Penjelasan Hadits Nasa'i No. 3060 tentang Cara Nabi melempar jumrah saat berihram

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menceritakan pengalaman Ummu Hushain radhiyallahu 'anha yang menyaksikan langsung Haji Nabi ﷺ. Ia melihat Bilal memegang tali kendali unta Nabi, dan Usamah bin Zaid mengangkat kain untuk menaungi Nabi ﷺ dari panas matahari saat beliau masih berihram, hingga beliau melempar Jumrah Aqabah lalu berkhutbah. Hadits ini menunjukkan beberapa adab dan hukum penting: bolehnya berteduh saat berihram, keutamaan khutbah setelah melempar Jumrah Aqabah, dan pelayanan para sahabat kepada Nabi ﷺ.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan An-Nasa'i, Kitab Manasik Haji, Bab Naik ke Jamrah dan Naungan bagi Yang Berihram (no. 3060). Perawi dari kalangan sahabat adalah Ummu Hushain radhiyallahu 'anha.

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim dengan makna yang serupa, dari jalur yang berbeda, sehingga hadits ini memiliki penguat yang kuat.

Adapun dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan kewajiban haji dan dzikir kepada Allah:

QS. Al-Hajj [22]: 27

وَأَذِّن فِي النَّاسِ بِالْحَجِّ يَأْتُوكَ رِجَالًا وَعَلَىٰ كُلِّ ضَامِرٍ يَأْتِينَ مِن كُلِّ فَجٍّ عَمِيقٍ

"Dan serulah manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, atau mengendarai setiap unta yang kurus, mereka datang dari segenap penjuru yang jauh."

QS. Al-Baqarah [2]: 198

لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَن تَبْتَغُوا فَضْلًا مِّن رَّبِّكُمْ ۚ فَإِذَا أَفَضْتُم مِّنْ عَرَفَاتٍ فَاذْكُرُوا اللَّهَ عِندَ الْمَشْعَرِ الْحَرَامِ ۖ وَاذْكُرُوهُ كَمَا هَدَاكُمْ وَإِن كُنتُم مِّن قَبْلِهِ لَمِنَ الضَّالِّينَ

"Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezeki hasil perniagaan) dari Tuhanmu. Maka apabila kamu telah bertolak dari 'Arafah, berdzikirlah kepada Allah di Masy'aril Haram. Dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah sebagaimana yang ditunjukkan-Nya kepadamu; dan sesungguhnya kamu sebelum itu benar-benar termasuk orang-orang yang sesat."

Penjelasan Rinci

Pertama: Bolehnya Berteduh bagi Orang yang Berihram

Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ saat berihram dibawakan kain oleh Usamah bin Zaid untuk menaungi beliau dari panas. Para ulama dari daftar yang disebutkan menjelaskan bahwa berteduh dengan kain, tenda, payung, atau naungan lainnya tidak termasuk larangan ihram. Yang dilarang saat ihram adalah menutup kepala secara langsung (bagi laki-laki) dan memakai pakaian yang berjahit menutupi anggota tubuh tertentu. Adapun naungan yang tidak menempel langsung di kepala, seperti kain yang diangkat di atas kepala, maka ini dibolehkan.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bolehnya berteduh bagi muhrim (orang yang berihram) dengan kain atau naungan yang tidak menempel langsung ke kepala. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim juga menegaskan hal yang sama, bahwa naungan yang diangkat di atas kepala tidak termasuk larangan ihram.

Kedua: Keutamaan Khutbah Setelah Melempar Jumrah Aqabah

Hadits ini menyebutkan bahwa setelah melempar Jumrah Aqabah, Nabi ﷺ berkhutbah kepada manusia, memuji Allah dan menyebutkan banyak hal. Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menyebutkan bahwa khutbah ini adalah bagian dari sunnah haji yang dilakukan pada hari Nahr (hari raya Idul Adha, 10 Dzulhijjah). Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan urutan amalan Nabi ﷺ pada hari Nahr: beliau melempar Jumrah Aqabah, lalu menyembelih hadyu, lalu mencukur, lalu thawaf ifadhah, dan berkhutbah di Mina.

Ketiga: Pelayanan Sahabat kepada Nabi ﷺ

Bilal memegang tali kendali unta Nabi ﷺ dan Usamah bin Zaid menaungi beliau. Ini menunjukkan adab dan khidmat para sahabat kepada Rasulullah ﷺ. Ibnu Katsir dalam Al-Bidayah wan Nihayah menyebutkan betapa para sahabat berlomba-lomba melayani Nabi ﷺ karena kecintaan mereka yang mendalam.

Keempat: Perbedaan Pendapat tentang Waktu Khutbah

Sebagian ulama dari daftar menyebutkan bahwa khutbah Nabi ﷺ pada hari Nahr dilakukan setelah melempar Jumrah Aqabah. Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm menyebutkan bahwa disunnahkan berkhutbah pada hari Nahr setelah melempar Jumrah Aqabah. Imam Ahmad bin Hanbal juga menyebutkan hal serupa. Pendapat yang paling kuat adalah bahwa khutbah hari Nahr dilakukan setelah melempar Jumrah Aqabah, sebagaimana ditunjukkan oleh hadits Ummu Hushain ini.

Story Telling

Ummu Hushain radhiyallahu 'anha adalah seorang wanita yang berkesempatan menyaksikan langsung Haji Nabi ﷺ. Dalam riwayat ini, ia menceritakan apa yang ia lihat dengan mata kepalanya sendiri: Bilal bin Rabah radhiyallahu 'anhu, muazin Rasulullah, memegang tali kendali unta Nabi ﷺ dengan penuh hormat. Usamah bin Zaid radhiyallahu 'anhu, cucu kesayangan Nabi dari Zaid bin Haritsah, mengangkat kain untuk menaungi Nabi ﷺ dari terik matahari. Nabi ﷺ saat itu sedang berihram, dan beliau terus bertalbiyah hingga melempar Jumrah Aqabah.

Setelah melempar Jumrah Aqabah, Nabi ﷺ berkhutbah di hadapan manusia. Beliau memuji Allah, menyanjung-Nya, dan menyampaikan banyak pesan penting. Ummu Hushain menyaksikan semua itu dan menyimpannya sebagai ilmu yang berharga, lalu menyampaikannya kepada generasi setelahnya.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan betapa besar perhatian para sahabat dalam meriwayatkan detail-detail haji Nabi ﷺ, bahkan dari kalangan wanita. Ini menunjukkan bahwa ilmu agama tidak terbatas pada laki-laki saja, tetapi juga diriwayatkan oleh para wanita sahabat.

Kesimpulan Praktis

  1. Boleh berteduh saat berihram dengan kain, payung, atau tenda yang tidak menempel langsung di kepala.
  2. Disunnahkan berkhutbah setelah melempar Jumrah Aqabah pada hari Nahr, sebagaimana dilakukan Nabi ﷺ.
  3. Meneladani adab para sahabat dalam melayani dan menghormati Rasulullah ﷺ serta para ulama.
  4. Mengambil ilmu dari sumber yang sahih, baik dari laki-laki maupun perempuan sahabat, sebagaimana Ummu Hushain yang meriwayatkan hadits ini.
  5. Mengikuti urutan amalan haji sebagaimana dicontohkan Nabi ﷺ, karena beliau adalah sebaik-baik teladan dalam ibadah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?