Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa di antara tempat yang pernah digunakan Nabi ﷺ untuk shalat di sekitar Ka'bah adalah sisi Ka'bah yang menghadap ke arah pintu (sisi ketiga dari sudut Hajar Aswad), yaitu tempat di mana dada dan wajah seseorang menempel/menghadap ke dinding Ka'bah bagian belakang (Hijr Isma'il dan sekitarnya). Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma menanyakan hal itu kepada orang yang menuntunnya, dan setelah dipastikan bahwa Nabi ﷺ pernah shalat di situ, beliau pun maju dan shalat di tempat tersebut. Ini menunjukkan disyariatkannya shalat di tempat-tempat yang pernah digunakan Nabi ﷺ selama tidak bertentangan dengan larangan syariat, dan menjadi dalil bagi sebagian ulama tentang keutamaan shalat di sisi Ka'bah tertentu.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan An-Nasa'i, Kitab Manasik Haji, Bab Meletakkan Dada dan Wajah di Tempat yang Menghadap ke Belakang Ka'bah (no. 2918). Perawi: dari Muhammad bin Abdullah bin As-Saib, dari ayahnya (As-Saib bin Abi As-Saib), bahwa ia menuntun Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma.
Adapun dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan keutamaan shalat di sekitar Ka'bah dan menjadikan maqam Ibrahim sebagai tempat shalat:
QS. Al-Baqarah [2]: 125
وَإِذْ جَعَلْنَا الْبَيْتَ مَثَابَةً لِلنَّاسِ وَأَمْنًا وَاتَّخِذُوا مِنْ مَقَامِ إِبْرَاهِيمَ مُصَلًّى
Terjemahan: "Dan (ingatlah) ketika Kami menjadikan rumah (Ka'bah) itu tempat berkumpul bagi manusia dan tempat yang aman. Dan jadikanlah sebagian maqam Ibrahim sebagai tempat shalat."
Ayat ini menunjukkan bahwa Allah memerintahkan agar sebagian tempat di sekitar Ka'bah dijadikan tempat shalat, dan ini mencakup tempat-tempat tertentu di sekitar Ka'bah yang memiliki keutamaan.
Hadits terkait dari Al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, bahwa Nabi ﷺ bersabda tentang Ka'bah:
وَاللَّهِ مَا أُحِلَّتْ لِي وَلَا لِأَحَدٍ قَبْلِي
"Demi Allah, tidak dihalalkan bagiku (berperang) di dalamnya, dan tidak pula bagi seorang pun sebelumku." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Hadits ini menunjukkan kehormatan Ka'bah dan sekitarnya, sehingga shalat di sekitarnya memiliki keutamaan tersendiri.
Kaitan dengan ulama: Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits-hadits tentang tempat-tempat shalat Nabi ﷺ di sekitar Ka'bah menunjukkan disyariatkannya mengikuti jejak beliau dalam beribadah, selama tidak ada dalil yang melarang. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim juga menegaskan bahwa shalat di tempat yang pernah digunakan Nabi ﷺ adalah baik, sebagai bentuk ittiba' (mengikuti sunnah).
Penjelasan Rinci
Hadits ini memiliki beberapa poin penting yang perlu dipahami:
Pertama: As-Saib bin Abi As-Saib radhiyallahu 'anhu adalah seorang tabi'in yang dikenal sebagai penuntun Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma. Ia menempatkan Ibnu Abbas di sisi ketiga Ka'bah, yaitu sisi yang menghadap ke pintu Ka'bah (antara sudut Hajar Aswad dan pintu Ka'bah). Tempat ini berada di sisi belakang Ka'bah jika dilihat dari Hajar Aswad, dan di sanalah terdapat Hijr Isma'il (Hatim).
Kedua: Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma bertanya: "Apakah kamu mendengar bahwa Rasulullah ﷺ biasa shalat di sini?" Pertanyaan ini menunjukkan bahwa Ibnu Abbas ingin memastikan apakah tempat tersebut memiliki keutamaan khusus karena pernah digunakan Nabi ﷺ untuk shalat. Ini adalah metode salaf dalam beribadah: mereka sangat bersemangat mengikuti jejak Nabi ﷺ, bahkan dalam hal tempat beribadah.
Ketiga: Setelah dijawab "Ya", Ibnu Abbas pun maju dan shalat di tempat tersebut. Ini menunjukkan bahwa beliau mengamalkan sunnah berdasarkan informasi yang sahih, dan tidak ragu untuk mempraktikkannya.
Pemahaman ulama:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil bagi sebagian ulama tentang keutamaan shalat di sisi Ka'bah yang menghadap ke pintu (sisi ketiga), karena Nabi ﷺ pernah shalat di sana. Namun beliau juga menegaskan bahwa keutamaan ini tidak berarti mengkhususkan tempat tertentu dengan keyakinan bahwa pahala shalat di situ lebih besar secara mutlak, kecuali ada dalil yang jelas.
- Imam an-Nawawi dalam Al-Majmu' menjelaskan bahwa shalat di sekitar Ka'bah secara umum memiliki keutamaan, dan tempat-tempat yang pernah digunakan Nabi ﷺ untuk shalat lebih utama untuk diikuti, sebagai bentuk ittiba' kepada sunnah.
- Ibn Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menegaskan bahwa ibadah haruslah berdasarkan dalil, dan mengikuti tempat-tempat yang pernah digunakan Nabi ﷺ untuk shalat adalah baik selama tidak menjadikannya sebagai kewajiban atau keyakinan yang berlebihan. Beliau juga mengingatkan agar tidak terjatuh pada ghuluw (berlebihan) dalam mengkhususkan tempat-tempat tertentu tanpa dalil.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ shalat di berbagai tempat di sekitar Ka'bah, dan tidak mengkhususkan satu tempat pun sebagai tempat shalat yang wajib. Ini menunjukkan bahwa shalat di sekitar Ka'bah secara umum adalah ibadah yang dianjurkan, dan mengikuti jejak Nabi ﷺ dalam hal tempat adalah sunnah yang baik.
Perbedaan pendapat: Sebagian ulama berpendapat bahwa keutamaan shalat di tempat tertentu di sekitar Ka'bah hanya berlaku jika ada dalil khusus, dan tidak boleh mengkhususkan tempat tertentu tanpa dasar. Namun, mayoritas ulama dari daftar yang disebutkan (seperti Ibnu Hajar, an-Nawawi, Ibn Taymiyyah) cenderung membolehkan dan bahkan menganjurkan shalat di tempat-tempat yang pernah digunakan Nabi ﷺ, selama tidak ada larangan.
Yang paling kuat: Pendapat yang menyatakan bahwa shalat di tempat yang pernah digunakan Nabi ﷺ adalah baik dan dianjurkan, sebagai bentuk ittiba', namun tidak boleh diyakini sebagai kewajiban atau keutamaan yang melebihi tempat lain tanpa dalil. Ini sejalan dengan prinsip Ibn Taymiyyah dan Ibn Qayyim yang menekankan pentingnya ittiba' tanpa ghuluw.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, seorang sahabat yang sangat berilmu dan dikenal sebagai "Turjumanul Qur'an" (penerjemah Al-Qur'an), ketika berada di sekitar Ka'bah, beliau ingin memastikan tempat-tempat yang pernah digunakan Nabi ﷺ untuk shalat. Beliau bertanya kepada As-Saib bin Abi As-Saib, seorang tabi'in yang menuntunnya, tentang tempat di sisi ketiga Ka'bah yang menghadap pintu. Setelah mendapat jawaban bahwa Nabi ﷺ pernah shalat di sana, Ibnu Abbas pun segera maju dan shalat di tempat itu.
Kisah ini menunjukkan semangat para salaf dalam mengikuti sunnah Nabi ﷺ, bahkan dalam hal tempat beribadah. Mereka tidak hanya beribadah secara umum, tetapi juga memperhatikan detail-detail yang pernah dilakukan Nabi ﷺ, sebagai bentuk kecintaan dan ittiba' kepada beliau. Al-Hasan al-Bashri pernah berkata: "Sesungguhnya kaum ini (salaf) adalah umat yang paling semangat dalam mengikuti jejak Nabi mereka." (dinukil oleh Ibn Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif).
Kesimpulan Praktis
- Shalat di sekitar Ka'bah adalah ibadah yang memiliki keutamaan, terutama di tempat-tempat yang pernah digunakan Nabi ﷺ untuk shalat.
- Mengikuti jejak Nabi ﷺ dalam hal tempat beribadah adalah sunnah yang baik, sebagai bentuk ittiba' dan kecintaan kepada beliau.
- Hindari ghuluw (berlebihan) dalam mengkhususkan tempat tertentu tanpa dalil, atau meyakini keutamaan yang tidak berdasarkan syariat.
- Bertanya kepada ahlinya tentang sunnah Nabi ﷺ adalah metode salaf, seperti yang dilakukan Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma.
- Amalkan sunnah dengan ilmu dan adab, tidak hanya berdasarkan perasaan atau kebiasaan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.