Penjelasan Hadits Nasa'i No. 2986 tentang Sai hanya sekali bagi haji qiran dan tamattu

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ dan para sahabat ketika menunaikan haji (haji Nabi ﷺ yang dikenal sebagai Haji Wada') hanya melakukan sa'i antara Shafa dan Marwah satu kali saja, yaitu sa'i yang mencakup tujuh putaran. Ini menjadi dalil bahwa sa'i hanya dilakukan sekali, tidak diulang, baik bagi yang berhaji ifrad, qiran, maupun tamattu'. Yang dimaksud "tidak melakukan sai kecuali satu kali" adalah satu rangkaian sa'i yang terdiri dari tujuh kali perjalanan dari Shafa ke Marwah dan sebaliknya.

Rujukan Ulama & Dalil

Dalil Al-Qur'an:

Allah ﷻ berfirman:

إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ ۖ فَمَنْ حَجَّ الْبَيْتَ أَوِ اعْتَمَرَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِ أَنْ يَطَّوَّفَ بِهِمَا ۚ وَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَإِنَّ اللَّهَ شَاكِرٌ عَلِيمٌ

QS. Al-Baqarah [2]: 158

Terjemahan: "Sesungguhnya Shafa dan Marwah adalah sebagian dari syiar-syiar Allah. Maka barangsiapa yang berhaji ke Baitullah atau berumrah, tidak ada dosa baginya mengerjakan sa'i antara keduanya. Dan barangsiapa yang mengerjakan kebaikan dengan kerelaan hati, maka sesungguhnya Allah Maha Mensyukuri lagi Maha Mengetahui."

Dalil Hadits:

Hadits yang sedang kita bahas, diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan An-Nasa'i, Kitab Manasik Haji, Bab Berapa Banyak Tawaf bagi Qarin dan Mutamatti', dari sahabat Jabir bin Abdullah رضي الله عنهما.

Jalur periwayatan: Amru bin Ali → Yahya (bin Sa'id al-Qaththan) → Ibn Jurayj → Abu Zubair → Jabir bin Abdullah.

Keterkaitan dengan ulama:

  • Imam An-Nasa'i memasukkan hadits ini dalam bab khusus tentang berapa kali tawaf/sa'i bagi qarin (yang menggabungkan haji dan umrah) dan mutamatti' (yang berhaji dengan tahallul terlebih dahulu setelah umrah).
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits Jabir ini menjadi dalil kuat bahwa sa'i tidak diulang, baik untuk haji maupun umrah, dan bahwa Nabi ﷺ hanya melakukan satu kali sa'i dalam Haji Wada'.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa jumhur ulama (mayoritas) berpendapat sa'i hanya sekali, dan hadits Jabir ini termasuk dalil utamanya.

Penjelasan Rinci

Makna hadits secara bahasa dan istilah:

Kata "لَمْ يَطُفِ" di sini bukan berarti tawaf di Ka'bah, melainkan thawaf dalam arti umum yang mencakup sa'i, yaitu berjalan bolak-balik antara Shafa dan Marwah. Ini sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-Baqarah [2]: 158 yang menggunakan kata "يَطَّوَّفَ بِهِمَا" untuk sa'i.

Pemahaman para ulama:

Imam An-Nasa'i menyusun bab ini untuk menjawab pertanyaan: berapa kali seorang qarin dan mutamatti' melakukan tawaf dan sa'i? Hadits Jabir ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ yang berhaji qiran (menggabungkan haji dan umrah dengan satu ihram) hanya melakukan sa'i satu kali, yaitu sa'i yang mencakup haji dan umrah sekaligus.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat:

  1. Jumhur (mayoritas) ulama — termasuk Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad bin Hanbal, dan Imam Abu Hanifah — berpendapat bahwa sa'i hanya dilakukan satu kali untuk haji dan umrah bagi qarin, dan satu kali bagi mutamatti' (setelah umrah, lalu tidak perlu sa'i lagi setelah haji). Ini berdasarkan hadits Jabir ini.
  2. Sebagian ulama berpendapat bahwa qarin melakukan sa'i dua kali: sekali untuk umrah dan sekali untuk haji. Namun pendapat ini lemah karena bertentangan dengan hadits Jabir yang shahih ini.

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits Jabir ini adalah dalil yang sangat jelas (sharih) bahwa Nabi ﷺ hanya sa'i satu kali. Beliau juga menyebutkan bahwa ini adalah pendapat jumhur ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in, termasuk Atha' bin Abi Rabah, Tawus bin Kaysan, dan Mujahid bin Jabr.

Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa dalam Haji Wada', Nabi ﷺ melakukan tawaf ifadhah sekali, sa'i sekali, dan tidak mengulanginya. Ini menjadi pedoman bagi umat Islam dalam menunaikan manasik haji.

Kesimpulan fiqih:

  • Bagi qarin (menggabungkan haji dan umrah dalam satu ihram): cukup satu kali sa'i yang mencakup keduanya.
  • Bagi mutamatti' (berumrah dulu, tahallul, lalu berhaji): melakukan sa'i sekali saat umrah, dan tidak perlu sa'i lagi saat haji.
  • Bagi mufrad (haji saja): sa'i sekali saat haji.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Jabir bin Abdullah رضي الله عنهما — sahabat yang mulia dan banyak meriwayatkan hadits tentang manasik haji — menceritakan secara rinci perjalanan Haji Wada' Nabi ﷺ. Beliau menyaksikan langsung bagaimana Nabi ﷺ melakukan tawaf di Ka'bah, kemudian menuju Maqam Ibrahim, shalat dua rakaat, lalu menuju Shafa dan Marwah untuk sa'i.

Dalam riwayat Jabir yang panjang (diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim), beliau menggambarkan:

"Kemudian Nabi ﷺ keluar menuju Shafa, dan ketika dekat dengan Shafa beliau membaca: 'Sesungguhnya Shafa dan Marwah adalah sebagian dari syiar-syiar Allah.' Beliau memulai dari Shafa, naik ke atasnya hingga melihat Ka'bah, lalu bertakbir dan berdoa. Kemudian beliau turun dan berjalan menuju Marwah, dan seterusnya hingga tujuh kali."

Jabir رضي الله عنه menegaskan bahwa Nabi ﷺ hanya melakukan satu kali sa'i dalam haji tersebut, dan ini menjadi rujukan utama para ulama dalam menetapkan hukum sa'i bagi qarin dan mutamatti'.

Hikmah: Islam adalah agama yang mudah. Allah tidak membebani hamba-Nya dengan sa'i berulang-ulang. Satu kali sa'i sudah mencukupi untuk haji dan umrah bagi yang menggabungkannya. Ini menunjukkan rahmat Allah dan kemudahan syariat-Nya.

Kesimpulan Praktis

  1. Sa'i hanya dilakukan satu kali dalam satu rangkaian ibadah haji, baik bagi qarin, mutamatti', maupun mufrad.
  2. Bagi qarin: satu kali sa'i sudah mencakup haji dan umrah.
  3. Bagi mutamatti': sa'i dilakukan saat umrah, dan tidak perlu diulang saat haji.
  4. Bagi mufrad: sa'i dilakukan saat haji.
  5. Dalil utama: Hadits Jabir bin Abdullah رضي الله عنهما yang diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dan Imam Muslim.
  6. Pendapat jumhur ulama (Malik, Syafi'i, Ahmad, Abu Hanifah) adalah yang paling kuat berdasarkan hadits ini.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?