Penjelasan Hadits Nasa'i No. 3094 tentang Kewajiban memerangi orang murtad dan penolak zakat

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini berisi kisah penting ketika Abu Bakar ash-Shiddiq radhiyallahu 'anhu menegaskan kepada Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu tentang kewajiban memerangi orang-orang murtad dan yang menolak zakat setelah wafatnya Nabi ﷺ. Namun perlu dicatat: Imam an-Nasa'i sendiri menyatakan bahwa jalur riwayat ini (lewat Imran al-Qaththan) lemah, dan yang benar adalah riwayat az-Zuhri dari Ubaidullah bin Abdullah bin Utbah dari Abu Hurairah. Inti maknanya tetap shahih dan masyhur di kitab-kitab shahih.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

QS. At-Taubah [9]: 5

وَفَإِذَا انْسَلَخَ الْأَشْهُرُ الْحُرُمُ فَاقْتُلُوا الْمُشْرِكِينَ حَيْثُ وَجَدْتُمُوهُمْ وَخُذُوهُمْ وَاحْصُرُوهُمْ وَاقْعُدُوا لَهُمْ كُلَّ مَرْصَدٍ ۚ فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ فَخَلُّوا سَبِيلَهُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

"Maka apabila telah berlalu bulan-bulan haram itu, bunuhlah orang-orang musyrik itu di mana saja kamu jumpai mereka, tangkaplah mereka, kepunglah mereka, dan intailah di tempat pengintaian. Jika mereka bertaubat, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat, maka lepaskanlah jalan mereka. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang."

Hadits terkait yang shahih:

Hadits yang masyhur dan shahih tentang peristiwa ini diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, dengan redaksi:

أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَقُولُوا لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ، فَمَنْ قَالَهَا فَقَدْ عَصَمَ مِنِّي مَالَهُ وَنَفْسَهُ إِلَّا بِحَقِّهِ، وَحِسَابُهُ عَلَى اللَّهِ

"Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka mengucapkan 'Laa ilaaha illallah'. Barangsiapa mengucapkannya, maka terlindungilah harta dan jiwanya dariku, kecuali dengan haknya, dan perhitungannya diserahkan kepada Allah."

Kaitan dengan ulama daftar:

  • Imam an-Nasa'i sendiri (dalam Sunan-nya) mengomentari kelemahan jalur Imran al-Qaththan.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan panjang lebar peristiwa ini dan menegaskan keabsahan kisah Abu Bakar dengan Umar.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan makna hadits "umirtu an uqatil" dan kaitannya dengan zakat.

Penjelasan Rinci

Pertama: Kedudukan riwayat ini secara ilmiah.

Imam an-Nasa'i sendiri — penulis kitab ini — memberikan catatan kritis di akhir hadits: "Imran al-Qaththan tidak kuat dalam hadits, dan riwayat ini adalah kesalahan. Yang sebelumnya adalah riwayat yang benar dari az-Zuhri, dari Ubaidullah bin Abdullah bin Utbah, dari Abu Hurairah."

Ini menunjukkan kejujuran dan ketelitian Imam an-Nasa'i dalam ilmu hadits. Beliau tidak menyembunyikan kelemahan riwayat meski beliau sendiri yang mencatatnya. Ini adalah adab ulama Ahlus Sunnah: menyampaikan riwayat sekaligus menjelaskan statusnya.

Kedua: Makna kandungan hadits.

Peristiwa ini terjadi setelah wafatnya Nabi ﷺ, ketika sebagian kabilah Arab murtad dari Islam. Ada yang murtad total, ada yang menolak zakat tetapi masih mengakui Islam. Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu — yang dikenal sangat tegas dalam agama — bertanya kepada Abu Bakar: bagaimana mungkin memerangi orang yang masih mengucapkan syahadat?

Abu Bakar ash-Shiddiq radhiyallahu 'anhu menjawab dengan dalil yang sangat kuat: bahwa Nabi ﷺ menyebutkan syarat-syarat — syahadat, shalat, dan zakat — sebagai satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Barangsiapa menolak salah satunya, maka ia telah keluar dari ketaatan yang diwajibkan.

Ketiga: Pemahaman para ulama.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa zakat adalah bagian tak terpisahkan dari keislaman, dan menolaknya adalah bentuk kemurtadan atau pemberontakan yang wajib diperangi.

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits "umirtu an uqatil an-nas" tidak berarti memerangi semua manusia tanpa alasan, tetapi memerangi mereka yang menolak tunduk kepada kebenaran setelah disampaikan dakwah. Beliau juga menegaskan bahwa yang dimaksud "manusia" di sini adalah orang-orang musyrik Arab pada masa itu.

Ibnu Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menjelaskan bahwa jihad dalam Islam memiliki aturan dan syarat yang ketat, tidak boleh dilakukan semaunya, dan harus berdasarkan perintah Allah dan Rasul-Nya.

Keempat: Perbedaan pendapat.

Sebagian ulama berbeda pendapat tentang hukum memerangi orang yang menolak zakat tetapi masih shalat. Namun mayoritas ulama dari kalangan Ahlus Sunnah — termasuk Imam Ahmad bin Hanbal, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Malik — berpendapat bahwa mereka diperangi karena menolak kewajiban yang jelas dalam agama. Yang paling kuat adalah pendapat yang dipegang Abu Bakar ash-Shiddiq radhiyallahu 'anhu, sebagaimana ditegaskan oleh Ibnu Hajar dan an-Nawawi.

Story Telling

Ketika Rasulullah ﷺ wafat, seluruh jazirah Arab bergetar. Banyak kabilah yang baru masuk Islam merasa bahwa perjanjian mereka berakhir dengan wafatnya Nabi ﷺ. Sebagian kembali menyembah berhala, sebagian menolak membayar zakat, dan sebagian mengikuti para nabi palsu seperti Musailamah al-Kadzdzab.

Di Madinah, Abu Bakar ash-Shiddiq radhiyallahu 'anhu baru saja diangkat menjadi khalifah. Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu — yang terkenal pemberani dan tegas — datang menghadapnya dengan penuh keheranan. Beliau berkata: "Wahai Abu Bakar, bagaimana engkau akan memerangi orang-orang Arab? Mereka masih mengucapkan syahadat!"

Abu Bakar menjawab dengan tenang namun tegas: "Demi Allah, jika mereka menahan dariku seekor kambing kecil yang biasa mereka berikan kepada Rasulullah ﷺ, aku akan memerangi mereka karena menahannya."

Umar kemudian berkata: "Demi Allah, ketika aku melihat bahwa Allah telah melapangkan dada Abu Bakar untuk pendapat ini, aku tahu bahwa itulah kebenaran."

Kisah ini diriwayatkan dalam kitab-kitab shahih dan menunjukkan bagaimana Abu Bakar memiliki pemahaman yang dalam tentang agama, sementara Umar — meski tegas — tetap tunduk kepada kebenaran ketika jelas dalilnya. Inilah adab salaf: berbeda pendapat dengan ilmu, dan kembali kepada kebenaran dengan lapang dada.

Kesimpulan Praktis

  1. Zakat adalah kewajiban yang tidak bisa dipisahkan dari Islam. Menolaknya dengan sengaja adalah dosa besar dan bentuk pembangkangan terhadap Allah dan Rasul-Nya.
  2. Ilmu hadits memerlukan ketelitian. Imam an-Nasa'i mengajarkan kita untuk jujur tentang kelemahan riwayat, meski itu riwayat yang beliau sendiri catat.
  3. Kebenaran harus diikuti, bukan ego. Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu — yang dikenal keras — tetap tunduk ketika melihat dalil yang jelas, dan mengakui bahwa pendapat Abu Bakar adalah kebenaran.
  4. Jihad memiliki aturan dan syarat. Tidak boleh dilakukan tanpa ilmu, tanpa syarat, dan tanpa bimbingan ulama yang memahami dalil.
  5. Kembalilah kepada Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah dalam memahami persoalan agama, termasuk persoalan besar seperti jihad dan zakat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan ini tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?