Penjelasan Hadits Nasa'i No. 3041 tentang Syarat sah haji: wukuf di Arafah dan shalat Muzdalifah

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa sahnya haji seseorang ditentukan oleh dua hal pokok: wukuf di Arafah (baik siang maupun malam) dan mendapati shalat berjamaah bersama imam di Muzdalifah (yaitu shalat Subuh pada tanggal 10 Dzulhijjah). Siapa yang melakukan keduanya, maka hajinya sempurna dan ia telah menyelesaikan tahallul (kewajiban yang ditentukan setelah ihram). Hadits ini juga menunjukkan bahwa bertanya tentang keabsahan ibadah adalah hal yang baik, dan bahwa Rasulullah ﷺ menjawab dengan penjelasan yang menenangkan.

Rujukan Ulama & Dalil

Dalil Al-Qur'an:

Allah ﷻ berfirman:

فَإِذَا أَفَضْتُمْ مِنْ عَرَفَاتٍ فَاذْكُرُوا اللَّهَ عِنْدَ الْمَشْعَرِ الْحَرَامِ ۖ وَاذْكُرُوهُ كَمَا هَدَاكُمْ وَإِنْ كُنْتُمْ مِنْ قَبْلِهِ لَمِنَ الضَّالِّينَ

QS. Al-Baqarah [2]: 198

"Maka apabila kamu bertolak dari Arafah, berzikirlah kepada Allah di Masy'aril Haram (Muzdalifah)..."

Dalil Hadits:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan An-Nasa'i, Kitab Manasik Haji, no. 3041, dari sahabat Urwah bin Mudarris رضي الله عنه. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Abu Dawud, At-Tirmidzi (dan beliau menyatakan hasan shahih), serta Ibnu Majah.

Kaitan dengan Ulama:

  • Imam An-Nasa'i memasukkan hadits ini dalam bab khusus tentang orang yang tidak mendapatkan shalat Subuh berjamaah bersama imam di Muzdalifah, menunjukkan perhatian beliau terhadap detail manasik.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil utama bahwa wukuf di Arafah adalah rukun haji yang tidak bisa diganti.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa hadits ini menunjukkan urutan manasik: wukuf di Arafah, lalu mabit dan shalat di Muzdalifah, lalu tahallul.

Penjelasan Rinci

1. Konteks Hadits

Sahabat Urwah bin Mudarris رضي الله عنه datang kepada Nabi ﷺ di Jam' (yaitu Muzdalifah) pada waktu shalat Subuh tanggal 10 Dzulhijjah. Ia menceritakan bahwa ia telah bersungguh-sungguh dalam perjalanan hajinya — datang dari gunung Thayyi' (wilayah Arab selatan) dan tidak meninggalkan satu gunung pun kecuali ia singgahi. Ia bertanya: "Apakah saya mendapatkan haji?" — artinya, apakah hajinya sah?

2. Jawaban Nabi ﷺ — Dua Syarat Sahnya Haji

Rasulullah ﷺ bersabda:

> "Siapa yang melaksanakan shalat ini bersama kami, dan telah berdiri (wukuf) sebelumnya di Arafah baik di malam atau siang hari, maka hajinya telah sempurna, dan ia telah menyelesaikan kewajiban yang ditentukan."

Para ulama menjelaskan dua syarat yang disebutkan:

Pertama: Wukuf di Arafah — baik siang maupun malam. Ini adalah rukun haji yang tidak dapat digantikan. Ibnu Hajar al-Asqalani menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa wukuf di Arafah adalah rukun, dan barang siapa yang tidak wukuf di Arafah maka hajinya tidak sah. Imam an-Nawawi menegaskan bahwa wukuf di Arafah boleh dilakukan kapan saja antara tergelincirnya matahari pada 9 Dzulhijjah hingga terbit fajar 10 Dzulhijjah.

Kedua: Mendapati shalat bersama imam di Muzdalifah — yaitu shalat Subuh berjamaah pada tanggal 10 Dzulhijjah. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah menjelaskan bahwa Nabi ﷺ menyebutkan shalat ini karena merupakan shalat terakhir yang dilakukan di Muzdalifah sebelum bertolak ke Mina. Namun para ulama berbeda pendapat: apakah mabit di Muzdalifah dan shalat Subuh di sana merupakan rukun atau wajib?

  • Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa mabit di Muzdalifah adalah wajib, dan meninggalkannya tanpa uzur syar'i mengharuskan dam (denda). Namun bukan rukun, sehingga haji tetap sah.
  • Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat bahwa mabit di Muzdalifah adalah sunnah, tidak wajib.
  • Ibnu Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menguatkan bahwa wukuf di Arafah adalah rukun yang tidak bisa ditinggalkan, sedangkan mabit di Muzdalifah adalah wajib yang bisa diganti dengan dam.

Pendapat yang paling kuat — sebagaimana dikuatkan oleh Ibnu Qayyim dan Ibnu Hajar — adalah bahwa wukuf di Arafah adalah rukun, sedangkan mabit dan shalat di Muzdalifah adalah wajib yang tidak membatalkan haji jika ditinggalkan, tetapi mengharuskan dam.

3. Makna "Qadha Tafatsahu"

Ungkapan "qadha tafatsahu" berarti ia telah menyelesaikan tafats — yaitu kotoran, bau tidak sedap, dan hal-hal yang dilarang selama ihram. Ibnu Katsir menjelaskan bahwa maksudnya adalah ia telah menyelesaikan tahallul, sehingga hal-hal yang sebelumnya haram (seperti memotong kuku, rambut, memakai wangi-wangian) menjadi halal kembali.

4. Pelajaran dari Hadits

  • Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan betapa luasnya rahmat Allah — seorang yang datang dari jauh dan bersungguh-sungguh, cukup baginya wukuf di Arafah dan shalat di Muzdalifah untuk mendapatkan haji yang sempurna.
  • Syeikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam Taisir al-Karim ar-Rahman menegaskan bahwa ayat 198 Surah Al-Baqarah memerintahkan zikir di Masy'aril Haram, dan hadits ini menjelaskan praktiknya.
  • Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh al-Mumti' menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa wukuf di Arafah boleh dilakukan pada malam hari (setelah terbenam matahari) atau siang hari, dan siapa yang mendapati waktu tersebut maka hajinya sah.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Urwah bin Mudarris رضي الله عنه adalah seorang sahabat dari kabilah Thayyi' yang tinggal jauh dari Makkah. Ia menempuh perjalanan panjang dan melelahkan, mendaki gunung demi gunung, hingga akhirnya tiba di Muzdalifah pada pagi hari tanggal 10 Dzulhijjah. Ia khawatir hajinya tidak sah karena ia tidak sempat melakukan semua yang dilakukan Nabi ﷺ.

Namun Rasulullah ﷺ — dengan kelembutan dan kasih sayangnya — tidak menegurnya, tidak menyalahkannya, melainkan memberikan jawaban yang menenangkan: "Siapa yang shalat bersama kami dan telah wukuf di Arafah, maka hajinya sempurna."

Imam An-Nasa'i meriwayatkan hadits ini dalam bab khusus, menunjukkan bahwa pertanyaan Urwah adalah pertanyaan yang penting dan jawabannya menjadi pedoman bagi umat Islam setelahnya. Ibnu Hajar menyebutkan bahwa hadits ini termasuk hadits yang menjadi dasar dalam bab wukuf dan mabit di Muzdalifah.

Hikmahnya: Islam adalah agama yang mudah. Allah tidak membebani hamba-Nya di luar kemampuannya. Yang penting adalah menunaikan rukun dan kewajiban dengan ikhlas, dan Allah akan menerima amal hamba-Nya.

Kesimpulan Praktis

  1. Wukuf di Arafah adalah rukun haji yang tidak bisa digantikan. Barang siapa yang tidak wukuf di Arafah (baik siang maupun malam tanggal 9–10 Dzulhijjah), maka hajinya tidak sah.
  2. Mabit dan shalat Subuh berjamaah di Muzdalifah adalah wajib menurut pendapat yang kuat (madzhab Syafi'i dan Hanbali). Jika ditinggalkan tanpa uzur, wajib membayar dam, tetapi haji tetap sah.
  3. Bertanya tentang keabsahan ibadah adalah sunnah — sebagaimana Urwah bin Mudarris bertanya kepada Nabi ﷺ. Namun hendaknya bertanya kepada ahlinya dengan adab dan niat yang baik.
  4. Jangan berlebihan (ghuluw) dalam beribadah — Nabi ﷺ tidak membebani Urwah dengan syarat-syarat tambahan di luar kemampuan. Cukup wukuf di Arafah dan shalat di Muzdalifah.
  5. Bagi yang belum berhaji, persiapkan diri dengan ilmu sebelum berangkat, agar manasik dilakukan sesuai sunnah Nabi ﷺ.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?