Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa di antara Shafa dan Marwah, Nabi ﷺ terkadang berjalan dan terkadang berlari kecil (sa'i). Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma mencontoh keduanya karena beliau sendiri menyaksikan Nabi ﷺ melakukannya. Jadi sa'i itu sah dengan berjalan, dan berlari kecil di bagian tertentu juga sunnah sesuai tuntunan Nabi ﷺ.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Manasik Haji, bab berjalan antara Shafa dan Marwah, dari jalur Katsir bin Jumhan dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma. Perawi lain yang meriwayatkan makna serupa antara lain Al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar, dan lafaz dalam Shahihain menyebutkan bahwa Nabi ﷺ berlari kecil di bagian tengah sa'i (antara dua tanda hijau).
Adapun ayat yang menjadi landasan ibadah sa'i:
إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِن شَعَائِرِ اللَّهِ ۖ فَمَنْ حَجَّ الْبَيْتَ أَوِ اعْتَمَرَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِ أَن يَطَّوَّفَ بِهِمَا ۚ وَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَإِنَّ اللَّهَ شَاكِرٌ عَلِيمٌ
QS. Al-Baqarah [2]: 158
Terjemahan ringkas: "Sesungguhnya Shafa dan Marwah adalah sebagian dari syiar-syiar Allah. Maka barangsiapa berhaji ke Baitullah atau berumrah, tidak ada dosa baginya mengelilingi (sa'i) keduanya. Dan barangsiapa mengerjakan kebaikan dengan sukarela, maka sesungguhnya Allah Maha Mensyukuri lagi Maha Mengetahui."
Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini menetapkan sa'i sebagai syiar Allah dan membantah anggapan sebagian orang yang ragu melakukannya. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa sa'i adalah rukun/amalan wajib dalam haji dan umrah menurut jumhur, dan berlari kecil (raml) di bagian tertentu dilakukan mengikuti sunnah Nabi ﷺ.
Penjelasan Rinci
Hadits ini menunjukkan dua hal penting:
Pertama, sa'i antara Shafa dan Marwah adalah amalan yang dituntunkan. Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, seorang sahabat yang sangat teliti dalam mengikuti sunnah, menegaskan bahwa beliau berjalan karena melihat Nabi ﷺ berjalan, dan berlari karena melihat Nabi ﷺ berlari. Ini menunjukkan bahwa kedua cara itu pernah dilakukan Nabi ﷺ, sehingga keduanya memiliki dasar.
Kedua, dalam praktiknya para ulama menjelaskan rinciannya. Imam An-Nawawi dan Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa Nabi ﷺ berjalan di sebagian sa'i dan berlari kecil (sai' cepat) di bagian tengah, yaitu antara dua tanda hijau, sebagaimana disebutkan dalam hadits-hadits shahih lainnya. Jadi "berlari" dalam hadits Katsir bin Jumhan ini dipahami sebagai berlari kecil di bagian tertentu, bukan berlari penuh sepanjang jalur. Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa sa'i cepat di bagian tengah itu disunnahkan bagi laki-laki yang mampu, sedangkan perempuan tidak disunnahkan berlari kecil.
Adapun hukum sa'i itu sendiri, jumhur ulama dari kalangan empat madzhab — sebagaimana dijelaskan Imam An-Nawawi dan Ibnu Qudamah dalam kitabnya — menyatakan sa'i adalah wajib dalam haji dan umrah, dan meninggalkannya harus diganti dengan dam (menyembelih hewan) menurut sebagian, atau tidak sah hajinya menurut yang lain. Yang jelas, ayat Al-Baqarah 158 dan hadits ini menunjukkan betapa pentingnya sa'i dan mengikuti tata cara Nabi ﷺ.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam penjelasan manasiknya menegaskan bahwa sunnahnya adalah berjalan biasa di awal dan akhir sa'i, serta berlari kecil di bagian tengah bagi laki-laki, mengikuti perbuatan Nabi ﷺ yang diriwayatkan dalam hadits-hadits shahih.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Katsir bin Jumhan melihat Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma melakukan sa'i. Ketika beliau berjalan, beliau berkata: "Aku berjalan karena aku melihat Rasulullah ﷺ berjalan." Dan ketika beliau berlari kecil, beliau berkata: "Aku berlari karena aku melihat Rasulullah ﷺ berlari." Ini menunjukkan semangat ittiba' (mengikuti sunnah) yang tinggi pada diri Ibnu Umar. Beliau tidak beribadah berdasarkan perasaan atau kebiasaan, tetapi berdasarkan apa yang beliau saksikan langsung dari Nabi ﷺ. Para salaf, seperti Al-Hasan al-Bashri dan Sufyan ats-Tsauri, sering menekankan pentingnya ilmu sebelum beramal, agar ibadah benar-benar sesuai tuntunan.
Kesimpulan Praktis
- Sa'i antara Shafa dan Marwah adalah amalan haji dan umrah yang dituntunkan, berdasarkan QS. Al-Baqarah [2]: 158.
- Nabi ﷺ terkadang berjalan dan berlari kecil di bagian tengah sa'i; keduanya memiliki dasar sunnah.
- Bagi laki-laki yang mampu, disunnahkan berlari kecil di bagian tengah antara dua tanda hijau; bagi perempuan cukup berjalan.
- Contohlah semangat Ibnu Umar dalam mengikuti sunnah Nabi ﷺ dengan ilmu, bukan sekadar kebiasaan.
- Jika ada rincian teknis manasik yang belum jelas, tanyakan kepada ulama terpercaya yang menguasai fiqih haji.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.