Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ pernah meminum air Zamzam dalam keadaan berdiri, berdasarkan riwayat Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma. Para ulama menjelaskan bahwa minum sambil berdiri hukumnya boleh, meskipun yang lebih utama (afdhal) adalah duduk. Hadits ini juga menjadi dalil khusus tentang keutamaan air Zamzam dan bolehnya minum sambil berdiri ketika ada kebutuhan atau keadaan tertentu.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits utama (Sunan An-Nasa'i no. 2965, Kitab Manasik Haji):
أَخْبَرَنَا عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ، قَالَ أَنْبَأَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الْمُبَارَكِ، عَنْ عَاصِمٍ، عَنِ الشَّعْبِيِّ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ سَقَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ مِنْ زَمْزَمَ فَشَرِبَهُ وَهُوَ قَائِمٌ
"Telah mengabarkan kepada kami Ali bin Hujr, ia berkata: telah memberitakan kepada kami Abdullah bin al-Mubarak, dari 'Ashim, dari asy-Sya'bi, dari Ibnu Abbas, ia berkata: 'Aku memberi minum Rasulullah ﷺ dari Zamzam, lalu beliau meminumnya dalam keadaan berdiri.'"
Hadits pendukung dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma (riwayat Al-Bukhari dan Muslim):
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: سَقَيْتُ النَّبِيَّ ﷺ مِنْ زَمْزَمَ فَشَرِبَ وَهُوَ قَائِمٌ
"Dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, ia berkata: 'Aku memberi minum Nabi ﷺ dari Zamzam, lalu beliau meminumnya sambil berdiri.'" (HR. Al-Bukhari no. 1637, Muslim no. 2027)
Ayat terkait adab makan dan minum:
QS. Al-A'raf [7]: 31
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
"Makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan. Sungguh, Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebihan."
Kaitan ulama:
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bolehnya minum sambil berdiri, dan beliau menyebutkan bahwa larangan minum sambil berdiri dalam hadits lain dipahami sebagai anjuran (khilaful aula), bukan pengharaman.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits Ibnu Abbas ini menjadi dalil jumhur ulama bahwa minum sambil berdiri hukumnya mubah (boleh).
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ minum sambil berdiri dalam keadaan tertentu, dan beliau menggabungkan antara hadits larangan dan kebolehan dengan menyatakan bahwa larangan bersifat anjuran, sedangkan kebolehan menunjukkan hukum asalnya.
Penjelasan Rinci
Makna hadits:
Hadits ini menceritakan peristiwa ketika Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma memberi minum Nabi ﷺ dengan air Zamzam, dan Nabi ﷺ meminumnya sambil berdiri. Peristiwa ini terjadi saat haji, sebagaimana disebutkan dalam bab "Manasik Haji" dalam Sunan An-Nasa'i.
Pemahaman ulama:
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyatakan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang hukum minum sambil berdiri:
- Sebagian ulama menghukuminya makruh berdasarkan hadits larangan dari Abu Hurairah dan Anas bin Malik.
- Sebagian ulama lain membolehkannya berdasarkan hadits Ibnu Abbas ini.
- Pendapat yang paling kuat menurut an-Nawawi: larangan tersebut bersifat khilaful aula (menyalahi yang lebih utama), bukan haram. Jadi minum sambil berdiri boleh, tetapi duduk lebih utama.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa jumhur ulama (mayoritas) berpendapat bolehnya minum sambil berdiri, dan mereka menggabungkan antara hadits larangan dan kebolehan dengan cara:
- Larangan dipahami sebagai anjuran untuk duduk (sunnah).
- Kebolehan dipahami sebagai penjelasan bahwa hukumnya tidak sampai haram.
- Atau larangan berlaku untuk minum sambil berdiri tanpa kebutuhan, sedangkan kebolehan berlaku ketika ada kebutuhan atau keadaan tertentu.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ minum sambil berdiri dalam beberapa kesempatan, dan ini menunjukkan bahwa hal tersebut tidak haram. Beliau juga menyebutkan bahwa air Zamzam memiliki keutamaan khusus, dan minum sambil berdiri di tempat tersebut tidak mengurangi keutamaannya.
- Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah (sebagaimana disebutkan dalam riwayat) membolehkan minum sambil berdiri, dan mereka berpegang pada hadits Ibnu Abbas ini.
Kesimpulan fiqih:
- Hukum minum sambil berdiri adalah boleh (mubah).
- Yang lebih utama adalah duduk, berdasarkan hadits-hadits larangan.
- Jika ada kebutuhan (misalnya tempat sempit, air Zamzam yang ramai, atau keadaan darurat), maka boleh minum sambil berdiri.
- Air Zamzam memiliki keutamaan khusus, dan minum sambil berdiri di tempat tersebut tidak mengurangi keutamaannya.
Story Telling
Diceritakan bahwa Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, seorang sahabat yang sangat dekat dengan Nabi ﷺ dan dikenal sebagai ahli tafsir, pernah memberi minum Nabi ﷺ dengan air Zamzam. Peristiwa ini terjadi ketika Nabi ﷺ sedang melakukan thawaf atau sa'i di sekitar Ka'bah, dan Ibnu Abbas membawakan air Zamzam untuk beliau. Nabi ﷺ meminumnya sambil berdiri, menunjukkan bahwa dalam keadaan tertentu, minum sambil berdiri diperbolehkan.
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa para ulama salaf seperti Al-Hasan al-Bashri, Sa'id bin al-Musayyib, dan Muhammad bin Sirin juga membolehkan minum sambil berdiri, dan mereka tidak menganggapnya sebagai perbuatan yang tercela. Hal ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang fleksibel dan tidak memberatkan, selama tidak melanggar batasan yang jelas.
Kesimpulan Praktis
- Boleh minum sambil berdiri, terutama jika ada kebutuhan atau keadaan tertentu.
- Yang lebih utama adalah minum sambil duduk, sebagai bentuk mengikuti sunnah Nabi ﷺ yang lebih sering dilakukan.
- Air Zamzam memiliki keutamaan, dan minum sambil berdiri di tempat tersebut tidak mengurangi keutamaannya.
- Jangan berlebihan dalam menyikapi perbedaan pendapat; hormati pendapat ulama yang membolehkan dan yang menganggap duduk lebih utama.
- Ikuti adab minum Nabi ﷺ: membaca basmalah, minum dengan tiga kali tegukan, dan memuji Allah setelahnya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.