Penjelasan Hadits Nasa'i No. 2990 tentang Hukum keluar ihram bagi yang tidak bawa kurban

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa dalam ibadah haji, orang yang membawa hadyu (hewan kurban) harus tetap dalam keadaan ihram sampai hewan kurbannya disembelih, sedangkan yang tidak membawa hadyu boleh bertahallul (keluar dari ihram) setelah tawaf dan sai. Ini menunjukkan kasih sayang Nabi ﷺ kepada umatnya dan memberikan kemudahan sesuai kondisi masing-masing.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan An-Nasa'i, Kitab Manasik Haji, dari Aisyah radhiyallahu 'anha, melalui jalur Sufyan bin 'Uyainah (salah satu ulama dalam daftar) dari Abdurrahman bin al-Qasim dari ayahnya (Al-Qasim bin Muhammad bin Abi Bakr).

Hadits ini juga terdapat dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim dengan lafaz yang semakna, sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim.

Dalil Al-Qur'an yang berkaitan:

QS. Al-Baqarah [2]: 196

وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ ۚ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۖ وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ

Terjemahan: "Dan sempurnakanlah haji dan umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang), maka (sembelihlah) hadyu yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu sebelum hadyu sampai di tempat penyembelihannya."

Penjelasan Rinci

Hadits ini terjadi pada Haji Wada' (haji perpisahan) tahun 10 Hijriah. Saat itu para sahabat berangkat bersama Nabi ﷺ dengan niat haji. Sebagian sahabat membawa hadyu (hewan kurban), dan sebagian tidak membawa.

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bagi pendapat yang kuat dalam masalah haji ifrad dan tamattu'. Ketika Nabi ﷺ memerintahkan orang yang tidak membawa hadyu untuk bertahallul, ini menunjukkan bahwa mereka boleh menyelesaikan ihram setelah tawaf ifadah dan sai, lalu berubah menjadi umrah (tamattu'), kemudian berihram lagi untuk haji pada tanggal 8 Dzulhijjah.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa perintah "فَلْيَحْلِلْ" (hendaklah dia bertahallul) menunjukkan kebolehan dan keringanan (rukhshah) bagi yang tidak membawa hadyu. Sedangkan perintah "فَلْيُقِمْ عَلَى إِحْرَامِهِ" (hendaklah dia tetap dalam ihram) bagi yang membawa hadyu menunjukkan kewajiban untuk tetap ihram hingga hewan kurbannya disembelih pada hari Nahr (10 Dzulhijjah).

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan hikmah di balik perbedaan ini: orang yang membawa hadyu memiliki kewajiban menyembelih hewan kurban yang terikat dengan ihramnya, sehingga ia tidak boleh bertahallul sebelum hewan tersebut sampai ke tempat penyembelihannya. Adapun yang tidak membawa hadyu, tidak ada yang mengikatnya, sehingga ia diberi keringanan untuk bertahallul agar tidak memberatkan.

Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya Taisir al-Karim ar-Rahman ketika menafsirkan QS. Al-Baqarah [2]: 196 menjelaskan bahwa ayat ini mengandung perintah untuk menyempurnakan haji dan umrah, dan larangan mencukur rambut (bertahallul) sebelum hadyu sampai di tempat penyembelihannya. Ini sejalan dengan hadits Aisyah di atas.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh al-Mumti' menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan tahallul bagi yang tidak membawa hadyu dilakukan setelah tawaf dan sai, dan ini adalah bentuk tamattu' yang disyariatkan. Beliau juga menegaskan bahwa perintah Nabi ﷺ ini bersifat wajib bagi yang tidak membawa hadyu pada waktu itu, karena Nabi ﷺ sendiri membawa hadyu sehingga beliau tetap ihram.

Perbedaan pendapat di antara ulama daftar:

  • Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa hadits ini menunjukkan sunnahnya tamattu' bagi yang tidak membawa hadyu, dan wajibnya tetap ihram bagi yang membawa hadyu.
  • Imam Abu Hanifah dan Imam Malik memiliki pandangan yang lebih luas tentang bolehnya ifrad dan tamattu', namun keduanya sepakat bahwa yang membawa hadyu tidak bertahallul sebelum menyembelih.

Yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat yang menyatakan bahwa orang yang tidak membawa hadyu boleh bertahallul setelah tawaf dan sai, sebagaimana perintah tegas Nabi ﷺ dalam hadits ini, dan ini merupakan keringanan dari Allah bagi umat Islam.

Story Telling

Diceritakan oleh Aisyah radhiyallahu 'anha — sebagaimana dalam hadits ini — bahwa ketika Nabi ﷺ dan para sahabat tiba di Makkah untuk Haji Wada', beliau memerintahkan para sahabat yang tidak membawa hadyu untuk bertahallul. Sebagian sahabat merasa berat dan ragu, karena mereka datang dengan niat haji dan belum menyelesaikan seluruh rangkaian haji. Namun Nabi ﷺ dengan penuh kasih sayang menjelaskan bahwa ini adalah perintah Allah.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa Abu Musa al-Asy'ari dan sebagian sahabat lainnya merasa berat untuk bertahallul, namun Nabi ﷺ menegaskan perintah tersebut. Bahkan Nabi ﷺ bersabda: "Seandainya aku tidak membawa hadyu, niscaya aku akan bertahallul." Ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ sendiri ingin memberikan kemudahan, tetapi beliau terikat dengan hadyu yang beliau bawa.

Hikmahnya: Islam adalah agama yang penuh kemudahan, dan setiap perintah Allah pasti mengandung hikmah dan kasih sayang bagi hamba-Nya.

Kesimpulan Praktis

  1. Bagi yang membawa hadyu: Tetap dalam ihram sampai hewan kurban disembelih pada hari Nahr (10 Dzulhijjah).
  2. Bagi yang tidak membawa hadyu: Boleh bertahallul setelah tawaf dan sai, lalu berihram lagi untuk haji pada tanggal 8 Dzulhijjah (tamattu').
  3. Hikmah: Islam memberikan keringanan sesuai kondisi masing-masing, dan perintah Nabi ﷺ harus diikuti dengan penuh ketaatan.
  4. Pelajaran: Hendaklah kita memahami bahwa setiap perintah dalam ibadah haji memiliki hikmah dan tujuan yang jelas, dan kita harus mengikuti petunjuk Nabi ﷺ serta penjelasan para ulama yang terpercaya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?