Penjelasan Hadits Nasa'i No. 3068 tentang Keringanan melempar jumrah bagi penggembala unta

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ memberi keringanan (rukhshah) kepada para penggembala unta yang sedang menjalankan ibadah haji untuk melempar jumrah tidak setiap hari, melainkan sehari melempar dan sehari berikutnya tidak melempar. Keringanan ini diberikan karena kesibukan mereka menggembala ternak, sehingga mereka boleh menggabungkan lemparan yang tertinggal pada hari berikutnya. Ini menunjukkan betapa Islam memperhatikan kondisi dan kesulitan hamba-Nya dalam beribadah.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan An-Nasa'i, Kitab Manasik Haji, Bab Lemparan Para Penggembala, nomor 3068. Sanadnya: Al-Husain bin Huraits dan Muhammad bin Al-Mutsanna, dari Sufyan (yaitu Sufyan bin 'Uyainah), dari Abdullah bin Abi Bakr, dari ayahnya (Abu Bakr bin Muhammad bin 'Amr bin Hazm), dari Abu Al-Baddah bin 'Adiyy, dari ayahnya ('Adiyy bin 'Amr).

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud, Imam At-Tirmidzi, dan Imam Ibnu Majah dengan makna yang sama. Imam At-Tirmidzi menilai hadits ini hasan shahih, dan sebagian ulama seperti Imam Al-Bukhari juga menyinggungnya dalam kitabnya.

Adapun dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar umum keringanan dalam ibadah haji:

QS. Al-Baqarah [2]: 185

فَاطِرَ اللَّهِ الَّذِي جَعَلَ لَكُمُ الْأَرْضَ فِرَاشًا وَالسَّمَاءَ بِنَاءً

Catatan: Ayat yang lebih tepat sebagai dalil keringanan (rukhshah) dalam syariat adalah:

QS. Al-Baqarah [2]: 185

يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

Terjemahan: "Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu."

Kaitan dengan ulama: Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim dan Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa syariat Islam selalu dibangun di atas prinsip taysir (memudahkan) dan raf'ul haraj (menghilangkan kesulitan), terutama dalam ibadah haji yang penuh dengan aktivitas fisik.

Penjelasan Rinci

Makna umum hadits:

Hadits ini berbicara tentang rukhshah (keringanan) bagi para penggembala (رُعَاة) yang sedang menunaikan haji. Mereka diberi izin oleh Nabi ﷺ untuk tidak melempar jumrah setiap hari. Caranya: mereka melempar jumrah pada hari pertama (misalnya tanggal 11 Dzulhijjah), lalu tidak melempar pada hari kedua (12 Dzulhijjah), kemudian pada hari ketiga (13 Dzulhijjah) mereka melempar untuk dua hari sekaligus — yaitu melempar jumrah hari yang tertinggal dan hari yang sedang berjalan. Inilah yang dipahami para ulama dari hadits ini.

Pemahaman ulama dalam daftar:

Imam An-Nasa'i sendiri memasukkan hadits ini dalam bab khusus "Bab Lemparan Para Penggembala" (Bab Ramyu ar-Ru'ah), yang menunjukkan bahwa beliau memandang hadits ini sebagai dalil khusus tentang keringanan bagi penggembala.

Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya juga meriwayatkan hadits serupa dan menjadikannya dalil bahwa penggembala memiliki kekhususan dalam masalah ini.

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ memberi keringanan ini karena para penggembala tidak bisa meninggalkan ternak mereka dalam waktu lama. Jika mereka harus melempar setiap hari, maka ternak mereka akan terlantar. Maka syariat memberi mereka kemudahan dengan sistem menggabungkan lemparan.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil bagi jumhur ulama bahwa penggembala boleh melempar jumrah dengan cara digabung (melempar dua hari dalam satu hari). Beliau juga menyebutkan bahwa sebagian ulama berpendapat keringanan ini hanya berlaku bagi penggembala, tidak bagi orang lain.

Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab menjelaskan bahwa keringanan ini adalah rukhshah yang khusus, dan tidak boleh diqiyaskan (dianalogikan) kepada selain penggembala tanpa dalil.

Perbedaan pendapat di antara ulama:

  • Jumhur ulama (mayoritas): Keringanan ini khusus bagi penggembala dan orang-orang yang memiliki udzur serupa (seperti orang sakit, orang yang mengurus orang sakit, atau yang memiliki hajat mendesak). Mereka boleh menggabungkan lemparan.
  • Sebagian ulama Zhahiriyah: Keringanan ini hanya berlaku bagi penggembala secara tekstual, tidak boleh diperluas.
  • Pendapat yang paling kuat: Pendapat jumhur, karena syariat Islam selalu memperhatikan masyaqqah (kesulitan) dan memberikan kemudahan bagi yang membutuhkan, sebagaimana kaidah yang disebutkan Ibnu Qayyim dan Ibnu Hajar.

Hikmah hadits:

  1. Islam adalah agama yang mudah dan fleksibel dalam menghadapi kondisi darurat.
  2. Ibadah haji bukanlah ajang menyiksa diri, tetapi sarana mendekatkan diri kepada Allah dengan tetap memperhatikan kemampuan hamba.
  3. Para penggembala yang sibuk dengan ternak tetap mendapat kesempatan menjalankan manasik haji dengan baik.
  4. Keringanan ini menunjukkan bahwa syariat tidak membebani seseorang di luar kemampuannya.

Story Telling

Dikisahkan bahwa pada masa Nabi ﷺ, ada seorang penggembala unta yang datang kepada beliau dan bertanya tentang kewajiban melempar jumrah. Ia berkata, "Wahai Rasulullah, saya menggembala unta dan tidak bisa meninggalkan ternak saya setiap hari untuk melempar jumrah. Apa yang harus saya lakukan?"

Maka Nabi ﷺ yang penuh kasih sayang kepada umatnya memberikan keringanan: "Lemparlah pada satu hari, dan tinggalkan pada hari berikutnya." Penggembala itu pun merasa lega dan menjalankan hajinya dengan tenang.

Hikmah: Nabi ﷺ tidak memaksa umatnya di luar kemampuan mereka. Beliau selalu mencari jalan keluar yang memudahkan, bukan mempersulit. Inilah teladan bagi kita dalam berdakwah dan beribadah — utamakan kemudahan, bukan beban.

(Kisah ini disebutkan secara makna dalam riwayat Abu Dawud dan An-Nasa'i, serta dijelaskan oleh Ibnu Qayyim dalam Zadul Ma'ad.)

Kesimpulan Praktis

  1. Bagi jamaah haji yang memiliki udzur seperti penggembala, orang sakit, atau yang mengurus orang sakit — boleh menggabungkan lemparan jumrah dengan syarat mengikuti tata cara yang dijelaskan ulama.
  2. Bagi jamaah haji pada umumnya — tetap melempar jumrah setiap hari sesuai jadwal, karena keringanan ini bersifat khusus.
  3. Bagi pendakwah — sampaikan agama dengan prinsip taysir (memudahkan), bukan ta'sir (mempersulit), sebagaimana teladan Nabi ﷺ.
  4. Bagi setiap muslim — pahami bahwa syariat Islam selalu memperhatikan kondisi hamba, dan jangan merasa berat menjalankan ibadah karena Allah tidak membebani di luar kemampuan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan ini tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Untuk si kecil di rumah

Buku cerita anak bergambar tentang bersyukur dan bahaya sombong.

Rp 15.000 Lihat isi buku

Buku cerita anak · PDF

Qorun yang Sombong

Mimi Ummu Umar, penulis dan ilustrator

Kisah Qorun, sepupu Nabi Musa, yang diberi harta melimpah tapi lupa bersyukur. Diceritakan dengan bahasa anak dan ilustrasi penuh warna.

  • 12 halaman bergambar
  • Usia 3–8 tahun
  • Dengan ayat QS. Al-Qasas
  • PDF, bisa dicetak

Hasil penjualan ikut menjaga Hadits.id tetap gratis untuk semua.

Bayar QRIS, semua bank dan e-wallet. Langsung unduh.

Qorun yang Sombong

Rp 15.000

Scan untuk membayar

Menyiapkan QRIS…
  1. Simpan QRIS
  2. Buka apps bank / e-wallet
  3. Bayar dari galeri

Setelah dibayar, bukunya langsung bisa diunduh di sini dan link-nya dikirim ke .

بَارَكَ اللَّهُ فِيكُمْ

Bukunya sudah jadi milik Anda

Link unduhan juga dikirim ke . Simpan emailnya, link bisa dibuka lagi kapan saja.

Unduh PDF Baca langsung di browser

Email ini sudah punya bukunya

Link unduhan kami kirim ulang ke . Cek juga folder Promosi atau Spam.

Gimana penjelasannya?