Penjelasan Hadits Nasa'i No. 3065 tentang Larangan melempar jumrah Aqabah sebelum matahari terbit

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ mengirim keluarganya lebih dahulu ke Mina, lalu memerintahkan mereka untuk tidak melempar Jumrah Aqabah sebelum matahari terbit. Ini menunjukkan bahwa waktu melempar Jumrah Aqabah pada hari Nahr (10 Dzulhijjah) bagi orang yang diberi keringanan (seperti wanita, anak-anak, dan orang lemah) tetap memiliki batas waktu, yaitu setelah terbitnya matahari. Para ulama memahami hadits ini sebagai dalil disunnahkannya mengakhirkan lempar Jumrah Aqabah hingga matahari terbit bagi selain orang yang memiliki udzur, dan sebagai bentuk kasih sayang Nabi ﷺ kepada keluarganya.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

QS. Al-Baqarah [2]: 203

وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِي أَيَّامٍ مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ تَعَجَّلَ فِي يَوْمَيْنِ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ وَمَنْ تَأَخَّرَ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ لِمَنِ اتَّقَىٰ ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّكُمْ إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ

Terjemahan: "Dan berdzikirlah kepada Allah pada hari-hari yang telah ditentukan. Maka barangsiapa yang ingin menyegerakan (meninggalkan Mina) dalam dua hari, tidak ada dosa baginya, dan barangsiapa yang ingin menangguhkan (keberangkatannya), tidak ada dosa baginya, bagi orang yang bertakwa. Dan bertakwalah kepada Allah, dan ketahuilah bahwa kamu akan dikumpulkan kepada-Nya."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Manasik Haji, Bab Larangan Melempar Jumrah Aqabah Sebelum Matahari Terbit, dari jalur Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma. Sanadnya: Mahmud bin Ghailan → Bisyr bin as-Sari → Sufyan (ats-Tsauri) → Habib (bin Abi Tsabit) → 'Atha' bin Abi Rabah → Ibnu Abbas.

Hadits ini juga memiliki syawahid (penguat) dari riwayat lain, di antaranya hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu 'anhu tentang tata cara haji Nabi ﷺ, di mana beliau melempar Jumrah Aqabah pada hari Nahr setelah matahari tergelincang (dhuha).

Kaitan dengan ulama:

  • Atha' bin Abi Rabah (Tabi'in, ahli fiqih Makkah) adalah perawi langsung dari Ibnu Abbas dalam hadits ini. Beliau dikenal sebagai mufti penduduk Makkah dan sangat menguasai manasik haji.
  • Sufyan ats-Tsauri (Tabi'ut Tabi'in) meriwayatkan hadits ini, dan beliau termasuk ulama yang sangat teliti dalam meriwayatkan hadits.
  • Imam an-Nawawi dalam kitab Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab menjelaskan bahwa disunnahkan melempar Jumrah Aqabah pada hari Nahr setelah matahari terbit, dan ini adalah pendapat jumhur ulama.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil bagi sebagian ulama tentang waktu melempar Jumrah Aqabah.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ melempar Jumrah Aqabah pada hari Nahr setelah matahari terbit, dan ini adalah sunnah yang harus diikuti.

Penjelasan Rinci

Makna umum hadits:

Hadits ini menceritakan bahwa Nabi ﷺ mengirim keluarganya (ahlahu) lebih dahulu menuju Mina, dan beliau memerintahkan mereka untuk tidak melempar Jumrah Aqabah sampai matahari terbit. Ini menunjukkan beberapa hal penting:

  1. Kasih sayang Nabi ﷺ kepada keluarganya: Nabi ﷺ mengirim mereka lebih dahulu agar tidak berdesakan dengan jamaah haji lainnya, terutama karena di antara mereka ada wanita dan anak-anak yang lemah.
  2. Batas waktu melempar Jumrah Aqabah: Meskipun mereka diberi keringanan untuk berangkat lebih awal, mereka tetap tidak boleh melempar sebelum matahari terbit. Ini menunjukkan bahwa waktu melempar Jumrah Aqabah pada hari Nahr dimulai setelah matahari terbit.
  3. Perbedaan pendapat ulama tentang waktu melempar Jumrah Aqabah:
  • Jumhur ulama (mayoritas): Waktu melempar Jumrah Aqabah pada hari Nahr dimulai setelah matahari terbit. Ini adalah pendapat Imam asy-Syafi'i, Imam Malik, Imam Ahmad, dan Imam Abu Hanifah (dalam satu riwayat). Dalilnya adalah hadits ini dan hadits Jabir tentang haji Nabi ﷺ.
  • Sebagian ulama: Membolehkan melempar Jumrah Aqabah setelah tengah malam (setelah lewat separuh malam). Ini adalah pendapat sebagian ulama Syafi'iyah dan Hanabilah, berdasarkan hadits bahwa Nabi ﷺ melempar Jumrah Aqabah pada hari Nahr, dan hadits tentang orang yang bertanya kepada Nabi ﷺ tentang melempar sebelum atau sesudah waktunya, dan Nabi ﷺ tidak menegur.
  • Pendapat yang paling kuat: Pendapat jumhur bahwa waktu melempar Jumrah Aqabah dimulai setelah matahari terbit, berdasarkan hadits ini secara tegas. Adapun keringanan bagi orang yang lemah (wanita, anak-anak, orang sakit) untuk melempar setelah tengah malam, itu adalah pendapat sebagian ulama berdasarkan hadits lain, namun hadits ini secara khusus memerintahkan keluarga Nabi ﷺ untuk tidak melempar sebelum matahari terbit.

Bagaimana ulama memahami dan menerapkan:

  • Atha' bin Abi Rabah sebagai perawi hadits ini dari Ibnu Abbas, beliau adalah mufti Makkah dan sangat memahami manasik haji. Beliau meriwayatkan hadits ini untuk menjelaskan waktu melempar Jumrah Aqabah.
  • Imam an-Nawawi dalam Al-Majmu' menjelaskan bahwa disunnahkan bagi jamaah haji untuk melempar Jumrah Aqabah pada hari Nahr setelah matahari terbit, dan ini adalah waktu yang paling utama. Beliau juga menyebutkan bahwa bagi wanita dan orang lemah, boleh melempar setelah tengah malam berdasarkan hadits lain, namun hadits Ibnu Abbas ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ memerintahkan keluarganya untuk tidak melempar sebelum matahari terbit.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa waktu melempar Jumrah Aqabah adalah setelah matahari terbit. Beliau juga menyebutkan bahwa sebagian ulama memahami perintah Nabi ﷺ kepada keluarganya sebagai bentuk kehati-hatian agar mereka tidak melempar sebelum waktunya.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ melempar Jumrah Aqabah pada hari Nahr setelah matahari terbit, dan ini adalah sunnah yang harus diikuti. Beliau juga menyebutkan bahwa Nabi ﷺ mengirim keluarganya lebih dahulu dan memerintahkan mereka untuk tidak melempar sebelum matahari terbit, sebagai bentuk kasih sayang dan kehati-hatian.
  • Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam Taisir al-Karim ar-Rahman (tafsir) menjelaskan bahwa ayat tentang hari-hari yang ditentukan (ayyam ma'dudat) mencakup hari-hari tasyriq, dan melempar jumrah adalah bagian dari dzikir kepada Allah pada hari-hari tersebut.

Perbedaan pendapat dan yang paling kuat:

Perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang waktu melempar Jumrah Aqabah pada hari Nahr:

  1. Setelah matahari terbit: Ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama, termasuk Imam asy-Syafi'i, Imam Malik, Imam Ahmad, dan Imam Abu Hanifah. Dalilnya adalah hadits Ibnu Abbas ini dan hadits Jabir tentang haji Nabi ﷺ.
  2. Setelah tengah malam: Ini adalah pendapat sebagian ulama, berdasarkan hadits bahwa Nabi ﷺ memberi keringanan kepada wanita dan orang lemah untuk melempar setelah tengah malam. Namun, hadits Ibnu Abbas ini secara tegas memerintahkan keluarga Nabi ﷺ untuk tidak melempar sebelum matahari terbit.

Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur bahwa waktu melempar Jumrah Aqabah pada hari Nahr dimulai setelah matahari terbit. Adapun keringanan bagi orang yang lemah, itu adalah pendapat sebagian ulama berdasarkan hadits lain, namun hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ memerintahkan keluarganya untuk tidak melempar sebelum matahari terbit, yang menunjukkan bahwa waktu tersebut adalah batas waktu yang harus diperhatikan.

Story Telling

Kisah Nabi ﷺ mengirim keluarganya lebih dahulu:

Diriwayatkan oleh Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, bahwa Nabi ﷺ mengirim keluarganya (ahlahu) lebih dahulu menuju Mina pada malam hari Nahr (10 Dzulhijjah). Di antara mereka adalah wanita-wanita dan anak-anak yang lemah. Nabi ﷺ memerintahkan mereka untuk tidak melempar Jumrah Aqabah sampai matahari terbit.

Dalam riwayat lain, disebutkan bahwa Nabi ﷺ mengirim Ummu Salamah radhiyallahu 'anha lebih dahulu, dan beliau melempar Jumrah Aqabah sebelum matahari terbit. Namun, hadits Ibnu Abbas ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ memerintahkan keluarganya untuk tidak melempar sebelum matahari terbit.

Hikmah dari kisah ini:

  1. Kasih sayang Nabi ﷺ: Nabi ﷺ mengirim keluarganya lebih dahulu agar mereka tidak berdesakan dengan jamaah haji lainnya, terutama karena di antara mereka ada yang lemah.
  2. Kehati-hatian dalam ibadah: Meskipun mereka diberi keringanan untuk berangkat lebih awal, Nabi ﷺ tetap memerintahkan mereka untuk tidak melempar sebelum matahari terbit, agar ibadah mereka sesuai dengan tuntunan.
  3. Pendidikan kepada keluarga: Nabi ﷺ mendidik keluarganya untuk taat dan mengikuti aturan syariat, bahkan dalam keadaan lemah sekalipun.

Sumber: Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan-nya, dan juga terdapat dalam kitab-kitab hadits lainnya seperti Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim dengan lafazh yang berbeda.

Kesimpulan Praktis

  1. Waktu melempar Jumrah Aqabah pada hari Nahr (10 Dzulhijjah) dimulai setelah matahari terbit. Ini adalah pendapat jumhur ulama berdasarkan hadits Ibnu Abbas ini dan hadits Jabir tentang haji Nabi ﷺ.
  2. Bagi wanita, anak-anak, orang sakit, dan orang lemah, boleh melempar Jumrah Aqabah setelah tengah malam berdasarkan hadits lain, namun hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ memerintahkan keluarganya untuk tidak melempar sebelum matahari terbit. Ini menunjukkan kehati-hatian dalam beribadah.
  3. Mengikuti sunnah Nabi ﷺ dalam manasik haji adalah wajib, termasuk dalam hal waktu melempar jumrah. Jangan melempar sebelum waktunya, dan jangan menunda hingga keluar dari waktunya.
  4. Kasih sayang dan kehati-hatian dalam beribadah adalah bagian dari ajaran Islam. Nabi ﷺ mengajarkan kepada kita untuk memperhatikan waktu dan tata cara ibadah dengan benar.
  5. Bagi yang tidak mampu melempar pada waktu yang utama, hendaklah bertanya kepada ulama terpercaya tentang keringanan yang dibolehkan dalam syariat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?