimana Rasulullah ﷺ menyarankan Ummu Salamah untuk bertanya kepada orang tuanya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.