Penjelasan Hadits Nasa'i No. 2942 tentang Berlari cepat pada tiga putaran awal tawaf

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan sunnah ketika pertama kali masuk Masjidil Haram untuk thawaf, yaitu menyentuh/mencium Hajar Aswad lalu berlari kecil (raml) pada tiga putaran pertama dari tujuh putaran thawaf. Ini dilakukan Nabi ﷺ saat datang ke Makkah, dan menjadi dalil disyariatkannya raml pada thawaf qudum (thawaf kedatangan). Sunnah ini berlaku bagi laki-laki, terutama pada thawaf yang diikuti raml, dan tidak dilakukan pada semua putaran.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits utama (Sunan An-Nasa'i no. 2942, Kitab Manasik Haji, Bab Berlari di Tiga dari Tujuh):

أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَمْرٍو، وَسُلَيْمَانُ بْنُ دَاوُدَ، عَنِ ابْنِ وَهْبٍ، قَالَ أَخْبَرَنِي يُونُسُ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ سَالِمٍ، عَنْ أَبِيهِ، قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ حِينَ يَقْدَمُ مَكَّةَ يَسْتَلِمُ الرُّكْنَ الأَسْوَدَ أَوَّلَ مَا يَطُوفُ، يَخُبُّ ثَلاَثَةَ أَطْوَافٍ مِنَ السَّبْعِ.

Terjemahan: Dari Salim, dari ayahnya (Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma), ia berkata: "Adalah Rasulullah ﷺ ketika datang ke Makkah, beliau menyentuh Hajar Aswad pada awal thawafnya, dan beliau berlari kecil (yakhubbu) pada tiga putaran dari tujuh putaran."

Hadits pendukung — kesepakatan Bukhari & Muslim:

Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, ia berkata:

رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ حِينَ يَقْدَمُ مَكَّةَ، إِذَا اسْتَلَمَ الرُّكْنَ الأَسْوَدَ، أَوَّلَ مَا يَطُوفُ، يَخُبُّ ثَلاَثَةَ أَطْوَافٍ مِنَ السَّبْعِ.

Terjemahan: "Aku melihat Rasulullah ﷺ ketika datang ke Makkah, apabila beliau menyentuh Hajar Aswad pada awal thawafnya, beliau berlari kecil tiga putaran dari tujuh." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Ayat terkait perintah mengagungkan syi'ar Allah:

ذَٰلِكَ وَمَن يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِن تَقْوَى الْقُلُوبِ

Terjemahan: "Demikianlah, dan barangsiapa mengagungkan syi'ar-syi'ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati." (QS. Al-Hajj [22]: 32)

Kaitan ulama & kitab:

  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa raml (berlari kecil) disyariatkan pada tiga putaran pertama thawaf qudum, dan hukumnya sunnah, bukan wajib.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan hikmah raml: menampakkan kekuatan kaum Muslimin di hadapan kaum musyrikin, dan tetap disunnahkan meski sebab awalnya sudah hilang, sebagai bentuk mengikuti Nabi ﷺ.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa Nabi ﷺ melakukan raml pada thawaf qudum, dan tidak melakukannya pada thawaf ifadhah.
  • Syaikh Abdurrahman as-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan ayat di atas sebagai dorongan mengagungkan syi'ar-syi'ar Allah, termasuk manasik haji.

Penjelasan Rinci

Makna hadits secara umum:

Hadits ini menerangkan dua amalan saat thawaf qudum (thawaf pertama ketika tiba di Makkah):

  1. Istilam Hajar Aswad — menyentuh/mencium Hajar Aswad di awal thawaf.
  2. Raml (خَبَب / khubb) — berjalan cepat dengan langkah rapat, dilakukan pada tiga putaran pertama dari tujuh putaran thawaf.

Kata "يَخُبُّ" (yakhubbu) berasal dari "خَبَب" yang berarti berlari kecil/cepat, bukan lari penuh. Dalam riwayat lain disebutkan Nabi ﷺ melakukan raml pada tiga putaran dan berjalan biasa pada empat putaran sisanya.

Pemahaman ulama:

  • Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma — perawi hadits ini — adalah sahabat yang paling bersemangat mengikuti sunnah ini. Bahkan ketika beliau sudah tua, beliau tetap berusaha melakukan raml karena mengikuti Nabi ﷺ. Hal ini disebutkan dalam riwayat Bukhari-Muslim.
  • Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa raml disunnahkan pada thawaf yang setelahnya ada sa'i, yaitu thawaf qudum bagi orang yang datang dari luar Makkah (bukan penduduk Makkah). Beliau menegaskan hukumnya sunnah, dan tidak berdosa bila ditinggalkan.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani menyebutkan bahwa sebab awal raml adalah untuk menunjukkan kekuatan kaum Muslimin di hadapan kaum Quraisy pada tahun Hudaibiyah/Umrah Qadha. Namun setelah sebab itu hilang, Nabi ﷺ tetap melakukannya, sehingga hukumnya tetap sunnah sampai sekarang sebagai ittiba' (mengikuti Nabi ﷺ).
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa raml hanya dilakukan pada thawaf qudum, bukan pada thawaf ifadhah (thawaf rukun haji) maupun thawaf wada' (thawaf perpisahan).
  • Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menjelaskan bahwa raml dilakukan pada tiga putaran pertama, dan pada putaran keempat sampai ketujuh berjalan biasa. Bagi wanita tidak disunnahkan raml, karena raml bertujuan menampakkan kekuatan, sedangkan wanita tidak dituntut demikian.

Perbedaan pendapat di antara ulama daftar:

Mayoritas ulama dari daftar (an-Nawawi, Ibnu Hajar, Ibnu Qayyim, al-Utsaimin) sepakat bahwa raml adalah sunnah pada thawaf qudum, tiga putaran pertama. Sebagian ulama seperti Imam Malik memandang raml hanya berlaku pada thawaf yang diikuti sa'i. Namun pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat jumhur: raml disunnahkan pada thawaf qudum secara umum, sebagaimana zhahir hadits Ibnu Umar ini.

Story Telling

Diceritakan bahwa Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma — perawi hadits ini — sangat bersemangat mengikuti sunnah Nabi ﷺ, sampai-sampai beliau berusaha melakukan raml meski usianya telah lanjut. Dalam riwayat Al-Bukhari dan Muslim, beliau berkata:

"Tidaklah aku melihat Nabi ﷺ menyentuh (Hajar Aswad) kecuali aku menyentuhnya, dan tidaklah beliau melakukan raml pada tiga putaran kecuali aku melakukannya."

Ketika ada yang bertanya mengapa beliau tetap raml padahal sudah tua, beliau menjawab dengan makna: "Aku tidak akan meninggalkan sunnah Nabi ﷺ karena perkataan manusia." Ini menunjukkan kecintaan salaf kepada ittiba' sunnah, meski harus bersusah payah. Hikmahnya: sunnah Nabi ﷺ dijaga bukan karena logika semata, tetapi karena kecintaan dan ketaatan kepada beliau ﷺ.

Kesimpulan Praktis

  1. Saat pertama masuk Masjidil Haram untuk thawaf, disunnahkan menyentuh/mencium Hajar Aswad di awal thawaf.
  2. Lakukan raml (berlari kecil) pada tiga putaran pertama dari tujuh putaran thawaf qudum, lalu berjalan biasa pada empat putaran berikutnya.
  3. Raml khusus untuk laki-laki; wanita tidak disunnahkan raml.
  4. Raml hanya pada thawaf qudum, bukan pada thawaf ifadhah atau thawaf wada'.
  5. Hukumnya sunnah, tidak wajib; bila tidak mampu karena sakit atau kondisi tertentu, boleh ditinggalkan tanpa dosa.
  6. Ikuti sunnah dengan penuh kecintaan, sebagaimana dicontohkan Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, tanpa berlebihan (ghuluw) dan tanpa meremehkan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?