Penjelasan Hadits Nasa'i No. 2982 tentang Sunnah mempercepat langkah di dasar lembah saat haji

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ melakukan raml (berlari-lari kecil / mempercepat langkah) di dasar lembah antara Bukit Shafa dan Marwah saat sa'i. Ini menunjukkan bahwa raml tidak hanya dilakukan di awal thawaf, tetapi juga disyariatkan dalam sa'i di tempat tertentu. Para ulama menjelaskan bahwa perbuatan ini adalah sunnah yang dilakukan Nabi ﷺ, dan kita dianjurkan untuk mengikutinya.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat An-Nasa'i:

Teks Arab hadits (sesuai yang Anda berikan):

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى، عَنْ سُفْيَانَ، عَنْ جَعْفَرٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ جَابِرٍ، قَالَ لَمَّا تَصَوَّبَتْ قَدَمَا رَسُولِ اللَّهِ ﷺ فِي بَطْنِ الْوَادِي رَمَلَ حَتَّى خَرَجَ مِنْهُ

Makna: Jabir bin Abdillah radhiyallahu 'anhu berkata: "Ketika kedua kaki Rasulullah ﷺ telah berada di dasar lembah (antara Shafa dan Marwah), beliau berlari-lari kecil hingga keluar dari lembah tersebut."

Hadits ini juga diriwayatkan oleh:

  • Imam Ahmad dalam Musnad-nya
  • Abu Dawud dalam Sunan-nya (no. 1899)
  • Ibnu Majah dalam Sunan-nya (no. 2980)
  • Imam at-Tirmidzi dalam Jami'-nya (no. 855) dan beliau berkata: "Hadits hasan shahih."

Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud dan Shahih Sunan at-Tirmidzi menilai hadits ini shahih.

Ayat Al-Qur'an yang terkait dengan semangat beribadah dalam sa'i:

QS. Al-Baqarah [2]: 158

إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ ۖ فَمَنْ حَجَّ الْبَيْتَ أَوِ اعْتَمَرَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِ أَنْ يَطَّوَّفَ بِهِمَا ۚ وَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَإِنَّ اللَّهَ شَاكِرٌ عَلِيمٌ

"Sungguh, Shafa dan Marwah adalah sebagian dari syi'ar (tanda-tanda) Allah. Maka barangsiapa beribadah haji ke Baitullah atau berumrah, tidak ada dosa baginya mengerjakan sa'i antara keduanya. Dan barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka sesungguhnya Allah Maha Mensyukuri, Maha Mengetahui."

Penjelasan Rinci

1. Pengertian Raml dalam Sa'i

Raml secara bahasa berarti berlari-lari kecil atau mempercepat langkah. Dalam konteks sa'i, raml dilakukan di dasar lembah antara Shafa dan Marwah, yaitu di area yang sekarang ditandai dengan lampu hijau di Masjidil Haram.

2. Penjelasan Ulama tentang Hadits Ini

Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa raml dalam sa'i adalah sunnah berdasarkan hadits Jabir ini dan hadits-hadits lain yang semakna. Beliau menyebutkan bahwa para ulama sepakat (ijma') tentang disyariatkannya raml di tempat tersebut.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa raml di dasar lembah ini dilakukan karena di tempat itulah dahulu Nabi ﷺ mempercepat langkahnya, dan ini termasuk perkara yang diikuti dari perbuatan beliau.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarhul Mumti' menjelaskan bahwa raml di dasar lembah antara Shafa dan Marwah hukumnya sunnah, bukan wajib. Jika seseorang meninggalkannya, sa'inya tetap sah, tetapi ia kehilangan keutamaan mengikuti sunnah.

3. Hikmah Raml dalam Sa'i

Para ulama menyebutkan beberapa hikmah:

  • Menunjukkan vitalitas dan kekuatan fisik dalam beribadah
  • Mengikuti jejak Nabi ﷺ secara literal
  • Mengingatkan kita pada perjuangan Siti Hajar yang berlari-lari kecil mencari air untuk putranya Ismail

4. Penerapan Praktis

Raml dalam sa'i dilakukan di dasar lembah, yaitu area antara Bukit Shafa dan Marwah yang berada di tengah-tengah. Para ulama menandainya dengan tempat yang sekarang diberi lampu hijau. Dari titik itu, jamaah mempercepat langkahnya hingga keluar dari area tersebut, kemudian berjalan normal kembali.

Story Telling

Dahulu, ketika Nabi Ibrahim 'alaihis salam meninggalkan istrinya Siti Hajar dan putranya Ismail di lembah yang tandus, Siti Hajar berlari-lari kecil antara Shafa dan Marwah sebanyak tujuh kali untuk mencari air. Ia naik ke Bukit Shafa, melihat ke sekitar, turun, lalu berlari di dasar lembah menuju Marwah. Peristiwa ini menjadi asal-usul disyariatkannya sa'i.

Ketika Rasulullah ﷺ melaksanakan haji wada', beliau melakukan sa'i dan mempercepat langkahnya di dasar lembah, sebagaimana yang diceritakan Jabir bin Abdillah dalam hadits di atas. Ini menunjukkan bahwa ibadah yang kita lakukan hari ini adalah warisan langsung dari Nabi ﷺ, yang bersambung hingga kepada kita.

Kesimpulan Praktis

  1. Raml dalam sa'i di dasar lembah antara Shafa dan Marwah adalah sunnah yang dianjurkan.
  2. Jika seseorang tidak melakukannya karena tidak tahu atau lupa, sa'inya tetap sah.
  3. Kita dianjurkan mempelajari tata cara ibadah dari sumber yang shahih agar tidak tertinggal sunnah.
  4. Semangat dalam beribadah adalah bagian dari syiar Islam yang dicontohkan Nabi ﷺ.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?