Tentu. Saya akan jelaskan hadits ini sesuai kaidah yang Anda tetapkan, dengan rujukan hanya kepada ulama dalam daftar.
Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ pernah melakukan tawaf di sekitar Ka'bah sambil menaiki unta pada Haji Wada', dan beliau mengisyaratkan/menyentuh Rukun (Hajar Aswad) dengan tongkat yang bengkok. Ini menjadi dalil bahwa tawaf di atas kendaraan itu boleh, terutama karena ada kebutuhan seperti sakit, lemah, atau agar dilihat banyak orang. Namun bagi yang mampu berjalan, berjalan kaki lebih utama.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Manasik Haji, bab tawaf di atas kendaraan, dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha.
Teks hadits:
طَافَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ فِي حَجَّةِ الْوَدَاعِ حَوْلَ الْكَعْبَةِ عَلَى بَعِيرٍ يَسْتَلِمُ الرُّكْنَ بِمِحْجَنِهِ
Terjemahan: "Rasulullah ﷺ melakukan tawaf di sekitar Ka'bah pada Haji Wada' di atas unta, sambil menyentuh Rukun dengan tongkatnya yang bengkok."
Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan tawaf:
ثُمَّ لْيَقْضُوا تَفَثَهُمْ وَلْيُوفُوا نُذُورَهُمْ وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ
QS. Al-Hajj [22]: 29
Terjemahan: "Kemudian hendaklah mereka menghilangkan kotoran (yang ada di badan) mereka, menyempurnakan nazar-nazar mereka, dan melakukan tawaf di sekeliling Baitullah yang tua (Ka'bah)."
Ibnu Katsir menjelaskan bahwa ayat ini memerintahkan tawaf di Baitullah, dan tawaf itu sah baik dengan berjalan maupun dengan kendaraan bila ada kebutuhan, sebagaimana ditunjukkan oleh hadits 'Aisyah ini.
Penjelasan Rinci
Hadits ini memiliki beberapa faedah penting:
Pertama, tentang bolehnya tawaf dengan kendaraan. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa para ulama sepakat tawaf dengan kendaraan itu sah, dan yang demikian tidak mengurangi keabsahan tawaf. Ini berdasarkan perbuatan Nabi ﷺ sendiri.
Kedua, tentang hikmah Nabi ﷺ tawaf di atas unta. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan beberapa hikmah: agar beliau dapat dilihat dan didengar oleh banyak orang, agar manusia dapat mengambil ilmu dan bertanya, serta karena kondisi beliau saat itu. Ada riwayat lain yang menunjukkan beliau sedang tidak enak badan atau lemah, sehingga menaiki kendaraan lebih memungkinkan.
Ketiga, tentang menyentuh Rukun (Hajar Aswad) dengan tongkat. Dalam hadits ini Nabi ﷺ menggunakan مِحْجَن (tongkat bengkok) untuk menyentuh atau mengisyaratkan ke arah Rukun. Ibnu Hajar menjelaskan bahwa jika seseorang tidak mampu menyentuh Hajar Aswad dengan tangan, maka boleh mengisyaratkan dengan tongkat atau benda lain, dan tidak perlu mencium tongkat itu. Ini berbeda dengan mencium Hajar Aswad secara langsung yang merupakan sunnah bagi yang mampu.
Keempat, tentang keutamaan berjalan kaki. Meskipun tawaf dengan kendaraan itu boleh, para ulama seperti Imam An-Nawawi dan Ibnu Qayyim al-Jawziyyah menyatakan bahwa berjalan kaki lebih utama bagi yang mampu, karena lebih menunjukkan ketundukan dan kesungguhan. Ibnu Qayyim dalam Zad al-Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ pada umumnya tawaf dengan berjalan kaki, dan tawaf di atas kendaraan dalam hadits ini adalah karena adanya kebutuhan tertentu.
Kelima, tentang Haji Wada'. Haji Wada' adalah haji terakhir Nabi ﷺ, dan peristiwa ini terjadi pada tahun 10 Hijriah. Ini menunjukkan bahwa tata cara tawaf yang beliau contohkan menjadi pedoman bagi umat Islam setelahnya.
Story Telling
Diceritakan oleh 'Aisyah radhiyallahu 'anha, istri Nabi ﷺ yang paling banyak meriwayatkan hadits tentang kehidupan rumah tangga dan ibadah beliau. Beliau menyaksikan langsung bagaimana Nabi ﷺ melakukan tawaf di atas untanya pada Haji Wada'.
Dalam riwayat lain yang shahih, disebutkan bahwa Nabi ﷺ ketika tawaf di atas kendaraan, beliau mengisyaratkan ke arah Hajar Aswad dengan tongkatnya dan bertakbir. Umat Islam yang hadir saat itu memperhatikan beliau dengan seksama, karena mereka ingin meniru setiap gerakan beliau.
Hikmahnya: Nabi ﷺ sebagai pemimpin umat, terkadang memilih cara yang memudahkan agar dapat dilihat dan diikuti oleh banyak orang. Ini menunjukkan bahwa syariat Islam itu fleksibel dalam hal-hal yang bersifat teknis ibadah, selama tidak melanggar prinsip-prinsip utama.
Kesimpulan Praktis
- Tawaf di atas kendaraan (seperti kursi roda, mobil, atau hewan tunggangan) itu boleh dan sah, terutama bagi yang lemah, sakit, atau lanjut usia.
- Bagi yang mampu berjalan kaki, tawaf dengan berjalan kaki lebih utama karena lebih sesuai dengan sunnah dan lebih menunjukkan ketundukan.
- Menyentuh Hajar Aswad dengan tongkat atau benda lain diperbolehkan bila tidak mampu menyentuh dengan tangan, dan tidak perlu mencium benda tersebut.
- Hendaknya kita mengikuti contoh Nabi ﷺ dalam ibadah, dengan memahami bahwa ada kemudahan dalam syariat bagi yang memiliki udzur.
- Sebaiknya merujuk kepada ulama terpercaya untuk memahami detail tata cara tawaf dan ibadah haji lainnya, agar ibadah kita sesuai dengan tuntunan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.