Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa ludah (air liur/dahak) yang mengenai pakaian itu najis dan wajib dibersihkan. Cara membersihkannya cukup dengan menggosokkan sebagian kain pada bagian yang terkena ludah, sebagaimana Nabi ﷺ melakukannya pada ujung jubah beliau. Ini adalah dalil yang jelas dan mudah diamalkan, terutama ketika seseorang sedang shalat atau tidak memiliki air.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan An-Nasa'i, Kitab Thaharah, Bab Ludah yang Mengenai Pakaian, nomor 308, dari sahabat Anas bin Malik رضي الله عنه.
Teks hadits:
أَخْبَرَنَا عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ، قَالَ حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ، عَنْ حُمَيْدٍ، عَنْ أَنَسٍ، أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ أَخَذَ طَرَفَ رِدَائِهِ فَبَصَقَ فِيهِ فَرَدَّ بَعْضَهُ عَلَى بَعْضٍ
"Telah mengabarkan kepada kami Ali bin Hujr, dia berkata: Telah menceritakan kepada kami Ismail, dari Humayd, dari Anas, bahwa Nabi ﷺ mengambil ujung jubahnya dan meludahinya, kemudian menggosoknya sebentar dan menjatuhkannya."
Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar umum tentang thaharah (bersuci) dan menjauhi najis:
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ
QS. Al-Baqarah [2]: 222
"Dan mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: 'Haid itu adalah kotoran (najis), maka jauhilah wanita pada waktu haid...'"
Ayat ini menunjukkan prinsip bahwa kotoran (adza) harus dijauhi, dan ludah termasuk kotoran yang keluar dari tubuh manusia.
Penjelasan Rinci
Makna hadits secara umum:
Hadits ini menggambarkan perbuatan Nabi ﷺ yang mengambil ujung jubahnya, lalu meludah ke kain tersebut, kemudian menggosokkan sebagian kain pada bagian lain yang terkena ludah. Ini menunjukkan dua hal penting:
- Ludah manusia adalah najis — sehingga tidak boleh dibiarkan menempel pada pakaian, apalagi saat shalat.
- Cara membersihkannya cukup dengan menggosok — tidak harus selalu dicuci dengan air, terutama jika najisnya ringan dan hanya berupa ludah.
Pemahaman para ulama dalam daftar:
Imam An-Nasa'i sendiri memasukkan hadits ini dalam bab "Ludah yang Mengenai Pakaian", menunjukkan bahwa beliau memandang hadits ini sebagai dalil tentang cara membersihkan ludah dari pakaian.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits-hadits tentang meludah ke kain dan menggosoknya menunjukkan bahwa ludah itu najis, namun cara membersihkannya bisa dengan menggosok, terutama jika jumlahnya sedikit. Beliau juga menyebutkan bahwa ini adalah pendapat jumhur ulama.
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyatakan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa ludah termasuk najis, dan membersihkannya bisa dengan menggosok kain yang terkena pada bagian kain yang bersih.
Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ terkadang meludah ke kain dan menggosoknya, dan ini menunjukkan bahwa beliau tidak selalu memerlukan air untuk membersihkan najis ringan seperti ludah.
Perbedaan pendapat:
Sebagian ulama seperti Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah berpendapat bahwa ludah itu najis dan wajib dibersihkan, namun cara membersihkannya bisa dengan menggosok jika najisnya ringan. Sedangkan Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat bahwa ludah manusia itu suci selama tidak bercampur dengan sesuatu yang najis, namun hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ tetap membersihkannya untuk menjaga kebersihan dan kehormatan pakaian shalat.
Pendapat yang paling kuat — sebagaimana dirajihkan oleh Ibnu Hajar dan an-Nawawi — adalah bahwa ludah itu najis dan wajib dibersihkan, dan cara membersihkannya bisa dengan menggosok jika jumlahnya sedikit, atau dengan air jika diperlukan. Ini adalah pendapat yang paling sesuai dengan zahir hadits dan lebih berhati-hati dalam beribadah.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa suatu ketika Nabi ﷺ sedang bersama para sahabat, lalu beliau meludah. Anas bin Malik رضي الله عنه — yang menjadi pelayan Nabi ﷺ selama sepuluh tahun — menceritakan bahwa beliau mengambil ujung jubahnya, meludah ke kain itu, lalu menggosokkan sebagian kain pada bagian yang lain. Anas melihat langsung kejadian ini dan meriwayatkannya kepada generasi setelahnya.
Hikmah: Nabi ﷺ mengajarkan kepada umatnya bahwa menjaga kebersihan pakaian — terutama saat shalat — adalah bagian dari kesempurnaan ibadah. Beliau tidak membiarkan ludah menempel pada pakaian, tetapi segera membersihkannya dengan cara yang mudah dan praktis. Ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang mudah dan tidak memberatkan, namun tetap menjaga kesucian.
Kesimpulan Praktis
- Ludah (air liur/dahak) yang keluar dari mulut adalah najis dan wajib dibersihkan dari pakaian, terutama saat shalat.
- Cara membersihkannya bisa dengan menggosokkan bagian kain yang terkena ludah pada bagian kain yang bersih, sebagaimana yang dicontohkan Nabi ﷺ.
- Jika ludahnya banyak atau bercampur dengan makanan, lebih baik dicuci dengan air hingga bersih.
- Menjaga kebersihan pakaian adalah bagian dari adab shalat dan tanda keimanan yang baik.
- Jangan meremehkan najis ringan seperti ludah, karena Nabi ﷺ sendiri membersihkannya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.