Penjelasan Hadits Nasa'i No. 293 tentang Cara membersihkan darah haid dari pakaian

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan tata cara mensucikan pakaian yang terkena darah haid. Caranya ada tiga langkah: (1) menggosok atau mengerik darah tersebut hingga hilang, (2) membasuhnya dengan air sambil diremas-remas, dan (3) memercikkan air ke bagian yang terkena. Setelah itu, pakaian tersebut suci dan sah digunakan untuk shalat. Ini adalah kemudahan dari Allah dan petunjuk Nabi ﷺ bagi kaum wanita.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam An-Nasa'i:

Teks hadits yang Anda sebutkan adalah sebagai berikut (dengan harakat):

أَخْبَرَنَا يَحْيَى بْنُ حَبِيبِ بْنِ عَرَبِيٍّ، عَنْ حَمَّادِ بْنِ زَيْدٍ، عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ، عَنْ فَاطِمَةَ بِنْتِ الْمُنْذِرِ، عَنْ أَسْمَاءَ بِنْتِ أَبِي بَكْرٍ، وَكَانَتْ تَكُونُ فِي حِجْرِهَا أَنَّ امْرَأَةً اسْتَفْتَتِ النَّبِيَّ ﷺ عَنْ دَمِ الْحَيْضِ يُصِيبُ الثَّوْبَ فَقَالَ: "حُتِّيهِ ثُمَّ اقْرُصِيهِ بِالْمَاءِ ثُمَّ انْضَحِيهِ وَصَلِّي فِيهِ"

Terjemahan: Dari Asma' binti Abu Bakar -dan ia (Fatimah binti Al-Mundzir) berada dalam asuhannya- bahwasanya seorang wanita bertanya kepada Nabi ﷺ tentang darah haid yang mengenai pakaian. Beliau bersabda: "Gosoklah, kemudian basuhlah dengan air sambil diremas, lalu percikkanlah air ke atasnya, dan shalatlah di dalamnya."

Hadits ini juga diriwayatkan oleh:

  • Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya (no. 307) dari hadits Asma' binti Abu Bakar.
  • Imam Muslim dalam Shahih-nya (no. 291) dengan lafaz yang serupa.

Kaitan dengan Ulama:

  • Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan cara menyucikan najis yang bersifat 'ainiyah (memiliki wujud/jisim) seperti darah.
  • Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari (syarah Shahih Al-Bukhari) membahas secara panjang lebar tentang makna lafaz-lafaz dalam hadits ini dan pendapat para ulama tentang pensucian darah haid.

Penjelasan Rinci

Hadits ini adalah dalil tentang tata cara menyucikan pakaian yang terkena darah haid. Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah menjelaskan beberapa poin penting:

1. Makna Lafaz-Lafaz dalam Hadits:

  • "حُتِّيهِ" (huttihi) - Artinya gosoklah atau keriklah darah tersebut dengan kuku atau benda lain hingga hilang zatnya. Ini dilakukan ketika darah sudah kering atau masih basah namun sudah tidak meresap terlalu dalam.
  • "ثُمَّ اقْرُصِيهِ بِالْمَاءِ" (tsummaqrushihi bil ma') - Artinya kemudian remaslah atau peraslah bagian yang terkena darah dengan air. Ini dilakukan untuk menghilangkan sisa-sisa darah yang meresap ke dalam serat kain.
  • "ثُمَّ انْضَحِيهِ" (tsumman-dhihii) - Artinya lalu percikkanlah air ke atasnya. Ini dilakukan setelah darah hilang, untuk memastikan kesuciannya.

2. Pendapat Ulama tentang Hukum Mencuci Darah Haid:

  • Imam Asy-Syafi'i dan ulama madzhabnya berpendapat bahwa darah haid adalah najis, dan cara mensucikannya adalah dengan menghilangkan zatnya, kemudian membasuhnya dengan air. Ini berdasarkan hadits di atas.
  • Imam Ahmad bin Hanbal juga berpendapat serupa, bahwa darah haid termasuk najis yang harus dibersihkan.
  • Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa darah haid adalah najis, namun cara mensucikannya cukup dengan menghilangkan zatnya, dan tidak wajib memeras atau membasuh dengan air secara berlebihan. Namun pendapat yang lebih kuat adalah pendapat jumhur (mayoritas ulama) yang mengikuti zhahir hadits ini.

3. Hikmah di Balik Tata Cara Ini:

  • Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa syariat Islam memperhatikan kemudahan bagi kaum wanita. Darah haid adalah sesuatu yang sering terjadi, sehingga Nabi ﷺ memberikan solusi praktis yang tidak memberatkan.
  • Imam Ibnul Qayyim dalam Zaad al-Ma'ad menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa najis yang bersifat 'ainiyah (memiliki jisim) cukup dihilangkan zatnya, dan tidak perlu dicuci berulang-ulang hingga bersih sempurna secara berlebihan.

4. Perbedaan dengan Najis Lain:

Para ulama membedakan antara najis yang bersifat 'ainiyah (seperti darah) dan najis hukmiyah (seperti air kencing yang sudah kering). Untuk najis 'ainiyah, cukup menghilangkan zatnya. Sedangkan untuk najis hukmiyah, perlu dibasuh hingga hilang sifatnya (warna, bau, rasa).

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Asma' binti Abu Bakar -radhiyallahu 'anha- adalah seorang wanita yang sangat teliti dalam beribadah. Beliau tinggal di Madinah dan sering melayani pertanyaan para wanita tentang urusan agama. Suatu ketika, ada seorang wanita yang bingung karena pakaiannya terkena darah haid. Ia khawatir shalatnya tidak sah jika memakai pakaian tersebut.

Maka Asma' menyampaikan pertanyaan itu kepada Rasulullah ﷺ, dan beliau menjawab dengan penuh kemudahan: "Gosoklah, basuhlah dengan air, percikkanlah, dan shalatlah di dalamnya."

Hikmah dari kisah ini: Islam tidak menyulitkan umatnya. Darah haid adalah sesuatu yang wajar terjadi pada wanita, dan Allah memberikan jalan keluar yang praktis. Yang penting adalah menghilangkan zat najisnya, bukan menyiksa diri dengan mencuci berulang-ulang tanpa batas.

Kesimpulan Praktis

  1. Darah haid adalah najis yang wajib dibersihkan dari pakaian sebelum shalat.
  2. Cara membersihkannya: Gosok/kerik darahnya hingga hilang, lalu basuh dengan air sambil diremas, kemudian percikkan air ke bagian tersebut.
  3. Setelah itu pakaian suci dan sah digunakan untuk shalat.
  4. Jangan berlebihan dalam membersihkan, karena yang penting zat najisnya hilang.
  5. Hadits ini adalah rahmat bagi kaum wanita, karena memberikan solusi yang mudah dan tidak memberatkan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?