Penjelasan Hadits Nasa'i No. 2921 tentang Larangan nazar dalam tawaf

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, menceritkan bahwa Nabi ﷺ melewati seseorang yang menuntun orang lain dengan sesuatu yang diikatkan sebagai bentuk nazar. Nabi ﷺ memutus ikatan itu dan menegaskan bahwa itu adalah nazar yang tidak boleh dijalankan dalam bentuk menyiksa diri. Pelajarannya: nazar yang berisi kemaksiatan atau menyusahkan diri tanpa dasar syariat tidak boleh ditunaikan, dan seorang muslim hendaknya memahami bahwa ketaatan kepada Allah tidak dicapai dengan menyakiti diri.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini terdapat dalam Sunan An-Nasa'i, Kitab Manasik Haji, Bab Pembicaraan dalam Tawaf, dari jalur Thawus bin Kaisan (seorang tabi'in yang termasuk dalam daftar rujukan) dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma.

Hadits ini berkaitan erat dengan kaidah yang disebutkan Nabi ﷺ dalam hadits lain yang shahih:

Hadits 'Aisyah radhiyallahu 'anha, Nabi ﷺ bersabda:

مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ، وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَ اللَّهَ فَلَا يَعْصِهِ

"Barangsiapa bernazar untuk taat kepada Allah, maka hendaklah ia taat kepada-Nya. Dan barangsiapa bernazar untuk bermaksiat kepada Allah, maka janganlah ia bermaksiat kepada-Nya."

(HR. Al-Bukhari, dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha)

Adapun ayat yang menjadi dasar umum tentang nazar dan kewajiban menunaikannya bila berupa ketaatan:

وَلْيُوفُوا نُذُورَهُمْ

"Dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka."

(QS. Al-Hajj [22]: 29)

Penjelasan Rinci

Hadits ini dipahami oleh para ulama dalam kerangka kaidah besar: nazar hanya sah dan wajib ditunaikan apabila berisi ketaatan kepada Allah. Jika nazar itu berisi kemaksiatan, atau menyiksa diri, atau sesuatu yang tidak diperintahkan syariat, maka tidak boleh ditunaikan.

Imam An-Nasa'i memasukkan hadits ini dalam bab tentang pembicaraan dalam tawaf, karena konteksnya terjadi saat Nabi ﷺ sedang berihram atau dalam keadaan manasik. Namun kandungan utamanya adalah tentang hukum nazar.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa perbuatan Nabi ﷺ memutus ikatan tersebut menunjukkan larangan menjalankan nazar yang berisi kemaksiatan atau menyusahkan diri. Beliau juga menyebutkan bahwa ini adalah bentuk pengingkaran (inkar) terhadap kemungkaran dengan tangan, karena nazar semacam itu termasuk kemungkaran.

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa para ulama sepakat (ijma') bahwa nazar dalam kemaksiatan tidak wajib ditunaikan, dan tidak boleh dilaksanakan. Ini berdasarkan hadits 'Aisyah di atas.

Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam kitab tafsirnya menjelaskan bahwa nazar adalah ibadah yang harus dipenuhi, tetapi syaratnya adalah nazar tersebut dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah. Jika nazar itu menjauhkan dari Allah atau menyakiti diri tanpa manfaat syar'i, maka ia bukan ibadah, melainkan justru harus ditinggalkan.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin menjelaskan bahwa nazar ada tiga jenis:

  1. Nazar ketaatan — wajib ditunaikan.
  2. Nazar kemaksiatan — haram ditunaikan, dan tidak ada kafarat.
  3. Nazar mubah (sesuatu yang asalnya boleh) — boleh ditunaikan atau tidak, tergantung maslahat.

Hadits ini termasuk jenis kedua, yaitu nazar yang berisi sesuatu yang tidak diperintahkan syariat, sehingga Nabi ﷺ memutusnya dan menegaskan bahwa itu adalah nazar yang tidak boleh dijalankan.

Perbedaan pendapat: Sebagian ulama seperti Imam Ahmad bin Hanbal dalam satu riwayat menyatakan bahwa nazar dalam kemaksiatan tidak perlu kafarat, cukup ditinggalkan. Sedangkan Imam asy-Syafi'i berpendapat bahwa nazar maksiat tidak sah dan tidak wajib ditunaikan, tetapi tidak ada kafarat. Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur: nazar maksiat tidak ditunaikan dan tidak ada kafarat, berdasarkan hadits 'Aisyah yang shahih.

Story Telling

Diceritakan bahwa Thawus bin Kaysan (seorang tabi'in yang mulia, murid Ibnu Abbas) meriwayatkan hadits ini dari Ibnu Abbas. Thawus dikenal sangat berhati-hati dalam berfatwa dan selalu merujuk kepada Al-Qur'an dan sunnah. Suatu ketika, seseorang bertanya kepadanya tentang nazar yang berat, maka Thawus menjawab dengan hadits ini dan berkata: "Sesungguhnya Nabi ﷺ telah memutuskan nazar yang menyusahkan diri, maka janganlah engkau membebani dirimu dengan sesuatu yang Allah tidak bebankan kepadamu."

Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma sendiri adalah seorang sahabat yang doanya sangat mustajab dan ilmunya luas. Beliau meriwayatkan hadits ini sebagai pelajaran bagi umat agar tidak terjebak dalam nazar yang justru menjerumuskan ke dalam kemaksiatan atau menyakiti diri.

Kesimpulan Praktis

  1. Nazar hanya wajib ditunaikan jika berisi ketaatan kepada Allah, seperti shalat, puasa, sedekah, atau haji.
  2. Nazar yang berisi kemaksiatan atau menyiksa diri tidak boleh ditunaikan, dan tidak ada kafarat menurut pendapat yang kuat.
  3. Jangan mudah bernazar, karena nazar adalah beban yang harus ditunaikan. Nabi ﷺ pernah melarang umatnya memperbanyak nazar karena tidak mendatangkan kebaikan, sebagaimana dalam hadits shahih.
  4. Jika sudah terlanjur bernazar maksiat, maka tinggalkanlah dan bertaubatlah kepada Allah, karena taat kepada Allah tidak dicapai dengan bermaksiat kepada-Nya.
  5. Rujuklah kepada ulama terpercaya jika menghadapi kasus nazar yang rumit, karena hukumnya bisa berbeda tergantung jenis nazarnya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?