Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa seorang jamaah haji yang telah berihram untuk haji tetap boleh melakukan thawaf di Ka'bah dan sa'i antara Shafa dan Marwah. Ini adalah perbuatan yang dicontohkan langsung oleh Rasulullah ﷺ. Adanya larangan dari sebagian sahabat (seperti Ibnu Abbas) adalah karena kekhawatiran akan tercampurnya ibadah haji dengan umrah, namun praktik Nabi ﷺ yang diikuti Ibnu Umar menunjukkan bahwa hal itu dibolehkan.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam An-Nasa'i:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya (no. 2929) dari jalur Wabarah, dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhu.
Dalil Pendukung dari Al-Qur'an:
Allah Ta'ala berfirman:
وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ
"Dan hendaklah mereka melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah)."
(QS. Al-Hajj [22]: 29)
Ayat ini menunjukkan perintah thawaf di Baitullah secara umum, tanpa membedakan apakah seseorang sedang berihram haji atau umrah.
Kaitan dengan Ulama:
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa para ulama berbeda pendapat mengenai bolehnya thawaf sunnah bagi orang yang telah berihram haji. Namun pendapat yang kuat adalah boleh, berdasarkan hadits Ibnu Umar ini dan praktik Nabi ﷺ.
Penjelasan Rinci
Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum thawaf bagi seseorang yang telah berniat ihram haji sebelum ia pergi ke Arafah:
Pendapat Pertama: Makruh atau Terlarang
Ini adalah pendapat yang diriwayatkan dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu 'anhu. Beliau khawatir jika seseorang thawaf dan sa'i setelah ihram haji, lalu ia tidak sengaja melakukan hal-hal yang membatalkan ihram, maka ia akan terjebak dalam keadaan yang menyulitkan. Ibnu Abbas juga berpendapat bahwa thawaf dan sa'i sebaiknya dilakukan setelah kembali dari Mina, sebagai bagian dari rangkaian ibadah haji.
Pendapat Kedua: Boleh dan Dianjurkan
Ini adalah pendapat Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhu, dan inilah yang lebih kuat. Beliau berdalil dengan perbuatan Nabi ﷺ yang ketika tiba di Mekkah dengan niat haji, langsung thawaf dan sa'i. Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal juga berpegang pada pendapat ini.
Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa thawaf qudum (thawaf kedatangan) bagi jamaah haji adalah sunnah yang dianjurkan. Ini dilakukan ketika pertama kali tiba di Masjidil Haram, baik untuk haji maupun umrah.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Al-Mumti' menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya thawaf dan sa'i bagi orang yang berihram haji sebelum berangkat ke Arafah. Bahkan ini termasuk sunnah, karena Nabi ﷺ melakukannya dan tidak pernah meninggalkannya.
Perbedaan pendapat ini muncul karena kekhawatiran sebagian ulama bahwa thawaf di awal bisa membuat jamaah bingung antara niat haji dan umrah. Namun yang jelas, praktik Nabi ﷺ adalah otoritas tertinggi, dan beliau melakukannya dengan niat haji.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa suatu ketika, seorang laki-laki datang kepada Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhu di Mekkah. Laki-laki itu telah berihram untuk haji, namun bingung apakah ia boleh thawaf terlebih dahulu. Ia berkata, "Aku melihat Ibnu Abbas melarang hal itu."
Maka Abdullah bin Umar menjawab dengan tenang, "Apa yang menghalangimu? Kami melihat Rasulullah ﷺ berihram untuk haji, lalu beliau thawaf di Ka'bah dan sa'i antara Shafa dan Marwah."
Lihatlah bagaimana Ibnu Umar tidak langsung menyalahkan Ibnu Abbas, tetapi ia mengembalikan kepada dalil yang lebih tinggi, yaitu perbuatan Nabi ﷺ. Ini adalah adab dalam berbeda pendapat: tetap menghormati sahabat lain, namun menjelaskan dalil yang lebih kuat dengan cara yang santun.
Kesimpulan Praktis
- Boleh bagi jamaah haji untuk melakukan thawaf dan sa'i setelah berihram haji, sebelum berangkat ke Arafah.
- Thawaf qudum (thawaf kedatangan) adalah sunnah yang dianjurkan bagi yang baru tiba di Mekkah.
- Jika ada perbedaan pendapat di antara ulama, kita kembalikan kepada dalil yang paling kuat, yaitu praktik Nabi ﷺ.
- Dalam berbeda pendapat, kita tetap menjaga adab dan tidak saling menyalahkan secara kasar.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.