Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits riwayat An-Nasa'i no. 3083 ini menjelaskan tata cara Nabi ﷺ melempar tiga jumrah (Ula, Wustha, dan Aqabah) pada hari-hari tasyriq. Setelah melempar Jumrah Ula dan Wustha, beliau berdiri menghadap kiblat, mengangkat kedua tangan, dan berdoa lama. Namun setelah melempar Jumrah Aqabah, beliau tidak berdiri berdoa di sana. Ini menunjukkan disyariatkannya berdoa setelah dua jumrah pertama, dan tidak berdoa setelah jumrah Aqabah.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Manasik Haji, Bab Doa Setelah Melempar Jumrah, dari jalur Az-Zuhri (Muhammad bin Syihab az-Zuhri, seorang Tabi'in yang termasuk dalam daftar rujukan), yang berkata: "Telah sampai kepada kami..." lalu Salim bin Abdullah bin Umar menuturkannya dari ayahnya (Abdullah bin Umar) dari Nabi ﷺ. Ibnu Umar sendiri mengamalkan hal ini.
Hadits ini juga memiliki penguat dalam Shahih Al-Bukhari dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, dengan lafaz yang semakna, dan disebutkan oleh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari serta Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim ketika membahas bab ini.
Adapun dalil Al-Qur'an yang menjadi landasan umum berdoa dan berdzikir pada hari-hari haji:
QS. Al-Baqarah [2]: 203
وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
"Dan Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana."
Ayat ini adalah penutup dari rangkaian ayat tentang dzikir dan takbir pada hari-hari tasyriq (ayat 203), yang menunjukkan bahwa berdzikir dan berdoa pada hari-hari tersebut adalah perkara yang diperintahkan dan memiliki keutamaan.
Penjelasan Rinci
Makna hadits secara umum:
Hadits ini menggambarkan urutan amalan Nabi ﷺ saat melempar jumrah pada hari-hari tasyriq (11, 12, dan 13 Dzulhijjah):
- Jumrah Ula (yang paling dekat dengan Masjid Mina / jauh dari Makkah): dilempar tujuh kerikil, takbir setiap lemparan, lalu berdiri menghadap kiblat, mengangkat tangan, berdoa lama.
- Jumrah Wustha (tengah): sama, tujuh kerikil, takbir, lalu bergeser ke kiri, berdiri menghadap kiblat, mengangkat tangan, berdoa.
- Jumrah Aqabah (yang paling dekat Makkah): tujuh kerikil, takbir, tidak berdiri berdoa di sana.
Pemahaman para ulama dalam daftar:
- Az-Zuhri (Tabi'in) meriwayatkan hadits ini dan menyatakan bahwa Ibnu Umar mengamalkannya secara langsung — ini menunjukkan bahwa sahabat memahami hadits ini sebagai sunnah yang diamalkan, bukan sekadar informasi.
- Imam an-Nawawi dalam Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hikmah berdoa setelah Jumrah Ula dan Wustha adalah karena kedua tempat itu masih termasuk area Mina dan bukan area yang harus segera ditinggalkan, sedangkan Jumrah Aqabah adalah jumrah terakhir yang setelahnya jamaah haji bergerak meninggalkan Mina menuju Makkah, sehingga tidak ada waktu untuk berdiri lama berdoa.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menukil bahwa para ulama sepakat tentang disyariatkannya berdoa setelah melempar Jumrah Ula dan Wustha, dan tidak berdoa setelah Jumrah Aqabah. Beliau juga menyebutkan bahwa mengangkat kedua tangan saat berdoa di tempat tersebut adalah sunnah yang shahih dari Nabi ﷺ.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa Nabi ﷺ berhenti lama berdoa setelah dua jumrah pertama, dan ini menunjukkan betapa pentingnya momen tersebut untuk bermunajat kepada Allah.
- Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Mumti' menjelaskan bahwa berdoa setelah Jumrah Ula dan Wustha dilakukan dengan menghadap kiblat, mengangkat tangan, dan boleh dilakukan selama yang diinginkan. Adapun setelah Jumrah Aqabah, tidak ada doa karena Nabi ﷺ tidak melakukannya.
Perbedaan pendapat:
Sebagian ulama dalam daftar, seperti Imam Ahmad bin Hanbal (dalam riwayat yang masyhur dari beliau), berpendapat bahwa berdoa setelah Jumrah Ula dan Wustha adalah sunnah muakkadah (sangat dianjurkan). Sedangkan Imam asy-Syafi'i juga menguatkan hal yang sama. Tidak ada perbedaan pendapat di antara ulama daftar tentang tidak berdoanya setelah Jumrah Aqabah, karena hadits ini tegas menyebutkan "wa laa yaqifu 'indaha" (dan beliau tidak berdiri di sana).
Kesimpulan ilmiah: Yang paling kuat adalah pendapat jumhur ulama dari daftar, yaitu disyariatkannya berdoa setelah Jumrah Ula dan Wustha dengan menghadap kiblat dan mengangkat tangan, serta tidak berdoa setelah Jumrah Aqabah.
Story Telling
Diceritakan bahwa Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma — seorang sahabat yang sangat ketat mengikuti sunnah Nabi ﷺ — selalu mengamalkan tata cara ini. Beliau melempar Jumrah Ula, lalu berdiri lama menghadap kiblat dengan mengangkat tangan, berdoa hingga lama. Kemudian melempar Jumrah Wustha, bergeser ke kiri, dan berdoa lagi. Lalu melempar Jumrah Aqabah dan langsung pergi tanpa berdiri berdoa.
Salim bin Abdullah (putra Ibnu Umar) menuturkan bahwa ayahnya melakukan hal ini persis seperti yang beliau riwayatkan dari Nabi ﷺ. Ini menunjukkan bahwa para salaf tidak hanya meriwayatkan hadits, tetapi juga mengamalkannya dengan penuh ketelitian. Az-Zuhri sebagai perawi hadits ini juga menegaskan bahwa beliau mendengar langsung dari Salim yang menuturkan dari ayahnya dari Nabi ﷺ.
Hikmahnya: seorang Muslim hendaknya meneladani Nabi ﷺ dalam ibadah haji, termasuk dalam hal berdoa di tempat-tempat yang telah ditentukan, tanpa menambah atau mengurangi.
Kesimpulan Praktis
- Setelah melempar Jumrah Ula dan Wustha, disunnahkan berdiri menghadap kiblat, mengangkat kedua tangan, dan berdoa dengan lama.
- Setelah melempar Jumrah Aqabah, tidak disunnahkan berdiri berdoa di tempat tersebut.
- Setiap lemparan diucapkan takbir.
- Mengikuti sunnah Nabi ﷺ secara detail dalam manasik haji adalah tanda kecintaan dan ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya.
- Berdoa dengan mengangkat tangan adalah sunnah yang shahih dalam konteks ini, sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Hajar dan an-Nawawi.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.