Penjelasan Hadits Nasa'i No. 3050 tentang Keringanan bagi orang lemah shalat di Mina pagi hari

Tentu, saya akan menjelaskan hadits ini sesuai dengan format dan aturan yang telah ditetapkan.

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan tentang keringanan (rukhshah) bagi orang-orang lemah, seperti wanita, anak-anak, dan orang sakit, untuk meninggalkan Muzdalifah menuju Mina pada waktu pagi buta (ghalas) sebelum terbit fajar pada hari Nahr (10 Dzulhijjah). Perbuatan ini pernah dilakukan oleh Asma binti Abi Bakr radhiyallahu 'anha, dan beliau menegaskan bahwa hal itu juga dilakukan bersama orang yang lebih baik dari si penanya, yaitu Nabi ﷺ. Ini menunjukkan bahwa syariat Islam memberikan kemudahan bagi mereka yang memiliki uzur.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam kitab Sunan-nya, dan juga terdapat dalam kitab-kitab hadits lainnya seperti Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim dengan jalur yang berbeda. Hadits ini menjadi dalil bagi jumhur ulama tentang bolehnya bagi orang-orang lemah untuk bertolak dari Muzdalifah ke Mina lebih awal.

Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar umum tentang keringanan dalam ibadah haji adalah firman Allah:

وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ

Teks Arab (QS. Al-Hajj [22]: 78):

وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ

Terjemahan:

"Dan Dia tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan."

Imam Ibnu Katsir rahimahullah dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini menunjukkan bahwa syariat Islam dibangun di atas kemudahan dan menghilangkan kesulitan dari hamba-hamba-Nya. Ini mencakup berbagai keringanan dalam ibadah haji, termasuk bagi orang-orang yang memiliki uzur.

Hadits terkait dari sahabat Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, beliau berkata:

أَنَا مِمَّنْ قَدَّمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْلَةَ الْمُزْدَلِفَةِ فِي ضَعَفَةِ أَهْلِهِ

Terjemahan:

"Aku termasuk orang yang didahulukan oleh Nabi ﷺ pada malam Muzdalifah di antara keluarganya yang lemah." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan disyariatkannya mendahulukan orang-orang lemah dari Muzdalifah ke Mina setelah lewat tengah malam, dan ini adalah kesepakatan para ulama.

Penjelasan Rinci

Hadits ini memiliki sanad yang menghubungkan Imam An-Nasa'i dengan Atha' bin Abi Rabah, seorang tabi'in terkemuka di Makkah yang dikenal sebagai mufti penduduk Makkah dan sangat kuat hafalannya. Atha' menerima riwayat ini dari seorang hamba (mawla) Asma binti Abi Bakr.

Dalam hadits ini, Asma binti Abi Bakr radhiyallahu 'anha, putri Abu Bakar ash-Shiddiq dan saudari Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu 'anha, memberikan pengajaran penting. Ketika si hamba menyampaikan bahwa mereka datang ke Mina pada waktu ghalas (pagi buta, yaitu akhir malam sebelum fajar), Asma menjawab dengan tenang: "Kami biasa melakukan ini dengan orang yang lebih baik darimu." Yang beliau maksud adalah Nabi ﷺ.

Para ulama yang tercantum dalam daftar rujukan menjelaskan beberapa poin penting dari hadits ini:

Pertama, Imam An-Nawawi rahimahullah dalam kitabnya Al-Minhaj Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bagi madzhab Syafi'i dan jumhur ulama tentang sunnahnya mendahulukan orang-orang lemah dari Muzdalifah ke Mina pada akhir malam. Yang dimaksud dengan orang lemah adalah wanita, anak-anak, orang sakit, orang tua, dan mereka yang memiliki uzur serupa.

Kedua, Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa perbuatan tersebut (bertolak lebih awal) bukanlah sesuatu yang terlarang, bahkan merupakan keringanan yang disyariatkan. Beliau juga menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang batas waktu yang diperbolehkan untuk bertolak. Pendapat yang paling kuat adalah setelah lewat tengah malam, berdasarkan hadits Ibnu Abbas yang menyebutkan bahwa Nabi ﷺ mendahulukan keluarganya yang lemah pada malam Muzdalifah.

Ketiga, Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah rahimahullah dalam kitabnya Zaadul Ma'ad menjelaskan hikmah di balik keringanan ini, yaitu untuk menghindari kesulitan dan bahaya yang mungkin menimpa orang-orang lemah jika harus berdesakan dengan jamaah haji lainnya pada waktu yang sama. Ini sejalan dengan prinsip syariat yang selalu mengutamakan kemudahan dan menghilangkan kesulitan.

Keempat, Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah dalam kitabnya Asy-Syarhul Mumti' menjelaskan bahwa keringanan ini berlaku bagi orang-orang yang memiliki uzur, dan tidak boleh bagi orang yang kuat untuk mendahului tanpa uzur. Beliau juga menegaskan bahwa waktu yang diperbolehkan adalah setelah lewat tengah malam, bukan sebelumnya.

Adapun perbedaan pendapat di antara ulama tentang apakah orang yang bertolak lebih awal harus tetap berada di Mina sampai terbit fajar atau boleh langsung menuju Mina, pendapat yang paling kuat adalah boleh langsung menuju Mina dan tidak harus berhenti di Muzdalifah sampai fajar. Ini berdasarkan zhahir hadits Asma dan Ibnu Abbas yang menunjukkan bahwa mereka langsung menuju Mina.

Story Telling

Terdapat kisah menarik yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, beliau berkata:

"Rasulullah ﷺ mendahulukan kami, yaitu keluarga Bani Abdul Muththalib, pada malam Muzdalifah. Kami adalah anak-anak kecil dan orang-orang lemah. Beliau memerintahkan kami untuk tidak melontar jumrah sampai matahari terbit."

Dalam riwayat lain, Ibnu Abbas berkata: "Aku termasuk orang yang didahulukan Nabi ﷺ pada malam Muzdalifah di antara keluarganya yang lemah."

Kisah ini menunjukkan betapa besar perhatian Nabi ﷺ terhadap orang-orang lemah di antara umatnya. Beliau tidak membiarkan mereka bersusah payah berdesakan dengan jamaah lain, tetapi memberikan keringanan agar mereka dapat melaksanakan ibadah dengan tenang dan aman. Ini adalah teladan bagi kita untuk selalu memperhatikan kondisi orang-orang lemah di sekitar kita, terutama dalam beribadah.

Imam Atha' bin Abi Rabah, yang meriwayatkan hadits ini, adalah seorang tabi'in yang sangat memperhatikan ilmu dan ibadah. Beliau pernah berkata: "Majelis ilmu itu lebih aku cintai daripada shalat sunnah." Beliau juga dikenal sebagai orang yang sangat tawadhu dan selalu berusaha mengamalkan ilmunya. Dari beliau, kita belajar bahwa ilmu yang benar akan melahirkan amal yang benar dan akhlak yang mulia.

Kesimpulan Praktis

  1. Keringanan bagi orang lemah: Bagi wanita, anak-anak, orang sakit, dan orang tua yang merasa kesulitan jika harus berdesakan di Muzdalifah, diperbolehkan untuk bertolak ke Mina pada akhir malam (setelah lewat tengah malam) sebelum terbit fajar.
  2. Mengikuti sunnah: Perbuatan ini adalah sunnah yang pernah dilakukan oleh Nabi ﷺ dan para sahabat, sebagaimana disebutkan dalam hadits Asma binti Abi Bakr dan Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma.
  3. Tidak untuk orang yang kuat: Orang yang kuat dan mampu disunnahkan untuk tetap berada di Muzdalifah sampai terbit fajar, lalu bertolak ke Mina setelah matahari terbit, mengikuti sunnah Nabi ﷺ yang beliau lakukan sendiri.
  4. Hikmah syariat: Islam adalah agama yang penuh kemudahan. Allah tidak menghendaki kesulitan bagi hamba-Nya. Maka, manfaatkanlah keringanan yang telah Allah syariatkan dengan tetap menjaga adab dan tidak melampaui batas.
  5. Perhatian kepada orang lemah: Hendaknya kita saling memperhatikan, terutama kepada orang-orang lemah di antara kita, baik dalam ibadah haji maupun dalam kehidupan sehari-hari.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?