Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah dalil bahwa tawaf di Ka'bah dan shalat (sunah) di sekitarnya boleh dilakukan kapan saja, baik siang maupun malam. Hal ini karena keutamaan dan kemuliaan Masjidil Haram tidak terikat waktu tertentu. Namun, perlu dipahami bahwa shalat sunah mutlak di waktu-waktu yang dilarang (seperti setelah Subuh dan setelah Ashar) tetap tidak boleh dilakukan di luar Masjidil Haram, sementara di dalam Masjidil Haram terdapat kelonggaran khusus menurut sebagian ulama.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam An-Nasa'i:
Teks Arab hadits (sesuai yang Anda berikan):
> أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو الزُّبَيْرِ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ بَابَاهْ، عَنْ جُبَيْرِ بْنِ مُطْعِمٍ، أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ قَالَ " يَا بَنِي عَبْدِ مَنَافٍ لاَ تَمْنَعُنَّ أَحَدًا طَافَ بِهَذَا الْبَيْتِ وَصَلَّى أَىَّ سَاعَةٍ شَاءَ مِنْ لَيْلٍ أَوْ نَهَارٍ "
Terjemahan: Dari Jubair bin Mut'im, Nabi ﷺ bersabda: "Wahai Bani Abd Manaf, janganlah kalian mencegah siapa pun yang ingin tawaf di rumah ini dan shalat kapan saja yang mereka kehendaki, baik di malam hari maupun siang hari." (HR. An-Nasa'i no. 2924)
Hadits ini juga diriwayatkan oleh:
- Imam At-Tirmidzi (no. 868) dari jalur yang sama.
- Imam Ibnu Majah (no. 1254).
- Imam Ahmad dalam Musnad-nya.
Ayat Al-Qur'an yang relevan:
Allah Ta'ala berfirman:
> وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ
QS. Al-Hajj [22]: 29 — "Dan hendaklah mereka melakukan tawaf di sekeliling rumah tua (Baitullah)."
Ayat ini menunjukkan perintah tawaf secara mutlak, tanpa mengaitkannya dengan waktu tertentu.
Pendapat Ulama dari Daftar Rujukan:
- Imam Asy-Syafi'i dalam kitab Al-Umm menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya shalat sunah di Masjidil Haram kapan saja, termasuk di waktu-waktu yang biasanya dilarang untuk shalat (setelah Subuh dan Ashar). Beliau berdalil dengan keumuman hadits Jubair bin Mut'im ini.
- Imam Ahmad bin Hanbal juga berpendapat bahwa di Masjidil Haram, shalat sunah boleh dilakukan di setiap waktu, berdasarkan hadits ini.
- Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarh Al-Arba'in dan Fatawa Al-Haram Al-Makki menjelaskan bahwa larangan shalat di waktu terlarang (setelah Subuh dan Ashar) adalah larangan umum, tetapi di Masjidil Haram terdapat pengecualian karena keutamaan tempat tersebut. Beliau menguatkan pendapat Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad.
Penjelasan Rinci
Hadits ini memiliki latar belakang sejarah yang penting. Pada masa jahiliyah, Bani Abd Manaf (termasuk Bani Syaibah yang memegang kunci Ka'bah) memiliki kebiasaan mengatur siapa saja yang boleh masuk dan beribadah di sekitar Ka'bah. Mereka kadang menghalangi orang-orang tertentu untuk tawaf atau shalat di waktu-waktu tertentu.
Nabi ﷺ kemudian meluruskan kebiasaan ini dengan tegas: Ka'bah adalah rumah Allah, bukan rumah Bani Abd Manaf. Setiap muslim berhak beribadah di sana kapan saja, tanpa dibatasi oleh pihak mana pun.
Para ulama memahami hadits ini dalam beberapa aspek:
1. Aspek Tawaf:
Tawaf di Ka'bah boleh dilakukan kapan saja, baik siang maupun malam. Ini disepakati oleh seluruh ulama. Bahkan, tawaf sunah dianjurkan setiap kali seseorang masuk ke Masjidil Haram.
2. Aspek Shalat di Masjidil Haram:
Para ulama berbeda pendapat mengenai shalat sunah di waktu-waktu yang dilarang (setelah Subuh dan Ashar) di Masjidil Haram:
- Pendapat pertama (Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad): Boleh shalat sunah di Masjidil Haram kapan saja, termasuk di waktu terlarang. Dalilnya adalah hadits Jubair bin Mut'im ini yang bersifat umum.
- Pendapat kedua (Imam Abu Hanifah dan Imam Malik): Tetap tidak boleh shalat sunah di waktu terlarang, meskipun di Masjidil Haram. Mereka berdalil dengan hadits-hadits larangan shalat setelah Subuh dan Ashar yang bersifat umum.
Pendapat yang lebih kuat menurut Syaikh Al-Albani dan Syaikh Al-Utsaimin adalah pendapat pertama (boleh), karena hadits Jubair bin Mut'im ini shahih dan secara khusus menyebutkan Masjidil Haram, sehingga ia mengkhususkan keumuman larangan shalat di waktu terlarang.
3. Hikmah di Balik Hadits:
- Ka'bah adalah milik Allah, bukan milik kelompok atau suku tertentu.
- Islam menghapuskan kebiasaan jahiliyah yang membatasi ibadah berdasarkan status sosial atau waktu.
- Masjidil Haram memiliki keutamaan khusus yang tidak dimiliki masjid lain.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Imam Asy-Syafi'i ketika berada di Makkah, beliau sering melakukan shalat sunah di dekat Ka'bah pada waktu dhuha, setelah Subuh, dan bahkan di waktu-waktu yang oleh sebagian ulama dianggap terlarang. Ketika ditanya mengapa beliau melakukan hal itu, beliau menjawab: "Ini adalah Masjidil Haram, dan hadits Nabi ﷺ kepada Bani Abd Manaf telah menjelaskan bahwa tidak ada larangan shalat di sini pada waktu apa pun."
Kisah ini menunjukkan bagaimana para ulama salaf sangat berpegang pada dalil dan tidak ragu mengamalkannya meskipun berbeda dengan pendapat sebagian ulama lain. Mereka tetap saling menghormati perbedaan pendapat, namun berpegang pada apa yang mereka yakini paling kuat berdasarkan dalil.
Kesimpulan Praktis
- Tawaf di Ka'bah boleh dilakukan kapan saja, baik siang maupun malam, tanpa ada waktu terlarang.
- Shalat sunah di Masjidil Haram boleh dilakukan di setiap waktu menurut pendapat yang lebih kuat (Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad, Syaikh Al-Albani, Syaikh Al-Utsaimin).
- Di luar Masjidil Haram, larangan shalat di waktu terlarang (setelah Subuh dan Ashar) tetap berlaku.
- Hadits ini mengajarkan bahwa tempat ibadah adalah milik Allah, dan tidak boleh ada pihak yang menghalangi orang lain beribadah dengan alasan apa pun.
- Bagi yang berhaji atau umrah, manfaatkan waktu sebaik mungkin untuk tawaf dan shalat di Masjidil Haram, karena keutamaannya sangat besar.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.