Tentu, saya akan menjelaskan hadits ini sesuai dengan format dan aturan yang telah ditetapkan.
Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan sebuah keringanan (rukhshah) dalam ibadah haji. Nabi ﷺ secara khusus memerintahkan Ummul Mukminin Ummu Habibah radhiyallahu 'anha, dan secara umum para wanita serta orang-orang yang lemah, untuk berangkat lebih awal dari Muzdalifah menuju Mina sebelum terbit fajar. Tujuannya adalah untuk menghindari kesulitan dan kepadatan massa yang sangat besar pada waktu yang biasa.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam kitab Sunan-nya, Kitab Manasik Haji, Bab Ta'khirun Nisa' wal Wildan ila Manazilihim bi Muzdalifah (Bab Memprioritaskan Wanita dan Anak-anak ke Tempat Tinggal Mereka di Muzdalifah).
Teks Hadits:
عَنْ سَالِمِ بْنِ شَوَّالٍ، أَنَّ أُمَّ حَبِيبَةَ، أَخْبَرَتْهُ أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ أَمَرَهَا أَنْ تُغَلِّسَ مِنْ جَمْعٍ إِلَى مِنًى
Dari Salim bin Syawwal, bahwa Ummu Habibah memberitahunya bahwa Nabi ﷺ memerintahkannya untuk berangkat (taghlis) dari Jam' (Al-Muzdalifah) menuju Mina.
Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar pembahasan ini:
Allah ﷻ berfirman:
فَإِذَا أَفَضْتُمْ مِنْ عَرَفَاتٍ فَاذْكُرُوا اللَّهَ عِنْدَ الْمَشْعَرِ الْحَرَامِ ۖ وَاذْكُرُوهُ كَمَا هَدَاكُمْ وَإِنْ كُنْتُمْ مِنْ قَبْلِهِ لَمِنَ الضَّالِّينَ
Fa idzā afadhtum min 'Arafātin fadzkurullāha 'indal-masy'aril-ḥarām, wadzkurūhu kamā hadākum, wa in kuntum min qablihī laminal-ḍāllīn.
QS. Al-Baqarah [2]: 198
"Apabila kamu telah bertolak dari 'Arafah, berzikirlah kepada Allah di Masy'aril Haram (Muzdalifah). Dan berzikirlah kepada-Nya sebagaimana Dia telah memberi petunjuk kepadamu, sekalipun sebelumnya kamu benar-benar termasuk orang yang tidak tahu."
Hadits pendukung dari jalur lain:
Hadits ini juga memiliki penguat dari riwayat lain, di antaranya dari Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma. Dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim, disebutkan bahwa Nabi ﷺ mengutus Ibnu 'Abbas bersama orang-orang yang lemah dari keluarganya pada malam hari dari Muzdalifah ke Mina. Ini menunjukkan bahwa perintah kepada Ummu Habibah bukanlah kekhususan untuk beliau saja, melainkan sebuah keringanan bagi kaum wanita dan orang-orang yang lemah.
Penjelasan Rinci
Makna Umum Hadits:
Hadits ini secara spesifik menyebutkan perintah Nabi ﷺ kepada Ummu Habibah radhiyallahu 'anha untuk taghlis, yaitu berangkat di akhir malam (sebelum fajar) dari Muzdalifah menuju Mina. Ini adalah bagian dari rangkaian manasik haji.
Pemahaman Para Ulama (dari daftar):
- Imam An-Nawawi dalam kitab Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini dan hadits-hadits serupa menunjukkan disyariatkannya bagi wanita dan orang-orang yang lemah (seperti anak-anak, orang tua, dan orang sakit) untuk bertolak dari Muzdalifah ke Mina lebih awal. Tujuannya adalah agar mereka tidak terjebak dalam kepadatan dan kesulitan di jalan, serta dapat melakukan lempar jumrah sebelum massa manusia membludak. Ini adalah bentuk kasih sayang dan perhatian Nabi ﷺ kepada umatnya.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa para ulama bersepakat atas bolehnya bertolak dari Muzdalifah sebelum fajar bagi wanita dan orang-orang yang lemah. Bahkan, sebagian ulama seperti Atha' bin Abi Rabah (seorang Tabi'in yang ada dalam daftar) berpendapat bahwa hal itu lebih utama bagi mereka. Beliau juga menjelaskan bahwa hikmahnya adalah untuk menghindari muzahamah (berdesak-desakan) yang bisa membahayakan.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam kitab Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ memberikan keringanan ini sebagai bagian dari taysir (kemudahan) dalam syariat. Beliau ﷺ tidak memerintahkan semua orang untuk bertolak pada waktu yang sama, tetapi memberikan pilihan berdasarkan kemampuan dan kondisi masing-masing. Ini menunjukkan fleksibilitas dan hikmah dalam beribadah.
Perbedaan Pendapat:
Para ulama dari daftar (seperti Imam Malik, Imam Syafi'i, Imam Ahmad) sepakat tentang bolehnya bertolak lebih awal bagi wanita dan orang lemah. Perbedaan pendapat lebih kepada waktu terbaik untuk bertolak. Sebagian berpendapat di akhir malam (seperti dalam hadits ini), sebagian lagi setelah lewat tengah malam. Namun, intinya adalah memberikan keringanan. Pendapat yang paling kuat adalah yang sesuai dengan zhahir hadits, yaitu di akhir malam (sebelum fajar), karena itulah yang secara eksplisit diperintahkan Nabi ﷺ.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Ummul Mukminin Ummu Habibah radhiyallahu 'anha adalah salah satu istri Nabi ﷺ yang ikut serta dalam haji bersama beliau. Pada malam Muzdalifah, ketika manusia beristirahat setelah wukuf di Arafah, Nabi ﷺ mendatangi beliau dan memberikan perintah khusus. Beliau ﷺ bersabda kepadanya untuk bersiap-siap dan berangkat lebih awal, di saat langit masih gelap, menuju Mina. Ummu Habibah pun melaksanakan perintah itu dengan taat. Beliau berangkat bersama rombongan yang lain, meninggalkan Muzdalifah sebelum orang banyak bangun dan berdesakan. Ini adalah bukti nyata bagaimana Nabi ﷺ memperhatikan kondisi para wanita, memberikan mereka ruang dan kemudahan dalam menjalankan ibadah yang berat. (Kisah ini disebutkan dalam berbagai riwayat shahih, termasuk yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim).
Kesimpulan Praktis
- Keringanan bagi Wanita dan Orang Lemah: Syariat Islam memberikan keringanan (rukhshah) bagi wanita, anak-anak, orang tua, dan orang sakit untuk bertolak dari Muzdalifah menuju Mina lebih awal, yaitu di akhir malam sebelum fajar.
- Tujuan Keringanan: Untuk menghindari kesulitan, kepadatan, dan bahaya yang mungkin timbul akibat berdesak-desakan dengan jutaan jamaah haji lainnya.
- Mengikuti Sunnah: Bagi yang termasuk dalam kategori tersebut, hendaknya mengambil keringanan ini sebagai bentuk ittiba' (mengikuti) sunnah Nabi ﷺ, bukan karena malas atau meninggalkan ibadah.
- Bagi yang Kuat: Bagi jamaah pria yang kuat dan sehat, disunnahkan untuk tetap berada di Muzdalifah hingga terbit fajar, lalu bertolak bersama Nabi ﷺ, sebagaimana yang beliau lakukan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.