Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ pada saat Haji Wada' (haji perpisahan) melakukan thawaf di atas unta, dan beliau menyentuh Rukun Yamani (sudut Ka'bah) dengan menggunakan mihjan (tongkat yang ujungnya bengkok). Ini adalah dalil bahwa menyentuh atau mengisyaratkan rukun dengan tongkat diperbolehkan, terutama bagi orang yang berhalangan (sakit, tua, atau jarak yang jauh) untuk sampai ke Hajar Aswad. Namun, perlu dipahami bahwa menyentuh Hajar Aswad secara langsung dengan tangan tetap lebih utama bagi yang mampu.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat An-Nasa'i:
Teks hadits yang Anda sebutkan adalah sebagai berikut:
أَخْبَرَنَا يُونُسُ بْنُ عَبْدِ الأَعْلَى، وَسُلَيْمَانُ بْنُ دَاوُدَ، عَنِ ابْنِ وَهْبٍ، قَالَ أَخْبَرَنِي يُونُسُ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ طَافَ فِي حَجَّةِ الْوَدَاعِ عَلَى بَعِيرٍ يَسْتَلِمُ الرُّكْنَ بِمِحْجَنٍ
Terjemahan: Dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu 'anhuma, bahwa Rasulullah ﷺ thawaf pada Haji Wada' di atas unta, beliau menyentuh rukun (Ka'bah) dengan mihjan (tongkat yang ujungnya bengkok).
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya (no. 1607) dan Imam Muslim (no. 1272) dengan redaksi yang semakna. Dalam riwayat Al-Bukhari dari Ibnu Abbas, disebutkan bahwa beliau ﷺ thawaf di atas untanya, dan setiap kali sampai di rukun (Hajar Aswad), beliau mengisyaratkan kepadanya dengan sesuatu yang beliau pegang lalu bertakbir.
Ayat Al-Qur'an yang Relevan:
Terkait dengan ibadah haji dan thawaf, Allah Ta'ala berfirman:
وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ
QS. Al-Hajj [22]: 29
Terjemahan: "Dan hendaklah mereka melakukan thawaf sekeliling rumah tua (Baitullah) itu."
Ayat ini menunjukkan perintah thawaf sebagai bagian dari ibadah haji, dan hadits di atas menjelaskan tata cara pelaksanaannya, termasuk bagaimana Rasulullah ﷺ melakukannya dalam kondisi tertentu.
Kaitan dengan Ulama:
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (Syarah Shahih Al-Bukhari) menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya thawaf sambil berkendaraan, dan bolehnya mengisyaratkan kepada Hajar Aswad dengan tongkat bagi yang tidak mampu menyentuhnya langsung. Beliau menukil perkataan para ulama bahwa isyarat dengan tongkat ini khusus bagi orang yang berhalangan, bukan bagi yang mampu.
Penjelasan Rinci
Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah menjelaskan beberapa faedah penting dari hadits ini:
1. Bolehnya Thawaf Sambil Berkendaraan
Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa thawaf sambil berkendaraan diperbolehkan, baik karena udzur (halangan) maupun tanpa udzur, berdasarkan hadits ini. Namun, yang lebih utama adalah thawaf dengan berjalan kaki bagi yang mampu, karena itulah kebiasaan Nabi ﷺ dalam sebagian besar thawafnya.
2. Menyentuh Rukun dengan Tongkat
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarah Al-Mumti' 'ala Zadil Mustaqni' menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya mengisyaratkan atau menyentuh Hajar Aswad dengan tongkat bagi orang yang tidak mampu menjangkaunya. Beliau menegaskan bahwa isyarat dengan tongkat ini hukumnya menggugurkan kewajiban menyentuh Hajar Aswad bagi yang berhalangan, dan ini adalah pendapat yang kuat.
3. Perbedaan Antara Rukun Yamani dan Hajar Aswad
Para ulama menjelaskan bahwa dalam thawaf, terdapat dua rukun yang disunnahkan untuk disentuh:
- Hajar Aswad: Disunnahkan menciumnya jika mampu, jika tidak mampu maka menyentuhnya dengan tangan, jika tidak mampu maka mengisyaratkannya dengan tongkat atau tangan dari jauh.
- Rukun Yamani: Disunnahkan menyentuhnya dengan tangan tanpa menciumnya, dan tidak disunnahkan berisyarat kepadanya jika tidak mampu.
Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ tidak pernah mengisyaratkan kepada Rukun Yamani, hanya menyentuhnya jika memungkinkan. Adapun dalam hadits ini, yang dimaksud "rukun" adalah Hajar Aswad, karena itulah yang disunnahkan untuk diisyaratkan.
4. Hikmah Thawaf di Atas Unta
Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa thawaf Nabi ﷺ di atas unta pada Haji Wada' adalah untuk mengajarkan umatnya bahwa ibadah haji tidak memberatkan, dan untuk menunjukkan tata cara thawaf bagi orang yang memiliki udzur. Ini juga untuk memudahkan manusia melihat beliau agar mereka bisa belajar darinya.
Story Telling
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, beliau berkata:
"Rasulullah ﷺ thawaf pada Haji Wada' di atas untanya, dan beliau mengisyaratkan kepada Hajar Aswad dengan mihjan (tongkat yang ujungnya bengkok), lalu beliau mencium tongkat tersebut." (HR. Al-Bukhari)
Dalam riwayat lain, disebutkan bahwa ketika unta Nabi ﷺ mendekati Hajar Aswad, beliau mengambil tongkat yang ujungnya bengkok, lalu mengarahkannya ke Hajar Aswad dan mencium tongkat tersebut. Ini menunjukkan kecintaan beliau yang luar biasa kepada Baitullah dan Hajar Aswad, sampai-sampai beliau mencium tongkat yang digunakan untuk mengisyaratkan kepadanya.
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa perbuatan Nabi ﷺ ini adalah bentuk pengagungan terhadap syi'ar-syi'ar Allah, dan sekaligus menjadi solusi bagi orang yang tidak mampu menjangkau Hajar Aswad karena desakan manusia atau karena berada di atas kendaraan.
Kesimpulan Praktis
- Thawaf sambil berkendaraan diperbolehkan, baik karena udzur maupun tanpa udzur, namun berjalan kaki lebih utama bagi yang mampu.
- Bagi yang tidak mampu menyentuh Hajar Aswad karena desakan manusia, sakit, atau berada di atas kendaraan, diperbolehkan mengisyaratkan dengan tongkat atau tangan dari jauh.
- Ketika mengisyaratkan dengan tongkat, disunnahkan untuk mencium tongkat tersebut sebagai bentuk penghormatan, sebagaimana dilakukan Nabi ﷺ.
- Rukun Yamani disunnahkan untuk disentuh dengan tangan jika memungkinkan, namun tidak disunnahkan mengisyaratkannya dari jauh.
- Yang terpenting dalam thawaf adalah kekhusyukan dan keikhlasan, bukan hanya ritual fisik semata.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.