Penjelasan Hadits Nasa'i No. 32 tentang Kebolehan berkemih dalam wadah di rumah

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ pernah memiliki wadah khusus untuk buang air kecil yang terbuat dari kayu pohon kurma (عَيْدَان), dan beliau meletakkannya di bawah tempat tidur. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam kitab Thaharah. Pelajaran utamanya adalah bolehnya menggunakan wadah untuk buang air kecil dan menyimpannya di dalam rumah selama terjaga kebersihannya dan tidak mengganggu, serta ini adalah bagian dari kemudahan dan kepraktisan yang diajarkan Islam dalam urusan bersuci.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat An-Nasa'i:

Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda tuliskan):

> أَخْبَرَنَا أَيُّوبُ بْنُ مُحَمَّدٍ الْوَزَّانُ، قَالَ حَدَّثَنَا حَجَّاجٌ، قَالَ قَالَ ابْنُ جُرَيْجٍ أَخْبَرَتْنِي حُكَيْمَةُ بِنْتُ أُمَيْمَةَ، عَنْ أُمِّهَا، أُمَيْمَةَ بِنْتِ رُقَيْقَةَ قَالَتْ كَانَ لِلنَّبِيِّ ﷺ قَدَحٌ مِنْ عَيْدَانٍ يَبُولُ فِيهِ وَيَضَعُهُ تَحْتَ السَّرِيرِ.

Terjemahan: Umaimah binti Ruqaiqah berkata: "Nabi ﷺ memiliki sebuah wadah (qadah) yang terbuat dari kayu 'aidan (pohon kurma yang keras), beliau buang air kecil di dalamnya dan meletakkannya di bawah tempat tidur."

Catatan Sanad: Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya (no. 32). Dalam sanadnya terdapat perawi bernama Hukaimah binti Umaimah, dan para ulama ahli hadits berbeda pendapat tentang statusnya. Namun, hadits ini memiliki penguat dari riwayat lain, dan secara makna tidak bertentangan dengan dalil-dalil syariat.

Dalil Pendukung dari Al-Qur'an:

Allah Ta'ala berfirman:

> وَلَا تَجْعَلُواْ ٱللَّهَ عُرْضَةً لِّأَيْمَـٰنِكُمْ أَن تَبَرُّواْ وَتَتَّقُواْ وَتُصْلِحُواْ بَيْنَ ٱلنَّاسِ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

"Dan janganlah kamu jadikan (nama) Allah dalam sumpahmu sebagai penghalang untuk berbuat kebajikan, bertakwa, dan mengadakan perdamaian di antara manusia. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (QS. Al-Baqarah [2]: 224)

Ayat ini tidak secara langsung berkaitan dengan hadits, namun menunjukkan prinsip bahwa Islam mengajarkan kemudahan dan tidak mempersulit dalam urusan duniawi, termasuk dalam hal kebersihan.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan beberapa faedah dari hadits ini:

1. Bolehnya Menggunakan Wadah untuk Buang Air Kecil

Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ terkadang buang air kecil di tempat tertentu, dan ini menunjukkan bahwa menggunakan wadah untuk buang air kecil adalah perkara yang dibolehkan dalam syariat. Ini bukanlah perbuatan yang tercela selama wadah tersebut dijaga kebersihannya.

2. Makna "Qadah dari 'Aidan"

Al-'aidan adalah pohon kurma yang keras dan kuat. Ini menunjukkan bahwa wadah tersebut terbuat dari bahan yang kokoh dan tahan lama. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa penggunaan wadah ini menunjukkan kepraktisan dan kesederhanaan hidup Nabi ﷺ, karena beliau tidak menggunakan wadah yang mewah atau berlebihan.

3. Meletakkan di Bawah Tempat Tidur

Syaikh Abdul Muhsin al-Abbad dalam Syarh Sunan Abi Dawud menjelaskan bahwa meletakkan wadah di bawah tempat tidur adalah untuk tujuan praktis, yaitu memudahkan akses ketika dibutuhkan di malam hari. Ini menunjukkan bahwa Islam tidak melarang menyimpan wadah semacam itu di dalam rumah selama tidak menimbulkan najis yang mengganggu atau bau yang tidak sedap.

4. Pelajaran tentang Kebersihan

Imam Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari ketika membahas hadits-hadits tentang buang air menjelaskan bahwa syariat Islam sangat memperhatikan kebersihan. Meskipun Nabi ﷺ menggunakan wadah tersebut, beliau tetap menjaga kebersihan dengan cara membersihkannya setelah digunakan.

5. Perbedaan Pendapat tentang Keshahihan Hadits

Para ulama berbeda pendapat tentang keshahihan sanad hadits ini karena adanya Hukaimah binti Umaimah yang statusnya diperselisihkan. Namun, Imam An-Nasa'i meriwayatkannya dalam kitabnya, dan sebagian ulama seperti Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Shahih Sunan An-Nasa'i menghasankannya. Yang terpenting, makna hadits ini tidak bertentangan dengan dalil-dalil lain dan mengandung faedah yang dapat diamalkan.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Umaimah binti Ruqaiqah adalah seorang sahabat wanita yang pernah berbaiat kepada Nabi ﷺ. Dalam riwayat lain yang disebutkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, Umaimah binti Ruqaiqah berkata: "Aku datang kepada Nabi ﷺ bersama beberapa wanita untuk berbaiat. Beliau bersabda: 'Aku tidak berjabat tangan dengan wanita, tetapi aku mengucapkan perkataan kepada seratus wanita seperti perkataan kepada satu wanita.'" (HR. Muslim)

Dari kisah ini, kita belajar bahwa para sahabat wanita sangat memperhatikan detail kehidupan Nabi ﷺ, termasuk hal-hal kecil seperti wadah yang digunakan beliau. Ini menunjukkan kecintaan mereka kepada Nabi ﷺ dan keinginan mereka untuk meneladani beliau dalam segala hal. Hikmahnya, kita pun harus berusaha meneladani Nabi ﷺ dalam seluruh aspek kehidupan, termasuk dalam hal kebersihan dan kesederhanaan.

Kesimpulan Praktis

  1. Boleh menggunakan wadah untuk buang air kecil selama dijaga kebersihannya.
  2. Kesederhanaan Nabi ﷺ tercermin dari penggunaan wadah dari kayu biasa, bukan wadah mewah.
  3. Menjaga kebersihan rumah adalah bagian dari iman, dan wadah semacam itu harus dibersihkan setelah digunakan.
  4. Memperhatikan detail sunnah dalam kehidupan sehari-hari adalah bentuk kecintaan kepada Nabi ﷺ.
  5. Tidak berlebihan dalam beragama — Islam mengajarkan kemudahan dan kepraktisan selama tidak melanggar syariat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?