Penjelasan Hadits Nasa'i No. 315 tentang Cara tayammum mengusap wajah dan tangan hingga bahu

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits riwayat An-Nasa'i no. 315 dari Ammar bin Yasir ini menjelaskan bahwa tayammum dilakukan dengan debu, yaitu mengusap wajah dan kedua tangan hingga bahu. Hadits ini menjadi dalil sebagian ulama bahwa batas usapan tayammum pada tangan adalah sampai bahu, bukan hanya sampai pergelangan. Meski demikian, para ulama berbeda pendapat dalam memahami batas ini, dan pendapat yang paling kuat menurut jumhur adalah sampai siku, berdasarkan hadits lain yang lebih shahih.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an tentang tayammum:

QS. Al-Ma'idah [5]: 6

فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ

Terjemahan: "…maka jika kamu tidak menemukan air, bertayammumlah dengan tanah yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan tanah itu."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Thaharah, Bab Perbedaan dalam Cara Tayammum, no. 315, dari jalur Az-Zuhri dari Ubaidullah bin Abdullah bin Utbah dari ayahnya dari Ammar bin Yasir.

Hadits senada juga diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim dari Ammar bin Yasir, namun dengan lafaz yang menyebut "hingga siku" pada sebagian riwayat, dan "hingga bahu" pada riwayat lain. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa perbedaan lafaz ini menunjukkan adanya perbedaan cara perawi dalam menyampaikan.

Penjelasan Rinci

Makna hadits secara umum:

Ammar bin Yasir radhiyallahu 'anhu menceritakan bahwa beliau bersama Rasulullah ﷺ pernah bertayammum dengan debu, lalu mengusap wajah dan tangan hingga bahu. Ini menunjukkan bahwa tayammum adalah ibadah yang disyariatkan ketika tidak ada air, dan caranya adalah mengusap dengan debu.

Pemahaman ulama dalam daftar:

  1. Imam An-Nasa'i sendiri memasukkan hadits ini dalam bab "Perbedaan dalam Cara Tayammum", yang menunjukkan bahwa beliau menyadari adanya variasi riwayat tentang batas usapan tangan dalam tayammum.
  2. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits Ammar tentang tayammum memiliki beberapa lafaz: ada yang menyebut "hingga siku" (إلى المرفقين) dan ada yang menyebut "hingga bahu" (إلى المنكبين). Beliau menyimpulkan bahwa riwayat yang menyebut "hingga siku" lebih kuat dan lebih sesuai dengan ayat Al-Ma'idah [5]: 6 yang menyebut "wa aidiyakum" (dan tanganmu), yang dalam wudhu dipahami sampai siku.
  3. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyatakan bahwa jumhur ulama (mayoritas) berpendapat batas usapan tangan dalam tayammum adalah sampai siku, berdasarkan hadits yang lebih shahih dan qiyas kepada wudhu.
  4. Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ dalam tayammum mengusap wajah dan kedua tangan, dan beliau menguatkan riwayat yang menyebut sampai siku.
  5. Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarhul Mumti' menjelaskan bahwa pendapat yang rajih (kuat) adalah tayammum mengusap wajah dan kedua tangan sampai siku, karena hadits-hadits yang menyebut sampai siku lebih shahih dan lebih banyak.

Perbedaan pendapat:

  • Pendapat pertama (jumhur): Usapan tangan dalam tayammum sampai siku. Ini pendapat Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan mayoritas ulama.
  • Pendapat kedua: Usapan tangan sampai bahu, berdasarkan zahir hadits Ammar ini. Ini pendapat sebagian ulama, namun lemah dari sisi riwayat.

Tarjih (penguatan):

Pendapat yang paling kuat adalah sampai siku, karena:

  1. Hadits-hadits yang menyebut sampai siku lebih shahih dan lebih banyak.
  2. Qiyas kepada wudhu, di mana batas tangan adalah sampai siku.
  3. Ayat Al-Ma'idah [5]: 6 menyebut "aidiyakum" yang dalam konteks wudhu dipahami sampai siku.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Ammar bin Yasir radhiyallahu 'anhu adalah sahabat yang mulia, yang masuk Islam sejak awal dan mengalami berbagai siksaan dari kaum Quraisy. Beliau pernah ditanya tentang tayammum oleh Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu, dan beliau menjawab dengan hadits ini. Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa Ammar adalah rujukan utama dalam masalah tayammum karena beliau banyak meriwayatkan hadits tentangnya.

Hikmahnya: seorang mukmin harus berusaha mencari kebenaran dengan menimbang semua riwayat, dan tidak terburu-buruk mengambil satu riwayat tanpa membandingkan dengan yang lain. Para ulama salaf seperti Az-Zuhri dan Ubaidullah bin Abdullah bin Utbah telah berusaha menyampaikan hadits ini dengan amanah, dan kita sebagai umat Islam hendaknya menghormati perbedaan pendapat yang ada.

Kesimpulan Praktis

  1. Tayammum adalah ibadah yang sah ketika tidak ada air atau tidak mampu menggunakan air.
  2. Caranya: mengusap wajah dan kedua tangan dengan debu.
  3. Batas usapan tangan: menurut pendapat yang paling kuat (jumhur), sampai siku, bukan sampai bahu.
  4. Jika seseorang mengusap sampai bahu karena mengikuti riwayat ini, maka tayammumnya tetap sah menurut sebagian ulama, namun yang lebih utama adalah sampai siku.
  5. Hendaknya kita menghormati perbedaan pendapat di antara ulama selama masih dalam koridor dalil, dan tidak saling menyalahkan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?