Penjelasan Hadits Nasa'i No. 3061 tentang Cara Nabi melempar Jumrah tanpa menyakiti orang lain

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan tata cara Nabi ﷺ ketika melempar Jumratul Aqabah pada Hari Kurban (10 Dzulhijjah), yaitu beliau melakukannya sambil menunggang unta, dengan tenang, tanpa memukul, mengusir, atau membentak manusia. Ini mengajarkan kelembutan, ketenangan, dan adab dalam beribadah serta berinteraksi dengan sesama jamaah haji.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Manasik Haji, Bab Naik ke Jumrah dan Berteduhnya Orang yang Berihram (no. 3061), dari sahabat Qudamah bin Abdullah رضي الله عنه.

Teks hadits:

<p>رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ يَرْمِي جَمْرَةَ الْعَقَبَةِ يَوْمَ النَّحْرِ عَلَى نَاقَةٍ لَهُ صَهْبَاءَ لَا ضَرْبَ وَلَا طَرْدَ وَلَا إِلَيْكَ إِلَيْكَ</p>

Terjemahan: "Saya melihat Rasulullah ﷺ melempar Jumratul Aqabah pada Hari Kurban di atas unta betina miliknya yang berwarna coklat kemerahan, tanpa memukul, tanpa mengusir, dan tanpa (mengucapkan) 'ke sini, ke sini'."

Dalil Al-Qur'an yang relevan tentang kelembutan dan adab:

<p>فَبِمَا رَحْمَةٍ مِّنَ اللَّهِ لِنتَ لَهُمْ ۖ وَلَوْ كُنتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لَانفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ ۖ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِي الْأَمْرِ ۖ فَإِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِينَ</p>

QS. Ali 'Imran [3]: 159 — "Maka berkat rahmat Allah engkau (Muhammad) berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya engkau bersikap keras dan berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekitarmu..."

Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa kelembutan Nabi ﷺ adalah sebab utama manusia berkumpul dan taat kepadanya, dan bahwa akhlak lembut adalah bagian dari rahmat Allah.

Penjelasan Rinci

Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:

Pertama: Bolehnya melempar jumrah sambil menunggang kendaraan.

Imam An-Nasa'i meriwayatkan hadits ini dalam bab yang menunjukkan bahwa Nabi ﷺ melempar Jumratul Aqabah pada hari Nahr (10 Dzulhijjah) sambil menunggang unta. Ini menjadi dalil bagi jumhur ulama — termasuk Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Imam Malik — bahwa melempar jumrah sambil berkendara itu boleh, terutama bagi yang memiliki uzur atau untuk menjaga ketertiban.

Kedua: Sifat unta Nabi ﷺ.

Kata "صَهْبَاء" (shahba') berarti unta betina berwarna coklat kemerahan, yaitu warna yang indah dan menenangkan. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa Nabi ﷺ memiliki unta yang dikenal dengan nama al-Qashwa', dan beliau sering menggunakannya dalam ibadah haji.

Ketiga: "لَا ضَرْبَ وَلَا طَرْدَ وَلَا إِلَيْكَ إِلَيْكَ".

Ini adalah inti adab dalam hadits ini. Nabi ﷺ tidak memukul manusia, tidak mengusir mereka, dan tidak membentak dengan ucapan "ke sini, ke sini" (yang biasa diucapkan orang untuk mengatur kerumunan dengan kasar). Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa ini menunjukkan kelembutan dan ketenangan Nabi ﷺ dalam beribadah, meskipun berada di tengah kerumunan besar.

Keempat: Kaitan dengan adab jamaah haji.

Ibn Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menyebutkan bahwa kelembutan dalam beribadah dan bermuamalah adalah tanda kesempurnaan iman. Jamaah haji yang mendorong, memukul, atau membentak orang lain saat melempar jumrah telah menyelisihi sunnah Nabi ﷺ.

Kelima: Perbedaan pendapat ulama.

Sebagian ulama seperti Atho' bin Abi Rabah dan Mujahid berpendapat bahwa melempar sambil berkendara lebih utama jika kondisi ramai, sedangkan berjalan kaki lebih utama jika memungkinkan. Namun yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat yang membolehkan keduanya, dan yang terpenting adalah menjaga adab dan tidak menyakiti orang lain, sebagaimana ditunjukkan dalam hadits ini.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Qudamah bin Abdullah رضي الله عنه — seorang sahabat yang menyaksikan langsung peristiwa ini — memperhatikan Nabi ﷺ dengan penuh perhatian. Ia melihat bagaimana Nabi ﷺ yang sedang menunggang unta coklat kemerahan itu melempar Jumratul Aqabah dengan tenang. Tidak ada satu pun manusia yang dipukul, tidak ada yang diusir, dan tidak ada bentakan "ke sini, ke sini" yang keluar dari lisan beliau. Padahal saat itu kerumunan jamaah haji sangat padat.

Al-Hasan al-Bashri pernah berkata: "Sesungguhnya kelembutan itu tidaklah ada pada sesuatu kecuali ia akan menghiasinya, dan tidaklah ia dicabut dari sesuatu kecuali ia akan membuatnya buruk." (Makna umum dari nasihat beliau yang banyak dinukil oleh Ibn Rajab dalam kitab-kitabnya).

Hikmahnya: Ibadah haji adalah madrasah adab. Nabi ﷺ mengajarkan bahwa kekuatan bukanlah dengan memukul atau membentak, tetapi dengan ketenangan dan kelembutan.

Kesimpulan Praktis

  1. Boleh melempar jumrah sambil berkendara, terutama jika kondisi ramai atau ada uzur.
  2. Jaga adab dan kelembutan saat melempar jumrah — jangan memukul, mengusir, atau membentak jamaah lain.
  3. Teladani ketenangan Nabi ﷺ dalam beribadah, meskipun berada di tengah kerumunan.
  4. Utamakan keselamatan dan ketertiban jamaah lain daripada ego ingin cepat selesai.
  5. Ingatlah bahwa ibadah haji adalah madrasah akhlak, bukan ajang menunjukkan kekuatan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?