Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan perbedaan cara mensucikan bekas air kencing bayi. Untuk bayi perempuan, air kencingnya wajib dicuci hingga bersih. Sedangkan untuk bayi laki-laki yang belum makan makanan selain ASI, cukup diperciki (disiram) dengan air saja, dan itu sudah dianggap suci. Ini adalah keringanan dari Allah ﷻ dan bentuk kasih sayang-Nya kepada para orang tua, karena bayi laki-laki lebih sering digendong dan dipeluk.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat An-Nasa'i (No. 304):
Teks Arab hadits (sesuai yang Anda tulis):
> أَخْبَرَنَا مُجَاهِدُ بْنُ مُوسَى، قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ، قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ الْوَلِيدِ، قَالَ حَدَّثَنِي مُحِلُّ بْنُ خَلِيفَةَ، قَالَ حَدَّثَنِي أَبُو السَّمْحِ، قَالَ قَالَ النَّبِيُّ ﷺ " يُغْسَلُ مِنْ بَوْلِ الْجَارِيَةِ وَيُرَشُّ مِنْ بَوْلِ الْغُلاَمِ "
Makna hadits: "Air kencing anak perempuan dicuci, dan air kencing anak laki-laki diperciki (dengan air)."
Hadits semakna juga diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah dari jalur lain. Hadits ini shahih menurut Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Shahih Sunan An-Nasa'i.
Dalil pendukung dari Al-Qur'an (tentang kemudahan dalam syariat):
Allah ﷻ berfirman:
> يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
QS. Al-Baqarah [2]: 185
Artinya: "Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesulitan bagimu."
Ayat ini menunjukkan prinsip umum bahwa syariat Islam dibangun di atas kemudahan, dan hadits tentang percikan air kencing bayi laki-laki adalah salah satu bentuk penerapan prinsip tersebut.
Penjelasan Rinci
Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah menjelaskan hadits ini dengan beberapa poin penting:
1. Perbedaan Hukum Antara Bayi Laki-laki dan Perempuan
Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab menjelaskan bahwa para ulama sepakat (ijma') tentang disyariatkannya memercikkan air pada air kencing bayi laki-laki yang belum makan makanan lain selain ASI. Namun mereka berbeda pendapat tentang air kencing bayi perempuan:
- Pendapat jumhur (mayoritas ulama) — termasuk Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Imam Abu Hanifah: Air kencing bayi perempuan wajib dicuci, tidak cukup hanya diperciki. Ini berdasarkan hadits di atas dan hadits Ummu Qais binti Mihshan yang membawa bayinya yang belum makan makanan kepada Nabi ﷺ, lalu bayi itu kencing di pangkuan beliau, maka beliau memercikkan air pada bekasnya (HR. Bukhari dan Muslim). Dalam riwayat lain disebutkan bahwa untuk bayi laki-laki beliau memercik, dan untuk bayi perempuan beliau mencuci.
- Pendapat Imam Malik: Beliau berpendapat bahwa air kencing bayi laki-laki dan perempuan yang belum makan makanan sama-sama cukup diperciki. Namun pendapat ini lemah karena bertentangan dengan zhahir hadits yang membedakan keduanya.
2. Syarat Bayi Laki-laki yang Cukup Diperciki
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Asy-Syarh Al-Mumti' menjelaskan bahwa keringanan berupa percikan ini hanya berlaku jika bayi laki-laki tersebut belum makan makanan selain ASI. Jika ia sudah makan makanan lain (seperti bubur, roti, dll), maka air kencingnya wajib dicuci seperti air kencing orang dewasa.
3. Hikmah Perbedaan Ini
Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di dalam Tafsir As-Sa'di dan juga para ulama lainnya menyebutkan hikmahnya: bayi laki-laki lebih sering digendong dan dipeluk oleh orang tua, sehingga jika setiap kali kencing harus dicuci, ini akan memberatkan. Maka Allah berikan keringanan berupa percikan. Adapun bayi perempuan lebih jarang digendong dalam kondisi seperti itu, sehingga tetap dicuci.
4. Cara Memercik yang Benar
Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah dalam Zad Al-Ma'ad menjelaskan bahwa cara memercik adalah dengan menuangkan air pada bekas air kencing tersebut hingga air mengalir di atasnya, dan tidak perlu sampai menghilangkan bekasnya secara sempurna. Ini adalah pendapat yang kuat.
Story Telling
Diriwayatkan dari Ummu Qais binti Mihshan — salah seorang sahabat wanita — bahwa ia membawa bayinya yang masih kecil kepada Rasulullah ﷺ. Kemudian bayi itu kencing di pangkuan beliau. Maka Rasulullah ﷺ memanggil air lalu memercikkannya pada bekas kencing tersebut, dan beliau tidak mencucinya dengan cucian yang keras. (HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam riwayat lain, disebutkan bahwa ketika bayi perempuan kencing, beliau mencuci bekasnya. Para ulama menjelaskan bahwa perbedaan perlakuan ini bukan karena pilih kasih, tetapi karena ada hikmah syar'i yang agung — yaitu kemudahan bagi umat.
Hikmah dari kisah ini: Rasulullah ﷺ tidak marah ketika bayi itu kencing di pangkuannya. Beliau justru dengan tenang dan penuh kasih sayang membersihkannya dengan cara yang mudah. Ini mengajarkan kita untuk bersikap lembut kepada anak-anak dan tidak memarahi mereka atas hal-hal yang di luar kendali mereka.
Kesimpulan Praktis
- Air kencing bayi laki-laki yang belum makan makanan selain ASI: cukup diperciki air pada bekasnya, dan itu sudah suci.
- Air kencing bayi perempuan: wajib dicuci hingga bersih, tidak cukup hanya diperciki.
- Jika bayi laki-laki sudah makan makanan lain, maka air kencingnya wajib dicuci seperti orang dewasa.
- Cara memercik: tuangkan air pada bekas kencing hingga air mengalir di atasnya.
- Bersikap lembut kepada anak-anak adalah bagian dari akhlak Nabi ﷺ, dan membersihkan najisnya adalah bagian dari menjaga kebersihan dan kesucian shalat.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.