Penjelasan Hadits Nasa'i No. 303 tentang Cara menyucikan air kencing anak kecil yang belum makan

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan cara menyucikan air kencing anak kecil (bayi) yang belum makan makanan selain ASI: cukup dengan memercikkan atau menuangkan air ke bagian yang terkena, tanpa harus menggosok atau mencuci berulang-ulang. Ini adalah keringanan (rukhshah) dari syariat yang menunjukkan betapa Islam itu mudah dan penuh kasih sayang. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dari jalur Imam Malik, dari Hisyam bin Urwah, dari ayahnya (Urwah bin az-Zubair), dari Aisyah radhiyallahu 'anha.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits utama (Sunan An-Nasa'i no. 303, Kitab Thaharah):

أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ، عَنْ مَالِكٍ، عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ عَائِشَةَ، قَالَتْ: أُتِيَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ بِصَبِيٍّ فَبَالَ عَلَيْهِ، فَدَعَا بِمَاءٍ فَأَتْبَعَهُ إِيَّاهُ

Terjemahan: "Telah mengabarkan kepada kami Qutaibah, dari Malik, dari Hisyam bin Urwah, dari ayahnya, dari Aisyah, ia berkata: 'Seorang bayi dibawa kepada Rasulullah ﷺ lalu ia berkemih di atas beliau, maka beliau meminta air dan menuangkannya mengikuti (mengenai) bekas kencing itu.'"

Hadits pendukung dari Al-Bukhari dan Muslim (dari Ummu Qais binti Mihshan):

Dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim disebutkan bahwa Nabi ﷺ membawa bayi laki-laki yang belum makan makanan, lalu beliau memercikkan air pada bekas kencingnya. Sedangkan untuk bayi perempuan, beliau memerintahkan mencucinya. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim.

Ayat terkait tentang thaharah dan kemudahan syariat:

وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ

(QS. Al-Hajj [22]: 78)

Terjemahan: "Dan Dia tidak menjadikan untukmu dalam agama ini suatu kesulitan."

Kaidah dari Ibn Taymiyyah dan Ibn Qayyim: Keduanya menegaskan bahwa syariat Islam dibangun di atas kemudahan dan menghilangkan kesulitan, terutama dalam masalah thaharah yang berulang setiap hari.

Penjelasan Rinci

Makna hadits secara umum:

Hadits ini menunjukkan bahwa air kencing bayi yang belum makan makanan selain ASI (yakni masih murni menyusu) dihukumi ringan (najis mukhaffafah). Cara menyucikannya cukup dengan memercikkan atau menuangkan air ke bekas kencing tersebut, tanpa perlu digosok atau diperas.

Pemahaman ulama dalam daftar:

  • Imam Malik bin Anas (dalam Al-Muwaththa') meriwayatkan hadits ini dan menjadikannya dalil bahwa air kencing bayi laki-laki yang belum makan cukup dipercikkan air, sedangkan bayi perempuan dicuci. Ini adalah pendapat yang beliau pegang dan menjadi dasar madzhab Maliki.
  • Imam asy-Syafi'i (dalam Al-Umm) juga berpegang pada hadits ini dan membedakan antara bayi laki-laki dan perempuan. Beliau menjelaskan bahwa perbedaan ini adalah bentuk kasih sayang syariat, karena bayi laki-laki lebih sering dibawa dan dipangku, sehingga diberi keringanan.
  • Imam Ahmad bin Hanbal (dalam riwayat-riwayat masyhur dari beliau) juga menggunakan hadits ini sebagai dalil, meskipun ada riwayat lain dari beliau yang menyamakan antara laki-laki dan perempuan. Namun pendapat yang paling kuat dalam madzhab Hanbali adalah membedakan keduanya, sesuai zhahir hadits.
  • Imam An-Nasa'i sendiri memasukkan hadits ini dalam Kitab Thaharah, bab khusus "Air Kencing Anak Kecil yang Belum Makan", menunjukkan bahwa beliau memandang hadits ini sebagai dalil pokok dalam bab tersebut.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil jumhur ulama bahwa air kencing bayi laki-laki yang belum makan makanan selain ASI cukup dipercikkan air, dan ini adalah pendapat yang paling kuat berdasarkan hadits-hadits shahih.
  • Imam an-Nawawi dalam Al-Majmu' dan Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa hadits ini shahih dan menjadi hujjah. Beliau menyebutkan bahwa hikmah perbedaan antara bayi laki-laki dan perempuan adalah karena bayi laki-laki lebih sering digendong dan dipangku oleh orang-orang, sehingga syariat memberi keringanan.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ tidak memerintahkan mencuci bekas kencing bayi laki-laki, tetapi hanya memercikkan air. Ini menunjukkan bahwa najisnya ringan dan syariat tidak membebani umatnya di luar kemampuan.
  • Syeikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam kitab tafsirnya dan tulisan-tulisan fiqihnya menegaskan bahwa kaidah syariat adalah "al-masyaqqah tajlibut taisir" (kesulitan mendatangkan kemudahan), dan hadits ini adalah salah satu contoh nyatanya.

Perbedaan pendapat:

Sebagian ulama (seperti dalam satu riwayat dari Imam Ahmad) menyamakan antara bayi laki-laki dan perempuan, yaitu cukup dipercikkan air untuk keduanya. Namun pendapat yang paling kuat (rajih) adalah pendapat jumhur—termasuk Malik, Syafi'i, dan riwayat masyhur dari Ahmad—yang membedakan: bayi laki-laki cukup dipercikkan, bayi perempuan dicuci. Dalilnya adalah hadits Ummu Qais binti Mihshan dalam Shahih Al-Bukhari dan Muslim yang secara tegas membedakan keduanya.

Batasan "belum makan":

Yang dimaksud "belum makan" adalah belum mengonsumsi makanan selain ASI. Jika sudah makan makanan lain, maka air kencingnya dihukumi seperti air kencing orang dewasa, yaitu najis yang harus dicuci. Ini adalah pemahaman yang disebutkan oleh Ibnu Hajar dan an-Nawawi.

Story Telling

Dikisahkan oleh Aisyah radhiyallahu 'anha—istri Nabi ﷺ yang paling banyak meriwayatkan hadits tentang kehidupan rumah tangga beliau—bahwa suatu hari seorang bayi dibawa kepada Rasulullah ﷺ. Bayi itu kemudian berkemih di pangkuan atau pakaian beliau. Para sahabat yang hadir mungkin merasa cemas dan ingin segera mencuci atau membersihkannya. Namun Rasulullah ﷺ dengan tenang meminta air, lalu menuangkannya ke bekas kencing bayi tersebut. Beliau tidak marah, tidak mencela, dan tidak menyusahkan siapa pun.

Imam an-Nawawi menyebutkan dalam Syarh Shahih Muslim bahwa sikap lembut Nabi ﷺ ini mengajarkan kepada kita beberapa hal: pertama, kasih sayang beliau kepada anak-anak; kedua, kemudahan dalam thaharah; ketiga, tidak berlebihan dalam membersihkan najis yang ringan. Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wal-Hikam menambahkan bahwa hadits ini menunjukkan betapa Nabi ﷺ memperhatikan keadaan umatnya dan tidak membebani mereka dengan sesuatu yang memberatkan.

Hikmah: Islam tidak datang untuk menyulitkan, tetapi untuk membersihkan dan memudahkan. Bahkan dalam masalah najis sekalipun, ada keringanan bagi yang membutuhkan.

Kesimpulan Praktis

  1. Air kencing bayi laki-laki yang belum makan makanan selain ASI cukup disucikan dengan memercikkan atau menuangkan air ke bekasnya, tanpa perlu digosok atau dicuci berulang-ulang.
  2. Air kencing bayi perempuan yang belum makan makanan selain ASI tetap harus dicuci, berdasarkan hadits Ummu Qais binti Mihshan dalam Shahih Al-Bukhari dan Muslim.
  3. Jika bayi sudah makan makanan selain ASI, maka air kencingnya dihukumi seperti air kencing orang dewasa: harus dicuci sampai bersih.
  4. Sikap lembut dan tidak berlebihan dalam menghadapi najis ringan adalah sunnah Nabi ﷺ yang patut diteladani.
  5. Kaidah syariat: kesulitan mendatangkan kemudahan, dan Islam tidak membebani hamba di luar kemampuannya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?