Penjelasan Hadits Nasa'i No. 2949 tentang Mengusap dua sudut Yaman saat tawaf

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ tidak menyentuh (mengusap/mencium) bagian Ka'bah kecuali dua sudut Yaman, yaitu Rukun Yamani dan Rukun Hajar Aswad. Ini menunjukkan bahwa mengusap kedua rukun tersebut memiliki keutamaan khusus, sedangkan bagian Ka'bah lainnya tidak disyariatkan untuk diusap. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dari Salim bin Abdullah bin Umar dari ayahnya, Abdullah bin Umar.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits utama (Sunan An-Nasa'i no. 2949):

أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ، قَالَ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ سَالِمٍ، عَنْ أَبِيهِ، قَالَ لَمْ أَرَ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ يَمْسَحُ مِنَ الْبَيْتِ إِلاَّ الرُّكْنَيْنِ الْيَمَانِيَيْنِ

Terjemahan: "Qutaibah mengabarkan kepada kami, ia berkata: Al-Laits menceritakan kepada kami, dari Ibnu Syihab, dari Salim, dari ayahnya, ia berkata: 'Aku tidak melihat Rasulullah ﷺ mengusap bagian mana pun dari Baitullah kecuali dua sudut Yaman.'"

Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan Ka'bah:

QS. Al-Hajj [22]: 26

وَإِذْ بَوَّأْنَا لِإِبْرَاهِيمَ مَكَانَ الْبَيْتِ أَنْ لَا تُشْرِكْ بِي شَيْئًا وَطَهِّرْ بَيْتِيَ لِلطَّائِفِينَ وَالْقَائِمِينَ وَالرُّكَّعِ السُّجُودِ

Terjemahan: "Dan (ingatlah) ketika Kami tempatkan Ibrahim di tempat Baitullah (dengan mengatakan), 'Janganlah engkau menyekutukan Aku dengan apa pun, dan sucikanlah rumah-Ku bagi orang-orang yang tawaf, dan orang-orang yang berdiri, rukuk, dan sujud (salat).'"

Hadits pendukung dari kitab shahih:

Hadits dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim, bahwa Nabi ﷺ hanya mengusap Rukun Yamani dan Rukun Hajar Aswad. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa para ulama sepakat tidak disyariatkannya mengusap seluruh dinding Ka'bah, dan yang diusap hanyalah dua rukun Yaman.

Penjelasan Rinci

Makna hadits secara umum:

Hadits ini diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, seorang sahabat yang sangat teliti dalam mengikuti sunnah Nabi ﷺ. Ia menyatakan bahwa selama menyaksikan Nabi ﷺ tawaf, beliau tidak pernah mengusap bagian Ka'bah kecuali dua sudut Yaman.

Apa itu "dua sudut Yaman" (الرُّكْنَانِ الْيَمَانِيَانِ)?

Para ulama menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah:

  1. Rukun Yamani — sudut Ka'bah yang menghadap ke arah Yaman (sebelah barat daya, sebelum Hajar Aswad jika tawaf berlawanan arah jarum jam).
  2. Rukun Hajar Aswad — sudut tempat Hajar Aswad berada (sebelah timur).

Kedua rukun ini disebut "Yamaniyain" (dua sudut Yaman) karena keduanya berada di sisi yang menghadap Yaman, atau karena keduanya dibangun di atas pondasi yang diletakkan Nabi Ibrahim alaihissalam menurut sebagian penjelasan ulama.

Pemahaman ulama:

  • Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab dan Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa sunnahnya adalah mengusap Rukun Yamani dengan tangan (tanpa menciumnya) dan mengusap serta mencium Hajar Aswad. Adapun dua rukun lainnya (Rukun Syami dan Rukun Iraqi), tidak disyariatkan mengusapnya.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hikmah tidak diusapnya seluruh Ka'bah adalah karena Ka'bah dibangun kembali oleh Quraisy dan tidak seluruhnya dibangun di atas pondasi Ibrahim. Bagian yang bukan pondasi Ibrahim tidak boleh diusap sebagai bentuk penghormatan yang salah. Ini adalah pendapat yang dinukil dari Ibnu Abbas dan lainnya.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa Nabi ﷺ hanya mengusap dua rukun Yaman, dan tidak mengusap dua rukun lainnya. Beliau juga menjelaskan bahwa mencium Hajar Aswad dan mengusap Rukun Yamani adalah bagian dari ibadah tawaf yang memiliki dalil khusus.
  • Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam penjelasannya tentang manasik menegaskan bahwa mengusap Rukun Yamani dan mencium Hajar Aswad adalah sunnah, sedangkan mengusap bagian Ka'bah lainnya tidak disyariatkan bahkan bisa termasuk perbuatan yang tidak berdasar.

Perbedaan pendapat:

Sebagian ulama membahas apakah mengusap Rukun Yamani dilakukan dengan tangan lalu mencium tangan, atau hanya mengusap tanpa mencium. Pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah: Rukun Yamani diusap dengan tangan tanpa mencium tangan, sedangkan Hajar Aswad diusap dan dicium jika memungkinkan. Ini adalah pendapat Imam An-Nawawi dan Ibnu Hajar berdasarkan hadits-hadits shahih.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma adalah sahabat yang sangat bersemangat mengikuti sunnah Nabi ﷺ hingga dalam hal-hal detail. Dalam riwayat lain, Ibnu Umar bahkan mengikuti jejak Nabi ﷺ sampai pada tempat-tempat beliau pernah singgah. Namun dalam masalah tawaf, beliau dengan tegas menyatakan bahwa beliau tidak melihat Nabi ﷺ mengusap kecuali dua rukun Yaman. Ini menunjukkan bahwa kecintaan kepada sunnah harus berdasarkan ilmu, bukan berdasarkan perkiraan atau semangat semata.

Imam An-Nawawi menyebutkan bahwa para ulama salaf seperti Sa'id bin al-Musayyib dan Atha' bin Abi Rabah juga menegaskan hal yang sama, bahwa tidak ada usapan pada Ka'bah kecuali pada dua rukun Yaman.

Kesimpulan Praktis

  1. Saat tawaf, cukup mengusap Rukun Yamani dengan tangan tanpa menciumnya, dan mengusap serta mencium Hajar Aswad jika memungkinkan.
  2. Tidak disyariatkan mengusap dinding Ka'bah, pintunya, atau bagian lainnya, karena Nabi ﷺ tidak melakukannya.
  3. Jika tidak memungkinkan mencium Hajar Aswad karena berdesakan, cukup memberi isyarat dengan tangan tanpa menyakiti orang lain.
  4. Hendaknya seorang muslim mengikuti sunnah berdasarkan dalil, bukan berdasarkan kebiasaan atau perkiraan.
  5. Merujuk kepada penjelasan ulama seperti Imam An-Nawawi, Ibnu Hajar, dan Ibnu Qayyim dalam memahami manasik haji dan umrah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?