Penjelasan Hadits Nasa'i No. 3097 tentang Larangan meninggalkan jihad dan ancaman kemunafikan baginya

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa jihad (berperang di jalan Allah) adalah amalan yang sangat agung dan memiliki kedudukan tinggi dalam Islam. Rasulullah ﷺ mengabarkan bahwa seseorang yang meninggal dunia tanpa pernah berjihad dan tanpa pernah memiliki keinginan atau tekad untuk berjihad, maka ia mati di atas salah satu cabang kemunafikan. Ini adalah peringatan keras yang menunjukkan pentingnya niat dan semangat jihad dalam hati seorang mukmin, meskipun ia memiliki uzur (halangan) untuk benar-benar berangkat berperang.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat An-Nasa'i:

Teks hadits yang Anda sebutkan adalah sebagai berikut (dengan harakat lengkap):

مَنْ مَاتَ وَلَمْ يَغْزُ وَلَمْ يُحَدِّثْ نَفْسَهُ بِغَزْوٍ مَاتَ عَلَى شُعْبَةِ نِفَاقٍ

Artinya: "Siapa yang mati tanpa pernah berperang dan tanpa pernah membisikkan (meniatkan) dalam dirinya untuk berperang, maka ia mati di atas salah satu cabang kemunafikan." (HR. An-Nasa'i no. 3097, dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu)

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya (no. 1910) dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu dengan lafaz yang semakna.

Ayat Al-Qur'an yang Relevan:

Allah Ta'ala berfirman:

لَا يَسْتَوِي الْقَاعِدُونَ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ غَيْرُ أُولِي الضَّرَرِ وَالْمُجَاهِدُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنْفُسِهِمْ ۚ فَضَّلَ اللَّهُ الْمُجَاهِدِينَ بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنْفُسِهِمْ عَلَى الْقَاعِدِينَ دَرَجَةً ۚ وَكُلًّا وَعَدَ اللَّهُ الْحُسْنَىٰ ۚ وَفَضَّلَ اللَّهُ الْمُجَاهِدِينَ عَلَى الْقَاعِدِينَ أَجْرًا عَظِيمًا

Artinya: "Tidaklah sama antara mukmin yang duduk (tidak ikut berperang) yang tidak memiliki uzur dengan orang-orang yang berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwa mereka. Allah melebihkan orang-orang yang berjihad dengan harta dan jiwanya atas orang-orang yang duduk satu derajat. Kepada masing-masing Allah menjanjikan kebaikan (surga) dan Allah melebihkan orang-orang yang berjihad atas orang-orang yang duduk dengan pahala yang besar." (QS. An-Nisa' [4]: 95)

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:

1. Makna "Cabang Kemunafikan"

Imam Ibnul Qayyim al-Jauziyyah rahimahullah dalam kitabnya Madarijus Salikin menjelaskan bahwa kemunafikan ada dua macam: (1) kemunafikan besar (i'tiqadi) yang mengeluarkan pelakunya dari Islam, dan (2) kemunafikan kecil (amali) yang tidak mengeluarkan dari Islam tetapi merupakan sifat orang munafik. Yang dimaksud dalam hadits ini adalah kemunafikan kecil, yaitu salah satu sifat/cabang dari sifat-sifat orang munafik. Ini adalah peringatan keras, bukan berarti orang tersebut menjadi kafir atau keluar dari Islam.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah juga menjelaskan bahwa meninggalkan jihad yang diwajibkan tanpa uzur termasuk dosa besar dan merupakan salah satu tanda kemunafikan, karena orang munafik adalah mereka yang enggan berperang di jalan Allah.

2. Keutamaan Niat dan Tekad Jihad

Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan keutamaan niat dan tekad untuk berjihad. Seseorang yang memiliki uzur (halangan syar'i) seperti sakit, buta, atau uzur lainnya, namun hatinya tetap menginginkan dan berniat untuk berjihad, maka ia akan mendapatkan pahala seperti orang yang berjihad. Ini sebagaimana sabda Nabi ﷺ dalam hadits lain: "Sesungguhnya di Madinah ada beberapa kaum yang tidak mengikuti perjalanan (perang) yang kalian lalui dan tidak melewati lembah pun, melainkan mereka turut serta bersama kalian dalam pahala." Para sahabat bertanya, "Bagaimana bisa wahai Rasulullah?" Beliau menjawab, "Mereka tertahan oleh uzur." (HR. Bukhari no. 2839)

3. Peringatan bagi yang Meninggalkan Jihad Tanpa Uzur

Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini adalah peringatan keras bagi orang yang mampu berjihad namun tidak berjihad dan bahkan tidak memiliki keinginan untuk berjihad. Ini menunjukkan lemahnya iman dan cenderungnya hati kepada sifat munafik.

4. Konteks Hukum Jihad

Para ulama menjelaskan bahwa hukum jihad berbeda-beda sesuai kondisi:

  • Fardhu 'ain (wajib bagi setiap individu) ketika musuh telah menyerang negeri kaum muslimin.
  • Fardhu kifayah (wajib bagi sebagian kaum muslimin) ketika kaum muslimin membutuhkan pasukan untuk berperang.
  • Sunnah/anjuran dalam kondisi lainnya.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan pentingnya semangat jihad dalam hati, dan bahwa seorang mukmin seharusnya memiliki keinginan untuk berjihad di jalan Allah, baik ia mampu melaksanakannya atau tidak.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa ketika Rasulullah ﷺ kembali dari Perang Tabuk, beliau bersabda kepada para sahabat yang tertinggal karena uzur: "Sesungguhnya di Madinah ada beberapa kaum yang tidak mengikuti perjalanan (perang) yang kalian lalui dan tidak melewati lembah pun, melainkan mereka turut serta bersama kalian dalam pahala." Para sahabat bertanya, "Bagaimana bisa wahai Rasulullah?" Beliau menjawab, "Mereka tertahan oleh uzur." (HR. Bukhari no. 2839)

Kisah ini menunjukkan bahwa para sahabat yang memiliki uzur namun hatinya sangat ingin berjihad, tetap mendapatkan pahala seperti orang yang benar-benar berjihad. Ini adalah kabar gembira bagi siapa saja yang memiliki semangat dan niat jihad namun terhalang oleh uzur syar'i.

Kesimpulan Praktis

  1. Jihad adalah amalan mulia yang memiliki kedudukan tinggi di sisi Allah, dan seorang mukmin seharusnya mencintai dan menginginkannya.
  2. Niat dan tekad jihad dalam hati adalah sesuatu yang sangat berharga, bahkan bisa mendatangkan pahala meskipun tidak terlaksana karena uzur.
  3. Peringatan keras bagi yang mampu berjihad namun enggan dan tidak memiliki keinginan sama sekali — ini termasuk sifat yang tercela dan mendekati kemunafikan.
  4. Bagi yang memiliki uzur syar'i (sakit, tua, tidak mampu, dll), tidak mengapa tidak berjihad, asalkan hatinya tetap menginginkan dan berniat untuk berjihad.
  5. Dalam konteks kekinian, jihad yang dimaksud adalah berperang di jalan Allah sesuai syariat. Adapun bentuk-bentuk lain seperti berjuang melawan hawa nafsu, berjuang menuntut ilmu, dan berjuang melawan setan juga termasuk jihad yang dianjurkan, namun yang dimaksud dalam hadits ini secara tekstual adalah jihad qital (perang fisik).

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?