Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ ketika memasuki Ka'bah pada saat Fathu Makkah (Pembebasan Makkah), beliau berdoa di seluruh penjuru/arah di dalamnya, dan tidak shalat di dalam Ka'bah. Setelah keluar, beliau shalat dua rakaat di depan Ka'bah. Ini menunjukkan bahwa shalat di dalam Ka'bah hukumnya boleh (menurut jumhur ulama), namun yang dilakukan Nabi ﷺ adalah berdoa di dalamnya, dan shalatnya dilakukan di luar. Hadits ini juga menjadi dalil tentang bolehnya berdoa menghadap ke berbagai arah di dalam Ka'bah karena seluruhnya adalah kiblat.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat An-Nasa'i:
Teks Arab hadits di atas adalah riwayat dari jalur Ibnu Juraij dari 'Atha' dari Ibnu 'Abbas dari Usamah bin Zaid. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dengan redaksi yang serupa.
Dalil Al-Qur'an yang relevan:
Allah Ta'ala berfirman:
وَمِنْ حَيْثُ خَرَجْتَ فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۚ وَإِنَّهُ لَلْحَقُّ مِنْ رَبِّكَ ۗ وَمَا اللَّهُ بِغَافِلٍ عَمَّا تَعْمَلُونَ
"Dan dari mana saja engkau keluar (datang), maka hadapkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram. Sesungguhnya itu benar-benar ketentuan dari Tuhanmu. Dan Allah tidak lengah terhadap apa yang kamu kerjakan." (QS. Al-Baqarah [2]: 149)
Ayat ini menunjukkan perintah menghadap kiblat (Ka'bah) dalam shalat. Adapun di dalam Ka'bah sendiri, seluruh arahnya adalah kiblat, sehingga shalat di dalamnya tetap sah menurut jumhur ulama.
Kaitan dengan Ulama:
- Imam Asy-Syafi'i dalam kitabnya Al-Umm membahas tentang hukum shalat di dalam Ka'bah dan menggunakan hadits Usamah ini sebagai dalil bahwa shalat di dalam Ka'bah itu sah, namun yang lebih utama adalah shalat di depan Ka'bah sebagaimana dilakukan Nabi ﷺ.
- Imam Al-Bukhari menempatkan hadits ini dalam Shahih-nya pada bab "Shalat di dalam Ka'bah" dan menjelaskan bahwa Nabi ﷺ shalat di dalamnya pada saat Fathu Makkah (dalam riwayat lain dari Bilal), namun dalam hadits Usamah ini beliau tidak shalat di dalamnya—keduanya shahih dan menunjukkan kebolehan.
Penjelasan Rinci
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum shalat di dalam Ka'bah:
- Jumhur ulama (Imam Malik, Asy-Syafi'i, Ahmad) berpendapat bahwa shalat di dalam Ka'bah itu sah dan boleh. Dalilnya adalah hadits Bilal bin Rabah yang menyatakan bahwa Nabi ﷺ shalat di dalam Ka'bah pada saat Fathu Makkah. Adapun hadits Usamah ini menunjukkan bahwa pada kesempatan lain beliau tidak shalat di dalamnya, hanya berdoa. Kedua riwayat ini tidak bertentangan, karena bisa saja terjadi pada waktu yang berbeda.
- Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa shalat wajib tidak sah di dalam Ka'bah, tetapi shalat sunnah sah. Pendapat ini berdasarkan keumuman firman Allah: "Maka hadapkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram"—karena orang yang shalat di dalam Ka'bah tidak menghadap ke arahnya secara sempurna. Namun pendapat yang lebih kuat adalah pendapat jumhur, karena hadits Bilal secara tegas menyatakan Nabi ﷺ shalat di dalam Ka'bah.
Pelajaran penting dari hadits ini:
- Nabi ﷺ berdoa di seluruh penjuru Ka'bah—ini menunjukkan bahwa seluruh arah di dalam Ka'bah adalah mustajab untuk berdoa, dan tidak ada sisi yang lebih utama dari sisi lain untuk berdoa.
- Nabi ﷺ tidak shalat di dalamnya pada saat itu—ini menunjukkan bahwa berdoa lebih beliau utamakan daripada shalat di dalam Ka'bah pada kesempatan tersebut, meskipun shalat di dalamnya tetap sah.
- Nabi ﷺ shalat dua rakaat di depan Ka'bah setelah keluar—ini menunjukkan keutamaan shalat di dekat Ka'bah, terutama di area yang disebut Hijr atau di depan Multazam.
Imam Ibnul Qayyim dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa perbuatan Nabi ﷺ ini adalah bagian dari tuntunan manasik—bahwa ketika seseorang masuk ke dalam Ka'bah, disunnahkan berdoa di seluruh penjurunya, dan tidak disyaratkan shalat di dalamnya. Beliau juga menyebutkan bahwa shalat dua rakaat setelah keluar dari Ka'bah adalah sunnah yang dicontohkan Nabi ﷺ.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa pada saat Fathu Makkah, Nabi ﷺ masuk ke dalam Ka'bah bersama Usamah bin Zaid, Bilal bin Rabah, dan Utsman bin Thalhah (pemegang kunci Ka'bah). Beliau memerintahkan agar pintu ditutup, lalu berdoa di dalamnya. Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma ketika ditanya tentang shalat di dalam Ka'bah, beliau berkata: "Aku masuk bersama Nabi ﷺ, Bilal, dan Usamah. Beliau menutup pintu dan berdoa di seluruh penjurunya, kemudian keluar dan shalat dua rakaat di depan Ka'bah." (HR. Al-Bukhari)
Hikmahnya: Betapa mulianya Ka'bah—rumah Allah yang menjadi kiblat umat Islam. Di dalamnya, Nabi ﷺ tidak menyibukkan diri dengan shalat, tetapi dengan doa yang khusyuk di setiap sudutnya. Ini mengajarkan kita bahwa ketika berada di tempat yang mulia, perbanyaklah doa dan jangan terburu-buru keluar. Dan setelahnya, beliau tetap shalat di luar sebagai bentuk ibadah yang sempurna.
Kesimpulan Praktis
- Hukum shalat di dalam Ka'bah adalah sah menurut jumhur ulama, dan ini adalah pendapat yang lebih kuat.
- Disunnahkan berdoa di seluruh penjuru Ka'bah ketika memasukinya, karena seluruh arahnya adalah kiblat.
- Disunnahkan shalat dua rakaat di depan Ka'bah setelah keluar darinya, sebagaimana dilakukan Nabi ﷺ.
- Hadits ini menunjukkan keutamaan Ka'bah dan adab memasukinya—yaitu dengan doa, bukan tergesa-gesa.
- Jangan menjadikan perbedaan pendapat ulama sebagai sebab perpecahan—semua pendapat memiliki dalil, dan kita mengambil yang paling kuat.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.