Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan kesepakatan Abu Bakr dan Umar tentang kewajiban memerangi orang yang memisahkan shalat dan zakat, karena zakat adalah hak harta yang wajib ditunaikan. Hadits ini juga menegaskan bahwa keamanan jiwa dan harta seseorang yang mengucapkan syahadat tetap terikat pada hak-hak syariat, bukan berarti bebas dari kewajiban agama.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Jihad, Bab Wajibnya Jihad, dari jalur Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu. Sanadnya melalui Az-Zuhri, dari Sa'id bin al-Musayyib, dari Abu Hurairah. Ini adalah sanad yang sangat kuat, karena Az-Zuhri dan Sa'id bin al-Musayyib termasuk imam besar Tabi'in yang disepakati keilmuannya.
Adapun dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan kewajiban zakat dan shalat, di antaranya:
وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ ۚ وَذَٰلِكَ دِينُ الْقَيِّمَةِ
QS. Al-Bayyinah [98]: 5
Terjemahan: "Dan mereka tidak diperintahkan kecuali agar menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam menjalankan agama yang lurus, dan agar mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat. Dan itulah agama yang lurus."
Ayat ini menunjukkan bahwa shalat dan zakat adalah dua kewajiban yang selalu disebutkan bersamaan dalam Al-Qur'an, sehingga tidak boleh dipisahkan.
Hadits terkait dari kitab shahih:
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:
أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَقُولُوا لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ فَإِذَا قَالُوهَا عَصَمُوا مِنِّي دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ إِلَّا بِحَقِّهَا
Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim (shahih). Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa makna "kecuali dengan haknya" adalah kecuali dengan hak-hak Islam yang wajib, seperti zakat, hudud, dan lain-lain.
Penjelasan Rinci
Hadits ini terjadi pada masa kekhalifahan Abu Bakr ash-Shiddiq radhiyallahu 'anhu, setelah wafatnya Nabi ﷺ. Sebagian kabilah Arab murtad dari Islam dan sebagian lagi menolak membayar zakat. Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu pada awalnya berpendapat untuk tidak memerangi mereka yang masih mengucapkan syahadat namun menolak zakat, berdasarkan keumuman hadits "Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka mengucapkan La ilaha illallah."
Namun Abu Bakr radhiyallahu 'anhu memahami hadits ini dengan pemahaman yang lebih dalam. Beliau menyatakan bahwa zakat adalah hak harta yang wajib, dan memisahkan antara shalat dan zakat adalah kekufuran terhadap syariat. Beliau bersumpah akan memerangi siapa saja yang memisahkan keduanya, bahkan jika mereka menahan seekor kambing kecil yang dahulu mereka tunaikan kepada Rasulullah ﷺ.
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa Abu Bakr berpegang pada makna "kecuali dengan haknya" dalam hadits tersebut. Zakat termasuk hak yang wajib ditunaikan, sehingga menolaknya berarti keluar dari keamanan yang dijanjikan. Ibnu Hajar juga menyebutkan bahwa Umar akhirnya menyadari kebenaran pendapat Abu Bakr setelah Allah membuka hatinya.
Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bagi para ulama Ahlus Sunnah bahwa orang yang menolak zakat dengan mengingkari kewajibannya adalah kafir dan boleh diperangi. Adapun yang menolak karena kikir namun masih mengakui kewajibannya, maka diperangi sebagai pemberontak, bukan sebagai kafir.
Ibnu Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menjelaskan bahwa shalat dan zakat adalah dua rukun Islam yang tidak bisa dipisahkan. Barangsiapa menegakkan shalat namun menolak zakat, maka ia telah meninggalkan sebagian dari hak Islam yang wajib. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya juga menegaskan bahwa zakat adalah hak harta yang harus ditunaikan, dan menolaknya adalah pelanggaran terhadap perintah Allah.
Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat Al-Bayyinah [98]: 5 menunjukkan bahwa agama yang lurus adalah menyembah Allah dengan ikhlas, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat. Ketiganya adalah satu kesatuan yang tidak boleh dipisahkan.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam syarahnya menjelaskan bahwa hadits ini mengandung pelajaran penting tentang kewajiban menunaikan zakat dan bahaya memisahkannya dari shalat. Beliau juga menegaskan bahwa keamanan jiwa dan harta yang dijanjikan dalam hadits hanya berlaku bagi yang menunaikan seluruh hak Islam, bukan hanya mengucapkan syahadat.
Story Telling
Dikisahkan bahwa setelah wafatnya Nabi ﷺ, Abu Bakr radhiyallahu 'anhu dihadapkan pada situasi sulit. Beberapa kabilah Arab menolak membayar zakat kepada beliau. Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu, yang dikenal sangat tegas dalam agama, justru berdebat dengan Abu Bakr. Umar berkata, "Wahai Abu Bakr, bagaimana engkau memerangi orang-orang yang telah mengucapkan La ilaha illallah, padahal Rasulullah ﷺ telah bersabda bahwa siapa yang mengucapkannya, maka nyawa dan hartanya aman?"
Abu Bakr menjawab dengan penuh keyakinan, "Demi Allah, aku akan memerangi siapa saja yang memisahkan antara shalat dan zakat. Demi Allah, jika mereka menahan dariku seekor kambing kecil yang dahulu mereka tunaikan kepada Rasulullah ﷺ, aku akan memerangi mereka karena menahannya."
Umar kemudian merenungkan perkataan Abu Bakr. Beliau menyadari bahwa Allah telah membuka hati Abu Bakr untuk memahami kebenaran. Umar pun berkata, "Demi Allah, tidaklah aku melihat kecuali bahwa Allah telah melapangkan dada Abu Bakr untuk memerangi mereka, maka aku tahu bahwa itu adalah kebenaran."
Kisah ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dan juga terdapat dalam Shahih Al-Bukhari dan Muslim dengan lafaz yang serupa. Hikmahnya adalah bahwa pemahaman yang benar terhadap nash (teks dalil) harus mencakup seluruh kewajiban agama, bukan hanya sebagiannya. Abu Bakr memahami bahwa syahadat bukan hanya ucapan, tetapi komitmen untuk menunaikan seluruh hak Islam.
Kesimpulan Praktis
- Zakat adalah kewajiban yang tidak bisa dipisahkan dari shalat. Keduanya adalah rukun Islam yang harus ditunaikan.
- Ucapan syahadat bukan berarti bebas dari kewajiban agama. Keamanan jiwa dan harta tetap terikat pada hak-hak syariat.
- Menolak zakat dengan mengingkari kewajibannya adalah kekufuran, sedangkan menolak karena kikir adalah kemaksiatan yang harus diperangi.
- Para ulama Ahlus Sunnah seperti Ibnu Hajar, An-Nawawi, Ibnu Taymiyyah, dan As-Sa'di menegaskan pentingnya memahami nash secara utuh, tidak sepotong-sepotong.
- Hendaknya kita menunaikan zakat dengan penuh kesadaran dan keikhlasan, karena zakat adalah hak harta yang wajib ditunaikan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.