Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan tentang tata cara ramal (berlari-lari kecil) saat melakukan sa'i antara bukit Shafa dan Marwah. Ramal dilakukan khusus di dalam lembah yang terletak di antara kedua bukit tersebut, yaitu di area yang sekarang ditandai dengan lampu hijau. Adapun di atas bukit Shafa dan Marwah, serta setelah keluar dari lembah, jamaah haji berjalan biasa. Ini adalah sunnah Nabi ﷺ yang dicontohkan langsung oleh beliau.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam An-Nasa'i:
Teks Arab hadits yang Anda sampaikan sudah benar dan sesuai dengan yang diriwayatkan dalam Sunan An-Nasa'i, Kitab Manasik Haji, Bab Tempat Ramal, nomor 2983. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya dari jalur Jabir bin Abdillah radhiyallahu 'anhu.
Dalil Al-Qur'an yang Terkait:
Allah Ta'ala berfirman tentang ibadah sa'i:
اِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِنْ شَعَاۤىِٕرِ اللّٰهِ ۚ فَمَنْ حَجَّ الْبَيْتَ اَوِ اعْتَمَرَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِ اَنْ يَّطَّوَّفَ بِهِمَا ۗ وَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًاۙ فَاِنَّ اللّٰهَ شَاكِرٌ عَلِيْمٌ
"Sungguh, Shafa dan Marwah adalah sebagian dari syiar-syiar Allah. Maka barang siapa beribadah haji ke Baitullah atau berumrah, tidak ada dosa baginya mengerjakan sa'i antara keduanya. Dan barang siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka sesungguhnya Allah Maha Mensyukuri, Maha Mengetahui." (QS. Al-Baqarah [2]: 158)
Ayat ini menunjukkan bahwa sa'i antara Shafa dan Marwah adalah bagian dari syiar Allah yang agung, dan pelaksanaannya mengikuti tata cara yang dicontohkan oleh Nabi ﷺ, termasuk di dalamnya tata cara ramal.
Penjelasan Rinci
Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah menjelaskan bahwa ramal adalah berlari-lari kecil dengan kecepatan di atas berjalan biasa namun tidak sampai berlari kencang. Ini adalah salah satu sunnah dalam sa'i yang memiliki makna dan hikmah tersendiri.
1. Penjelasan Ulama tentang Makna Hadits
Imam An-Nawawi rahimahullah dalam kitab Al-Majmu' menjelaskan bahwa ramal dalam sa'i dilakukan di tempat yang telah ditentukan, yaitu di dalam lembah antara Shafa dan Marwah. Beliau menukil kesepakatan para ulama bahwa ramal ini disunnahkan bagi laki-laki, sedangkan perempuan tidak disunnahkan untuk ramal karena dikhawatirkan menimbulkan fitnah dan melanggar kesopanan.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah dalam Syarh Al-Mumti' menjelaskan bahwa batas lembah tersebut adalah tempat yang sekarang ditandai dengan lampu hijau di Masjid Sa'i. Beliau berkata, "Apabila seseorang telah sampai di awal lembah (tanda lampu hijau pertama), maka dia berlari-lari kecil hingga mencapai akhir lembah (tanda lampu hijau kedua), kemudian dia kembali berjalan biasa."
2. Hikmah Ramal
Para ulama menyebutkan beberapa hikmah dari ramal ini:
- Menunjukkan kekuatan dan vitalitas kaum muslimin. Ini sebagaimana disebutkan oleh para ulama bahwa ramal pertama kali dilakukan oleh Nabi ﷺ pada saat Umrah Hudaibiyah untuk memperlihatkan kekuatan fisik kaum muslimin kepada kaum musyrikin Quraisy yang memandang mereka dari balik bukit. Namun setelah itu, ramal tetap disyariatkan sebagai ibadah yang dicontohkan oleh Nabi ﷺ.
- Menghidupkan sunnah dan mengikuti jejak Nabi ﷺ. Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan bahwa ramal adalah sunnah yang tetap berlaku, bukan hanya untuk keadaan tertentu. Beliau berkata, "Ramal tetap disunnahkan dalam setiap sa'i karena Nabi ﷺ melakukannya dan menetapkannya sebagai syiar ibadah."
3. Penerapan Praktis
Berdasarkan penjelasan para ulama di atas, berikut penerapan praktisnya:
- Jamaah memulai sa'i dari bukit Shafa dengan berjalan biasa.
- Ketika turun dari Shafa dan mencapai dasar lembah (tanda lampu hijau pertama), jamaah laki-laki melakukan ramal (berlari-lari kecil).
- Ramal dilakukan hingga mencapai batas akhir lembah (tanda lampu hijau kedua).
- Setelah melewati lembah, jamaah kembali berjalan biasa hingga sampai di bukit Marwah.
- Demikian seterusnya untuk setiap putaran sa'i.
4. Catatan Penting
Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah dalam Sifat Hajjatin Nabi menegaskan bahwa ramal ini khusus dilakukan oleh laki-laki. Adapun perempuan, mereka berjalan biasa di seluruh area sa'i tanpa ramal, berdasarkan keumuman dalil bahwa perempuan tidak disyariatkan untuk melakukan hal-hal yang menampakkan kekuatan fisik di hadapan laki-laki.
Story Telling
Diriwayatkan dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu 'anhu, beliau menceritakan tentang pelaksanaan haji Nabi ﷺ yang dikenal dengan Hijjatul Wada' (Haji Perpisahan). Dalam riwayat yang panjang, Jabir berkata:
"Ketika Rasulullah ﷺ selesai thawaf di Ka'bah, beliau kembali ke rukun (Hajar Aswad), kemudian keluar menuju Shafa. Ketika beliau telah dekat dengan Shafa, beliau membaca: 'Sesungguhnya Shafa dan Marwah adalah sebagian dari syiar-syiar Allah.' Beliau berkata: 'Aku memulai dengan apa yang Allah mulai dengannya.' Maka beliau memulai dari Shafa, lalu menaikinya hingga melihat Ka'bah, kemudian bertakbir dan berdoa. Setelah itu beliau turun menuju Marwah. Ketika kedua kakinya telah berada di dasar lembah, beliau berlari-lari kecil (ramal), dan ketika telah keluar dari lembah, beliau berjalan biasa." (HR. Muslim)
Kisah ini menunjukkan betapa detailnya Nabi ﷺ mengajarkan tata cara ibadah kepada umatnya. Beliau tidak hanya memberikan perintah, tetapi juga mempraktikkan langsung di hadapan para sahabat agar mereka dapat meniru dengan tepat. Para sahabat yang hadir pada saat itu dengan teliti memperhatikan setiap gerakan beliau, sehingga kita dapat mengetahui detail-detail ibadah ini hingga hari ini.
Kesimpulan Praktis
- Ramal adalah berlari-lari kecil yang dilakukan khusus di dalam lembah antara Shafa dan Marwah, yang sekarang ditandai dengan lampu hijau.
- Ramal dilakukan oleh laki-laki, sedangkan perempuan berjalan biasa.
- Ramal dimulai setelah kaki berada di dasar lembah dan berakhir ketika keluar dari lembah.
- Di atas bukit Shafa dan Marwah, serta di luar area lembah, jamaah berjalan biasa.
- Ramal adalah sunnah Nabi ﷺ yang tetap berlaku dan memiliki hikmah untuk menunjukkan kekuatan fisik kaum muslimin serta menghidupkan syiar ibadah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.