Penjelasan Hadits Nasa'i No. 3081 tentang Memutus talbiyah setelah melempar Jumrah Aqabah

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ terus membaca talbiyah (labbaika Allahumma labbaik) selama dalam keadaan berihram, dan beliau baru berhenti membaca talbiyah setelah selesai melempar Jumrah Aqabah pada hari Nahr (10 Dzulhijjah). Ini menjadi dalil bahwa batas akhir talbiyah bagi orang yang berhaji adalah saat melempar Jumrah Aqabah.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits utama — Sunan An-Nasa'i no. 3081, Kitab Manasik Haji, dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu 'anhuma, bahwa Al-Fadl bin Abbas radhiyallahu 'anhu mengabarkan bahwa ia pernah membonceng di belakang Rasulullah ﷺ, dan beliau terus bertalbiyah hingga melempar Jumrah.

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari jalur yang sama (Al-Fadl bin Abbas), dengan redaksi yang semakna. Imam An-Nasa'i meriwayatkannya dalam Sunan-nya, dan Imam At-Tirmidzi juga meriwayatkan hadits serupa.

Ayat terkait — QS. Al-Baqarah [2]: 198:

وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَبْتَغُوا فَضْلًا مِنْ رَبِّكُمْ ۚ فَإِذَا أَفَضْتُمْ مِنْ عَرَفَاتٍ فَاذْكُرُوا اللَّهَ عِنْدَ الْمَشْعَرِ الْحَرَامِ ۖ وَاذْكُرُوهُ كَمَا هَدَاكُمْ وَإِنْ كُنْتُمْ مِنْ قَبْلِهِ لَمِنَ الضَّالِّينَ

Terjemahan: "Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia dari Tuhanmu. Maka apabila kamu telah bertolak dari 'Arafah, berzikirlah kepada Allah di Masy'aril Haram. Dan berzikirlah kepada-Nya sebagaimana Dia telah memberi petunjuk kepadamu, sekalipun sebelumnya kamu benar-benar termasuk orang yang tidak tahu."

Kaitan dengan ulama: Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil jumhur ulama bahwa talbiyah berhenti setelah melempar Jumrah Aqabah. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari juga menukil pendapat ini dan menyebutkan bahwa ini adalah pendapat mayoritas sahabat dan ulama. Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa Nabi ﷺ tidak memutus talbiyah kecuali setelah melempar Jumrah Aqabah.

Penjelasan Rinci

Makna hadits secara umum:

Hadits ini menceritakan peristiwa haji Nabi ﷺ (Haji Wada'). Al-Fadl bin Abbas radhiyallahu 'anhu adalah salah satu orang yang membonceng Nabi ﷺ. Ia menyaksikan langsung bahwa Nabi ﷺ senantiasa membaca talbiyah sejak berihram, melewati berbagai manasik (bermalam di Mina pada hari Tarwiyah, wukuf di Arafah, mabit di Muzdalifah), dan beliau tidak menghentikan talbiyah sampai tiba waktu melempar Jumrah Aqabah pada hari Nahr (10 Dzulhijjah).

Pemahaman ulama:

  1. Imam An-Nawawi dalam Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim menyatakan bahwa hadits ini menunjukkan sunnahnya terus bertalbiyah hingga melempar Jumrah Aqabah. Setelah melempar, seorang haji memutus talbiyahnya. Ini berlaku bagi haji (bukan umrah). Adapun untuk umrah, talbiyah berhenti saat memulai thawaf.
  2. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang kapan tepatnya talbiyah diputus:
  • Jumhur (mayoritas): setelah melempar Jumrah Aqabah.
  • Sebagian: setelah thawaf ifadhah.
  • Sebagian lagi: setelah melempar dan thawaf.

Namun Ibnu Hajar menegaskan bahwa yang paling kuat adalah pendapat jumhur berdasarkan hadits Al-Fadl ini, karena Nabi ﷺ secara eksplisit tidak berhenti talbiyah hingga melempar Jumrah Aqabah.

  1. Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad fi Hadyi Khairil 'Ibad menyebutkan bahwa di antara petunjuk Nabi ﷺ dalam haji adalah beliau terus bertalbiyah hingga melempar Jumrah Aqabah, kemudian beliau berhenti. Ini menjadi batas yang jelas dalam manasik.
  2. Imam At-Tirmidzi setelah meriwayatkan hadits serupa, menyatakan bahwa hadits ini menjadi amalan mayoritas ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in. Di antara tabi'in yang disebutkan dalam sanad hadits ini adalah Mujahid bin Jabr, Atha' bin Abi Rabah, dan Sa'id bin Jubair — ketiganya adalah murid Ibnu Abbas yang menjadi rujukan dalam tafsir dan fiqih. Mereka meriwayatkan hadits ini langsung dari Ibnu Abbas, menunjukkan betapa kuatnya riwayat ini dalam kalangan tabi'in.
  3. Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Mumti' menjelaskan bahwa hikmah berhentinya talbiyah setelah melempar Jumrah Aqabah adalah karena saat itu seseorang mulai masuk pada tahap tahallul (keluar dari sebagian larangan ihram). Talbiyah adalah syiar ihram, maka ketika ihram mulai berakhir (dengan melempar Jumrah Aqabah), talbiyah pun berhenti.

Perbedaan pendapat:

Ada sebagian ulama yang berpendapat bahwa talbiyah berhenti setelah thawaf ifadhah, bukan setelah melempar. Namun pendapat yang paling kuat — sebagaimana ditegaskan Ibnu Hajar dan An-Nawawi — adalah pendapat jumhur: berhenti setelah melempar Jumrah Aqabah, berdasarkan hadits Al-Fadl bin Abbas ini yang sangat jelas (sharih).

Story Telling

Al-Fadl bin Abbas radhiyallahu 'anhu adalah putra paman Nabi ﷺ, Abbas bin Abdul Muththalib. Pada Haji Wada', ia mendapat kehormatan luar biasa: membonceng di belakang Rasulullah ﷺ. Dalam perjalanan panjang dari Makkah menuju Arafah, Muzdalifah, lalu Mina, ia mendengar langsung suara talbiyah Nabi ﷺ yang tidak pernah terputus.

Bayangkanlah — sepanjang perjalanan itu, di tengah keramaian jamaah haji yang jumlahnya puluhan ribu, Al-Fadl berada tepat di belakang Nabi ﷺ. Ia mendengar setiap lafaz "Labbaika Allahumma labbaik, labbaika la syarika laka labbaik..." yang keluar dari lisan Nabi ﷺ. Dan ia memperhatikan dengan seksama: kapan Nabi ﷺ berhenti?

Ternyata, Nabi ﷺ tidak berhenti hingga beliau melempar Jumrah Aqabah. Inilah yang kemudian Al-Fadl sampaikan kepada Ibnu Abbas, dan Ibnu Abbas sampaikan kepada murid-muridnya — di antaranya Mujahid, Atha', dan Sa'id bin Jubair — yang kemudian menjadi rujukan umat dalam memahami manasik haji.

Hikmahnya: betapa pentingnya meneladani Nabi ﷺ secara detail dalam ibadah. Al-Fadl tidak hanya menyaksikan, tetapi ia meriwayatkan dengan teliti. Para tabi'in pun menerima dan menyampaikan dengan amanah. Inilah mata rantai ilmu yang menjaga kemurnian sunnah.

Kesimpulan Praktis

  1. Bagi yang berhaji: Teruslah membaca talbiyah sejak berihram hingga selesai melempar Jumrah Aqabah pada hari Nahr (10 Dzulhijjah). Setelah melempar, hentikan talbiyah.
  2. Bagi yang berumrah: Talbiyah berhenti saat memulai thawaf (thawaf umrah), bukan saat melempar Jumrah.
  3. Talbiyah adalah syiar ihram — maka ia berlangsung selama seseorang masih terikat dengan ihram secara penuh. Setelah melempar Jumrah Aqabah, seseorang mulai tahallul, sehingga talbiyah pun berhenti.
  4. Teladani Nabi ﷺ secara rinci dalam manasik, sebagaimana dicontohkan Al-Fadl bin Abbas yang menyaksikan dan meriwayatkan dengan teliti.
  5. Rujuklah kepada ulama seperti An-Nawawi, Ibnu Hajar, dan Ibn Qayyim dalam memahami detail manasik, karena mereka telah menjelaskan dengan sangat gamblang berdasarkan dalil-dalil yang shahih.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?