Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Nasa'i No. 3025 tentang Bab Turun Setelah Meninggalkan Arafah

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits riwayat Usamah bin Zaid ini menggambarkan salah satu sunnah dalam perjalanan haji: ketika meninggalkan Arafah menuju Muzdalifah, Nabi ﷺ berhenti di suatu lembah untuk buang hajat dan berwudhu ringan. Beliau menunda shalat Maghrib hingga tiba di Muzdalifah, lalu shalat Maghrib dan Isya` secara jamak di sana. Ini menjadi dalil bolehnya menjamak shalat bagi musafir dan khususnya bagi jamaah haji.

---

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur’an yang terkait:

Allah Ta’ala berfirman:

> فَإِذَا أَفَضْتُمْ مِنْ عَرَفَاتٍ فَاذْكُرُوا اللَّهَ عِنْدَ الْمَشْعَرِ الْحَرَامِ ۖ وَاذْكُرُوهُ كَمَا هَدَاكُمْ وَإِنْ كُنْتُمْ مِنْ قَبْلِهِ لَمِنَ الضَّالِّينَ

(QS. Al-Baqarah [2]: 198)

Artinya: “Apabila kamu bertolak dari Arafah, maka berdzikirlah kepada Allah di Masy’aril Haram (Muzdalifah). Dan berdzikirlah kepada-Nya sebagaimana Dia telah memberi petunjuk kepadamu, meskipun sebelumnya kamu termasuk orang-orang yang sesat.”

Ayat ini memerintahkan untuk berdzikir di Muzdalifah setelah dari Arafah. Dan dari hadits ini, salah satu bentuk dzikir yang agung adalah shalat Maghrib dan Isya` yang dikerjakan di Muzdalifah.

Hadits:

Telah mengabarkan kepada kami Mahmud bin Ghailan, berkata: Telah menceritakan kepada kami Waki’, berkata: Telah menceritakan kepada kami Sufyan, dari Ibrahim bin ‘Uqbah, dari Kuraib, dari Usamah bin Zaid, bahwa Rasulullah ﷺ singgah di lembah yang biasa disinggahi oleh para penguasa (antara Arafah dan Muzdalifah). Beliau buang air kecil, lalu berwudhu dengan wudhu yang ringan. Aku (Usamah) berkata: “Wahai Rasulullah, apakah engkau akan shalat?” Beliau menjawab: “Shalat itu masih di depanmu (yakni di Muzdalifah).” Maka ketika kami tiba di Muzdalifah, orang-orang tidak menurunkan kendaraan mereka hingga beliau shalat (Maghrib dan Isya`). (Sunan An-Nasa’i, Kitab Manasik Haji, Bab Turun Setelah Meninggalkan Arafah, no. 3025. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Muslim, Abu Dawud, dan lainnya dengan sanad yang shahih.)

Penjelasan Ulama dari Daftar:

  • Imam asy-Syafi’i (dalam Al-Umm dan Mukhtashar al-Muzani) menjadikan hadits ini sebagai dalil bahwa menjamak shalat Maghrib dan Isya` di Muzdalifah adalah sunnah mu’akkadah bagi jamaah haji, dan bahwa Maghrib tidak disunnahkan dikerjakan di perjalanan sebelum sampai Muzdalifah.
  • Imam an-Nawawi (dalam Syarh Shahih Muslim) menjelaskan bahwa jawaban Nabi “ash-shalatu amamaka” artinya waktu shalat Maghrib belum tiba? tidak, tetapi maknanya: “Shalat itu masih di hadapanmu, yaitu di Muzdalifah nanti.” Beliau menegaskan bahwa ini adalah dalil mengakhirkannya hingga tiba di Muzdalifah.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani (dalam Fathul Bari, Kitab Hajj) menyebutkan bahwa peristiwa ini menunjukkan bolehnya bagi musafir untuk menjamak shalat dengan cara ta’khir jika ada kemaslahatan, dan khususnya dalam haji untuk meneladani Nabi.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah (dalam Zadul Ma’ad) menguraikan bahwa ini bagian dari sunnah-sunnah perjalanan haji: tidak bersegera shalat Maghrib di jalan, tetapi menunggu sampai Muzdalifah, lalu shalat Maghrib dan Isya` dengan satu iqamah menurut sebagian riwayat, atau dengan dua iqamah menurut riwayat lain. Beliau juga menyebut bahwa wudhu ringan (خفيفا) menunjukkan bolehnya menggunakan sedikit air.

---

Penjelasan Rinci

  1. Makna umum hadits:

Usamah bin Zaid meriwayatkan bahwa dalam perjalanan pulang dari Arafah menuju Muzdalifah, Nabi ﷺ berhenti di suatu tempat yang dikenal dengan “asy-Syi’b” – yaitu jalan celah di antara bukit – yang biasa digunakan para pemimpin (umarâ`) untuk beristirahat. Di sana beliau buang air kecil (بال) dan berwudhu dengan wudhu yang ringan (sedikit air, tidak berlebihan). Ketika Usamah mengira bahwa waktu shalat Maghrib telah tiba, beliau bertanya “Wahai Rasulullah, apakah Anda akan shalat?” Beliau menjawab: “Ash-shalatu amamaka” – maksudnya “Shalat (Maghrib) masih ada di hadapanmu, yaitu akan dikerjakan di Muzdalifah nanti.” Lalu setelah tiba di Muzdalifah, beliau memerintahkan untuk berhenti dan shalat (Maghrib dan Isya`). Para sahabat tidak menurunkan beban unta hingga beliau selesai shalat.

  1. Pemahaman ulama dari daftar:
  • Imam asy-Syafi’i dan para pengikutnya memahami bahwa menjamak shalat di Muzdalifah adalah sunnah, baik dengan ta’khir (mengakhirkan Maghrib) maupun dengan jamak antara Maghrib dan Isya`. Beliau juga menyatakan bahwa wudhu ringan di tengah perjalanan menunjukkan bolehnya menggunakan air dalam jumlah sedikit asalkan memenuhi syarat sah wudhu.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Muslim menekankan bahwa jawaban Nabi “ash-shalatu amamaka” tidak berarti meniadakan shalat, tetapi menunda pelaksanaannya. Ini adalah dalil tentang kebolehan menjamak shalat karena haji dan safar.
  • Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menambahkan bahwa perbuatan Nabi berhenti sejenak di lembah itu memberi faedah tentang adab perjalanan: tidak boleh tergesa-gesa dan harus memenuhi kebutuhan yang mendesak (buang hajat) sebelum beribadah.
  • Ibnu Qayyim dalam Zadul Ma’ad juga menyebut bahwa wudhu ringan mengajarkan kesederhanaan. Beliau juga mencatat bahwa nama tempat “asy-Syi’b” dikenal sebagai tempat para umarâ` (penguasa) berhenti, dan ini menunjukkan bahwa kebiasaan itu telah ada sejak zaman Nabi.
  1. Penerapan dalam fiqih:
  • Bagi jamaah haji yang meninggalkan Arafah menuju Muzdalifah, disunnahkan untuk tidak shalat Maghrib di jalan, melainkan menundanya hingga tiba di Muzdalifah. Di Muzdalifah, mereka shalat Maghrib dan Isya` secara jamak ta’khir (Maghrib 3 rakaat, Isya` 2 rakaat) dengan satu azan dan dua iqamah atau satu iqamah menurut perbedaan riwayat.
  • Hadits ini juga menunjukkan bahwa musafir boleh menjamak shalat meskipun dalam perjalanan yang tidak terlalu jauh, karena jarak Arafah–Muzdalifah tidak terlalu jauh (sekitar beberapa kilometer).
  • Wudhu ringan yang dilakukan Nabi mengajarkan untuk tidak berlebihan dalam penggunaan air, terutama saat safar.

---

Story Telling

Kisah yang diriwayatkan oleh Usamah bin Zaid ini memiliki hikmah besar. Suatu ketika, di padang Arafah yang penuh dengan jutaan jamaah, Rasulullah ﷺ bersama ribuan sahabat bertolak menuju Muzdalifah. Di tengah perjalanan, beliau merasa perlu berhenti untuk buang air kecil dan berwudhu ringan. Usamah yang saat itu mungkin masih muda, dengan penuh perhatian bertanya: “Yâ Rasûlallâh, apakah Anda akan shalat?” Karena ia melihat waktu Maghrib sudah dekat dan Rasulullah telah berwudhu. Namun Rasulullah menjawab dengan tenang, “Shalat itu masih di depanmu.” Artinya, jangan tergesa-gesa, karena tempat shalat yang utama saat ini adalah Muzdalifah, bukan di sini.

Ketika tiba di Muzdalifah, suasana mulai malam. Beliau segera memimpin shalat Maghrib dan Isya` secara berjamaah tanpa ada di antara mereka yang menurunkan barang terlebih dahulu. Para sahabat sangat patuh dan menunggu hingga Rasulullah selesai shalat. Sikap ini mengajarkan kepada kita bahwa urusan ibadah lebih utama daripada urusan duniawi, sekalipun saat perjalanan yang melelahkan.

Hikmah yang bisa diambil: kesabaran, kepatuhan kepada tuntunan Nabi, dan prioritas ibadah. Usamah sendiri kemudian menjadi sahabat yang alim dan banyak meriwayatkan hadits-hadits haji.

---

Kesimpulan Praktis

  • Dalam ibadah haji: Setelah meninggalkan Arafah, jangan shalat Maghrib di jalan sebelum sampai di Muzdalifah. Tunggulah hingga tiba di Muzdalifah, lalu shalat Maghrib dan Isya` secara jamak.
  • Adab perjalanan: Boleh berhenti untuk kebutuhan mendesak (buang hajat) dan berwudhu dengan cukup, tidak perlu berlebihan. Namun jangan sampai menunda shalat hingga keluar waktu jika ada uzur.
  • Prioritas: Dahulukan shalat berjamaah daripada urusan duniawi (seperti menurunkan barang).
  • Kesederhanaan: Wudhu ringan mengajarkan kita tidak boros air, apalagi di tempat yang mungkin airnya terbatas.
  • Tawadhu’: Nabi berhenti di tempat yang biasa digunakan para penguasa, tetapi beliau tidak merasa malu untuk buang hajat di sana. Ini menunjukkan bahwa seorang mukmin tidak perlu merasa gengsi dalam urusan fitrah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.