Penjelasan Hadits Nasa'i No. 3069 tentang Keringanan melempar jumrah bagi penggembala unta

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa Rasulullah ﷺ memberikan keringanan (rukhshah) kepada para penggembala unta yang sedang menunaikan haji, yaitu mereka boleh tidak bermalam (mabit) di Mina, dan boleh menggabungkan pelemparan jumrah dua hari (11 dan 12 Dzulhijjah) dalam satu hari saja. Keringanan ini diberikan karena tugas mereka menggembala ternak, sehingga mereka tidak bisa hadir setiap hari untuk melempar jumrah pada waktunya masing-masing.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan An-Nasa'i, Kitab Manasik Haji, Bab Melempar Kerikil (no. 3069), melalui jalur: Amr bin Ali → Yahya (bin Sa'id al-Qaththan) → Malik (bin Anas) → Abdullah bin Abi Bakr → ayahnya (Abu Bakr bin Muhammad bin Amr bin Hazm) → Abu Al-Baddah bin 'Ashim bin 'Adiy → dari ayahnya ('Ashim bin 'Adiy).

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Malik dalam Al-Muwaththa', Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah dengan makna serupa. At-Tirmidzi menyatakan hadits ini hasan shahih.

Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar kewajiban melempar jumrah dan berdzikir di hari-hari tasyriq:

QS. Al-Baqarah [2]: 203

وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِي أَيَّامٍ مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ تَعَجَّلَ فِي يَوْمَيْنِ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ وَمَنْ تَأَخَّرَ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ لِمَنِ اتَّقَىٰ ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّكُمْ إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ

"Dan berdzikirlah kepada Allah pada hari-hari yang telah ditentukan (hari tasyriq). Maka barangsiapa yang ingin cepat (meninggalkan Mina) setelah dua hari, maka tidak ada dosa baginya; dan barangsiapa yang ingin menangguhkan (keberangkatannya), maka tidak ada dosa baginya, bagi orang yang bertakwa. Dan bertakwalah kepada Allah, dan ketahuilah bahwa kamu akan dikumpulkan kepada-Nya."

Ibnu Katsir menjelaskan bahwa "hari-hari yang telah ditentukan" (أَيَّامٍ مَعْدُودَاتٍ) adalah hari-hari tasyriq, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Pada hari-hari ini jamaah haji melempar jumrah dan bertakbir.

Penjelasan Rinci

Makna Hadits

Hadits ini mengandung dua keringanan utama bagi para penggembala:

  1. Tidak wajib mabit (bermalam) di Mina — padahal mabit di Mina pada malam-malam hari tasyriq adalah kewajiban menurut jumhur ulama.
  2. Boleh menggabungkan pelemparan jumrah — yaitu melempar jumrah pada hari pertama (11 Dzulhijjah) dan hari kedua (12 Dzulhijjah) dalam satu waktu, lalu tidak melempar pada hari berikutnya, atau sebaliknya.

Pemahaman Ulama

Imam Malik dalam Al-Muwaththa' meriwayatkan hadits ini dan menjadikannya dalil bahwa orang yang memiliki udzur syar'i (seperti penggembala, orang sakit, atau yang bertugas melayani jamaah) boleh meninggalkan mabit di Mina.

Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa keringanan ini bersifat khusus bagi orang yang memiliki udzur, dan tidak boleh diqiyaskan (dianalogikan) secara bebas kepada semua jamaah haji tanpa udzur. Beliau menyebutkan bahwa hikmahnya adalah menjaga harta dan tugas yang menjadi tanggung jawab mereka.

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ memberikan keringanan ini karena para penggembala tidak bisa meninggalkan ternak mereka dalam waktu lama. Ini menunjukkan bahwa syariat Islam memperhatikan kondisi dan kesulitan hamba-Nya.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa kewajiban mabit di Mina dan melempar jumrah pada waktunya masing-masing bisa gugur karena udzur syar'i, dan digantikan dengan cara yang memungkinkan.

Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Mumti' menjelaskan bahwa keringanan ini berlaku bagi siapa saja yang memiliki udzur serupa, seperti petugas kesehatan, petugas keamanan, dan orang-orang yang melayani kebutuhan jamaah haji, karena illat (sebab) hukumnya adalah adanya kesulitan yang nyata.

Perbedaan Pendapat

Sebagian ulama berpendapat bahwa keringanan ini hanya khusus untuk penggembala dan tidak berlaku untuk yang lain. Namun pendapat yang lebih kuat — sebagaimana dirajihkan oleh Ibnu Taymiyyah dan Ibnu Qayyim — adalah bahwa keringanan ini berlaku untuk setiap orang yang memiliki udzur serupa, karena syariat Islam dibangun atas prinsip menghilangkan kesulitan (raf'ul haraj), sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-Hajj [22]: 78: "Dan Dia tidak menjadikan kesulitan untukmu dalam agama."

Story Telling

Diriwayatkan bahwa pada masa Nabi ﷺ, para penggembala unta yang sedang menunaikan haji datang kepada beliau dan mengadukan bahwa mereka tidak bisa meninggalkan ternak mereka untuk bermalam di Mina setiap malam. Ternak-ternak itu membutuhkan pengawasan dan penggembalaan agar tidak tersesat atau dimakan binatang buas.

Mendengar hal itu, Rasulullah ﷺ yang penuh kasih sayang tidak membebani mereka dengan kewajiban yang tidak mampu mereka lakukan. Beliau memberikan keringanan: "Bermalamlah di tempat kalian menjaga ternak, dan gabungkanlah pelemparan jumrah kalian."

Para sahabat yang mendengar hal ini memahami bahwa Islam adalah agama yang mudah dan tidak memberatkan. Al-Hasan al-Bashri pernah berkata: "Agama ini dibangun atas kemudahan; barangsiapa yang memaksakan diri di luar kemampuannya, ia akan kalah." (makna umum dari perkataan beliau yang dinukil dalam berbagai kitab).

Kesimpulan Praktis

  1. Mabit di Mina dan melempar jumrah pada waktunya adalah kewajiban bagi jamaah haji yang tidak memiliki udzur.
  2. Orang yang memiliki udzur syar'i — seperti penggembala, petugas haji, orang sakit, atau yang merawat orang sakit — boleh meninggalkan mabit dan menggabungkan pelemparan jumrah sesuai kemampuan.
  3. Keringanan ini bukan untuk dijadikan alasan bermudah-mudahan bagi yang tidak memiliki udzur, karena syariat tetap memerintahkan untuk menunaikan manasik dengan sebaik-baiknya.
  4. Konsultasikan dengan ulama terpercaya jika Anda berada dalam situasi yang membutuhkan keringanan, agar ibadah haji Anda sah dan sesuai tuntunan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?