Penjelasan Hadits Nasa'i No. 2952 tentang Anjuran menyentuh sudut Yaman dan Hajar Aswad

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma sangat bersemangat mengikuti sunnah Nabi ﷺ dalam mencium dan menyentuh dua sudut Ka'bah, yaitu Hajar Aswad (Batu Hitam) dan Rukun Yamani, baik dalam keadaan lapang maupun sulit. Beliau tidak pernah meninggalkannya karena telah menyaksikan langsung Rasulullah ﷺ melakukannya. Ini menunjukkan keutamaan ittiba' (mengikuti sunnah) dan kesungguhan salaf dalam beribadah.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Manasik Haji, Bab Meninggalkan Menyentuh Dua Sudut Lain (nomor 2952). Sanadnya: Ubaidullah bin Sa'id → Yahya (bin Sa'id al-Qaththan) → Ubaidullah (bin Umar al-'Umari) → Nafi' (maula Ibnu Umar) → Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma.

Hadits ini juga terdapat dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim dengan makna serupa, sehingga keshahihannya disepakati.

Dalil Al-Qur'an yang menjadi landasan umum perintah mengikuti Rasulullah ﷺ:

وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانتَهُوا

"Dan apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah." (QS. Al-Hasyr [59]: 7)

Ibnu Katsir rahimahullah dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini merupakan perintah umum untuk mengikuti Rasulullah ﷺ dalam semua perkara, termasuk dalam manasik haji.

Penjelasan Rinci

Hadits ini berbicara tentang dua rukun Ka'bah yang disunnahkan untuk di-istilam (menyentuh dengan tangan, dan mencium bagi Hajar Aswad):

  1. Hajar Aswad — disunnahkan menciumnya jika memungkinkan, atau menyentuhnya, atau memberi isyarat jika tidak memungkinkan.
  2. Rukun Yamani — disunnahkan menyentuhnya dengan tangan, namun tidak dicium.

Adapun dua rukun lainnya (Rukun Syami/Iraqi dan Rukun Syarqi yang sejajar Hajar Aswad dari sisi lain) tidak disunnahkan untuk di-istilam, sebagaimana judul bab Imam An-Nasa'i: "Bab Meninggalkan Menyentuh Dua Sudut Lain."

Pemahaman ulama:

Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa para ulama sepakat tentang sunnahnya mencium Hajar Aswad dan menyentuh Rukun Yamani, serta tidak disyariatkannya menyentuh dua rukun lainnya. Beliau juga menyebutkan bahwa hikmahnya adalah karena dua rukun yang di-istilam berada di atas pondasi yang dibangun Nabi Ibrahim 'alaihissalam, sedangkan dua lainnya tidak.

Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa perkataan Ibnu Umar "baik dalam keadaan sulit maupun mudah" menunjukkan kesungguhan beliau dalam berittiba', dan ini menjadi dalil bahwa amalan tersebut tetap disyariatkan meskipun dalam keadaan ramai atau sulit, selama memungkinkan dan tidak menimbulkan bahaya.

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah rahimahullah dalam Zad al-Ma'ad menegaskan bahwa Nabi ﷺ hanya meng-istilam dua rukun ini, dan tidak mencium Rukun Yamani, hanya menyentuhnya. Ini menunjukkan bahwa tata cara ibadah harus mengikuti dalil, bukan akal atau perasaan.

Perbedaan pendapat: Sebagian ulama membahas apakah mencium tangan setelah menyentuh Rukun Yamani disyariatkan. Jumhur ulama dari kalangan yang tercantum dalam daftar (Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, serta dijelaskan oleh Ibnu Hajar dan An-Nawawi) berpendapat bahwa Rukun Yamani hanya disentuh, tidak dicium. Yang paling kuat adalah pendapat ini, berdasarkan hadits-hadits shahih yang menjelaskan bahwa Nabi ﷺ hanya mencium Hajar Aswad.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma adalah salah satu sahabat yang paling kuat dalam mengikuti sunnah Nabi ﷺ, sampai-sampai para tabi'in seperti Nafi' (muridnya) menceritakan bahwa Ibnu Umar sangat teliti dalam meneladani Rasulullah ﷺ, bahkan dalam hal-hal yang dianggap kecil oleh orang lain. Nafi' berkata: "Ibnu Umar tidak pernah meninggalkan istilam dua rukun ini sejak ia melihat Nabi ﷺ melakukannya." Ini menunjukkan bahwa kecintaan kepada sunnah melahirkan kesungguhan dalam amal, bukan sekadar pengetahuan.

Al-Hasan al-Bashri rahimahullah pernah berkata bahwa tanda kecintaan seorang hamba kepada Rabbnya adalah ia mengikuti sunnah Nabi-Nya. Kisah Ibnu Umar ini menjadi contoh nyata dari perkataan tersebut.

Kesimpulan Praktis

  1. Hendaklah mencium Hajar Aswad jika memungkinkan, atau menyentuhnya, atau memberi isyarat jika tidak memungkinkan.
  2. Hendaklah menyentuh Rukun Yamani dengan tangan, tanpa menciumnya.
  3. Tidak disyariatkan menyentuh dua rukun lainnya (Rukun Syami dan Rukun Syarqi).
  4. Bersungguh-sungguhlah dalam ittiba' kepada sunnah Nabi ﷺ, baik dalam keadaan lapang maupun sulit, selama tidak menimbulkan bahaya atau mengganggu jamaah lain.
  5. Jangan menambah atau mengurangi tata cara ibadah berdasarkan perasaan atau kebiasaan, karena ibadah bersifat tauqifiyyah (harus berdasarkan dalil).

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?