Penjelasan Hadits Nasa'i No. 2956 tentang Perintah menutup aurat saat thawaf di masjid

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menceritakan kebiasaan buruk masyarakat Arab jahiliyah yang thawaf di Ka'bah dalam keadaan telanjang. Ayat Al-Qur'an QS. Al-A'raf [7]: 31 turun untuk melarang perbuatan tersebut dan memerintahkan manusia untuk memakai pakaian yang menutup aurat ketika memasuki masjid, terutama saat thawaf. Ini adalah dalil utama bahwa menutup aurat adalah syarat sahnya thawaf dan merupakan bentuk penghormatan terhadap masjid-masjid Allah.

Rujukan Ulama & Dalil

1. Ayat Al-Qur'an:

Allah ﷻ berfirman:

يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

"Wahai anak-anak Adam! Pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid, dan makan serta minumlah, tetapi janganlah berlebih-lebihan. Sungguh, Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan." (QS. Al-A'raf [7]: 31)

2. Hadits Riwayat:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Manasik Haji, Bab Perintah-Nya: "Ambillah perhiasanmu di setiap masjid" (no. 2956). Juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, dan Imam At-Tirmidzi, dari sahabat Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma.

3. Kaitan dengan Ulama:

  • Ibnu Katsir dalam Tafsir-nya menjelaskan bahwa ayat ini turun berkenaan dengan kebiasaan orang-orang jahiliyah yang thawaf telanjang. Beliau menukil perkataan para ulama salaf tentang sebab turunnya ayat ini.
  • Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal menggunakan hadits ini sebagai dalil bahwa menutup aurat adalah syarat sahnya thawaf.
  • Syaikh Abdurrahman As-Sa'di dalam Tafsir-nya menjelaskan bahwa perintah "mengambil perhiasan" di sini mencakup perintah menutup aurat dan berpenampilan yang pantas di masjid.

Penjelasan Rinci

Sebab Turunnya Ayat

Para ulama menjelaskan bahwa sebelum Islam datang, masyarakat Arab jahiliyah memiliki kebiasaan yang sangat buruk. Mereka thawaf mengelilingi Ka'bah dalam keadaan telanjang. Kaum wanita thawaf tanpa busana, dan ketika mereka hendak memulai thawaf, mereka berkata:

الْيَوْمَ يَبْدُو بَعْضُهُ أَوْ كُلُّهُ وَمَا بَدَا مِنْهُ فَلَا أُحِلُّهُ

"Hari ini akan terlihat sebagian atau seluruhnya, dan apa yang terlihat darinya maka aku tidak menghalalkannya."

Mereka hanya akan memakai pakaian jika mereka memiliki pakaian yang mereka sebut "al-hums" (pakaian khusus yang dianggap suci oleh orang Quraisy). Jika tidak memilikinya, mereka thawaf dalam keadaan telanjang.

Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma menjelaskan bahwa ketika ayat ini turun, Allah memerintahkan manusia untuk memakai pakaian yang menutup aurat di setiap masjid. Ini menunjukkan bahwa menutup aurat adalah perintah Allah yang tegas dan merupakan bagian dari penghormatan terhadap Baitullah.

Makna "Perhiasan" dalam Ayat

Para ulama berbeda pendapat tentang makna "zīnah" (perhiasan) dalam ayat ini:

  1. Pendapat pertama (diriwayatkan dari Ibnu Abbas, Mujahid, Atha', dan Al-Hasan Al-Bashri): Yang dimaksud adalah pakaian yang menutup aurat. Ini adalah pendapat yang paling kuat karena sesuai dengan sebab turunnya ayat.
  2. Pendapat kedua (diriwayatkan dari Sa'id bin Jubair): Yang dimaksud adalah pakaian yang indah dan bersih ketika masuk masjid, terutama pada hari Jumat dan hari raya.
  3. Pendapat ketiga (diriwayatkan dari Qatadah): Yang dimaksud mencakup keduanya, yaitu menutup aurat dan berpenampilan rapi.

Ibnu Katsir dalam Tafsir-nya menyebutkan bahwa pendapat yang benar adalah yang mencakup keduanya, karena perintah Allah bersifat umum. Namun yang terpenting adalah menutup aurat, karena inilah sebab utama turunnya ayat.

Hukum Thawaf dalam Keadaan Telanjang

Para ulama sepakat bahwa thawaf dalam keadaan telanjang adalah haram dan tidak sah. Ini berdasarkan ayat di atas dan hadits ini. Bahkan:

  • Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat bahwa menutup aurat adalah syarat sahnya thawaf. Jika seseorang thawaf dalam keadaan telanjang, thawafnya tidak sah.
  • Imam Abu Hanifah dan Imam Malik juga sepakat bahwa thawaf dalam keadaan telanjang adalah haram, namun mereka berbeda pendapat apakah thawafnya sah jika tetap dilakukan. Pendapat yang lebih kuat adalah pendapat Asy-Syafi'i dan Ahmad, karena thawaf adalah ibadah yang disyaratkan suci dari hadats dan menutup aurat, sebagaimana shalat.

Pelajaran dari Hadits Ini

  1. Islam datang untuk memperbaiki moralitas - Ayat ini menunjukkan bahwa Islam menghapus kebiasaan buruk jahiliyah dan menggantinya dengan adab yang mulia.
  2. Menutup aurat adalah perintah Allah - Bukan sekadar tradisi atau budaya, tetapi perintah langsung dari Allah ﷻ.
  3. Menghormati masjid - Ketika memasuki masjid, seorang muslim harus dalam keadaan yang pantas, bersih, dan menutup aurat.
  4. Tidak berlebih-lebihan - Ayat ini juga melarang berlebih-lebihan dalam makan dan minum, yang menunjukkan bahwa Islam mengajarkan keseimbangan.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa pada masa jahiliyah, ada seorang wanita dari kabilah tertentu yang thawaf dalam keadaan telanjang sambil berkata:

"Hari ini akan terlihat sebagian atau seluruhnya, dan apa yang terlihat darinya maka aku tidak menghalalkannya."

Mereka melakukan ini karena mengikuti tradisi nenek moyang mereka yang rusak. Namun ketika Islam datang, Allah ﷻ menurunkan ayat yang mulia ini untuk menghapus kebiasaan buruk tersebut.

Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma meriwayatkan bahwa ketika ayat ini turun, Rasulullah ﷺ memerintahkan umatnya untuk memakai pakaian ketika thawaf dan melarang thawaf dalam keadaan telanjang. Ini menunjukkan bahwa syariat Islam datang untuk menjaga kehormatan dan martabat manusia, terutama kaum wanita.

Hikmah dari kisah ini adalah bahwa Islam sangat memperhatikan adab dan kesopanan, bahkan dalam beribadah sekalipun. Ibadah tidak hanya harus benar secara ritual, tetapi juga harus dilakukan dengan cara yang mulia dan beradab.

Kesimpulan Praktis

  1. Wajib menutup aurat ketika thawaf di Ka'bah, dan ini adalah syarat sahnya thawaf menurut pendapat yang lebih kuat.
  2. Wajib menutup aurat ketika memasuki masjid secara umum, baik untuk shalat maupun ibadah lainnya.
  3. Disunnahkan berpenampilan rapi dan bersih ketika datang ke masjid, terutama pada shalat Jumat dan hari raya.
  4. Menghindari berlebih-lebihan dalam makan, minum, dan berpakaian, karena Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.
  5. Menjaga adab di masjid adalah bagian dari pengagungan terhadap syiar-syiar Allah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?