Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa mani (air mani) yang mengenai pakaian Nabi ﷺ cukup dibersihkan dengan cara digosok/dikerik setelah kering, dan ini dilakukan oleh 'Aisyah radhiyallahu 'anha. Ini menunjukkan bahwa mani tidak najis atau cara menyucikannya cukup dengan menggosok, berbeda dengan darah atau kencing yang harus dicuci. Mayoritas ulama dari daftar yang disebutkan berpegang pada hadits ini untuk menyatakan mani itu suci atau cukup digosok.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan An-Nasa'i, Kitab Thaharah, Bab Menggosok Mani dari Pakaian, no. 299, dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha.
Teks hadits:
<p>أَخْبَرَنَا شُعَيْبُ بْنُ يُوسُفَ، عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ، عَنِ الأَعْمَشِ، عَنْ إِبْرَاهِيمَ، عَنْ هَمَّامٍ، عَنْ عَائِشَةَ، قَالَتْ كُنْتُ أَرَاهُ فِي ثَوْبِ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ فَأَحُكُّهُ</p>
Terjemahan: "Diriwayatkan bahwa 'Aisyah berkata: 'Saya biasa melihatnya di pakaian Rasulullah ﷺ dan menggosoknya.'"
Hadits pendukung dari kitab shahih:
- Shahih Muslim, dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha, bahwa Nabi ﷺ pernah ditanya tentang mani yang mengenai pakaian. Beliau menjawab: "Cukup bagimu menggosoknya dengan kain atau idzkhir (sejenis rumput wangi), lalu shalatlah dengannya." (Makna umum, diriwayatkan Muslim)
- Shahih Bukhari, dari 'Aisyah: "Aku pernah menggosok mani dari pakaian Rasulullah ﷺ, lalu beliau shalat dengan pakaian itu." (Makna umum)
Ayat yang berkaitan dengan thaharah:
<p>وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۚ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ</p>
QS. Al-Baqarah [2]: 222
Terjemahan: "Dan mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: 'Haid itu adalah kotoran.' Maka jauhilah perempuan pada waktu haid, dan janganlah kamu mendekati mereka sampai mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka sesuai yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri."
Ayat ini menunjukkan pentingnya bersuci, namun mani tidak disebut sebagai najis dalam Al-Qur'an, sehingga penentuannya kembali kepada hadits.
Penjelasan Rinci
Makna hadits:
'Aisyah radhiyallahu 'anha melihat bekas mani pada pakaian Nabi ﷺ, lalu beliau menggosoknya. Ini menunjukkan bahwa mani yang sudah kering cukup digosok, tidak harus dicuci dengan air. Jika mani masih basah, sebagian riwayat menyebutkan cukup dilap atau dibersihkan.
Pandangan ulama dalam daftar:
- Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah berpendapat bahwa mani itu suci (thahir), sehingga cukup digosok jika kering, dan tidak wajib dicuci. Ini berdasarkan hadits 'Aisyah di atas.
- Imam asy-Syafi'i dalam salah satu pendapatnya juga menyatakan mani itu suci, dan cukup digosok jika kering. Namun ada riwayat lain dari beliau yang menyatakan mani najis dan harus dicuci. Pendapat yang lebih kuat dalam madzhab Syafi'i adalah mani itu najis, tetapi cukup digosok jika kering karena ada keringanan (rukhshah).
- Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat bahwa mani itu najis, sehingga harus dicuci. Namun mereka juga menerima hadits 'Aisyah sebagai dalil bahwa jika mani sudah kering, cukup digosok, karena mani adalah najis yang ringan (najis mukhaffafah).
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya I'lam al-Muwaqqi'in dan Zad al-Ma'ad menguatkan bahwa mani itu suci, berdasarkan hadits 'Aisyah dan hadits-hadits lain. Beliau menyatakan bahwa jika mani itu najis, tentu Nabi ﷺ akan memerintahkan untuk mencucinya, bukan hanya menggosoknya.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil bagi yang mengatakan mani itu suci. Beliau juga menyebutkan perbedaan pendapat ulama dan menguatkan pendapat yang mengatakan mani itu suci.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan mani itu suci menurut pendapat yang lebih kuat, karena cukup digosok tanpa dicuci.
- Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh al-Mumti' menyatakan bahwa mani itu suci, dan cukup digosok jika kering. Jika basah, cukup dilap dengan kain.
Perbedaan pendapat:
- Pendapat pertama: mani suci, cukup digosok (Imam Ahmad, Ishaq, Ibn Qayyim, Ibn Hajar, An-Nawawi, Al-Utsaimin).
- Pendapat kedua: mani najis, tetapi cukup digosok jika kering (Imam Abu Hanifah, Imam Malik, sebagian pendapat Imam asy-Syafi'i).
Pendapat yang paling kuat:
Mani itu suci, berdasarkan hadits 'Aisyah yang secara jelas menunjukkan bahwa Nabi ﷺ tidak memerintahkan untuk mencucinya, hanya menggosoknya. Ini juga dikuatkan oleh hadits lain dari 'Aisyah bahwa beliau pernah menggosok mani dari pakaian Nabi ﷺ, lalu Nabi ﷺ shalat dengan pakaian itu. Jika mani najis, tentu harus dicuci seperti najis lainnya. Ini adalah pendapat yang dipilih oleh Ibn Qayyim, Ibn Hajar, An-Nawawi, dan Al-Utsaimin.
Story Telling
Diceritakan bahwa 'Aisyah radhiyallahu 'anha, istri Nabi ﷺ yang paling memahami urusan rumah tangga beliau, suatu hari melihat bekas mani pada pakaian Nabi ﷺ. Dengan penuh kasih dan perhatian, beliau tidak langsung mencucinya, tetapi cukup menggosoknya dengan tangannya. Ketika Nabi ﷺ mengetahui hal itu, beliau tidak menegur atau memerintahkan untuk mencucinya. Ini menunjukkan bahwa mani itu suci dan cara membersihkannya cukup dengan digosok.
Dalam riwayat lain, 'Aisyah berkata: "Aku pernah menggosok mani dari pakaian Rasulullah ﷺ, lalu beliau shalat dengan pakaian itu." (Makna umum, diriwayatkan Bukhari dan Muslim). Kisah ini mengajarkan kepada kita betapa Islam itu mudah dan tidak memberatkan. Allah tidak menghendaki kesulitan bagi hamba-Nya, tetapi menghendaki kemudahan.
Kesimpulan Praktis
- Mani yang mengenai pakaian cukup dibersihkan dengan cara digosok jika sudah kering, atau dilap jika masih basah.
- Pendapat yang lebih kuat adalah mani itu suci, sehingga tidak wajib dicuci.
- Jika seseorang ragu, mencuci dengan air tetap lebih utama dan tidak masalah, sebagai bentuk kehati-hatian.
- Hendaknya kita tidak memberatkan diri dalam urusan thaharah, karena Islam adalah agama yang mudah.
- Jika ada keraguan dalam masalah ini, hendaknya merujuk kepada ulama terpercaya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.