Penjelasan Hadits Nasa'i No. 2916 tentang Shalat dua rakaat di depan Ka'bah sebagai kiblat

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini diriwayatkan oleh Usamah bin Zaid radhiyallahu 'anhuma, menceritakan bahwa Nabi ﷺ setelah keluar dari dalam Ka'bah (Baitullah) beliau shalat dua raka'at di depan Ka'bah, lalu menegaskan bahwa arah itulah qiblat. Hadits ini menunjukkan bahwa shalat menghadap Ka'bah adalah syariat yang ditetapkan, dan bahwa Ka'bah adalah qiblat umat Islam. Hadits ini juga menjadi dalil bahwa shalat di dalam Ka'bah atau di area sekitar Ka'bah memiliki ketentuan tersendiri yang dibahas para ulama.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an:

Allah ﷻ berfirman:

فَقَدْ نَرَىٰ تَقَلُّبَ وَجْهِكَ فِي السَّمَاءِ ۖ فَلَنُوَلِّيَنَّكَ قِبْلَةً تَرْضَاهَا ۚ فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۚ وَحَيْثُ مَا كُنتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ ۗ

(QS. Al-Baqarah [2]: 144)

Terjemahan: "Sungguh Kami melihat wajahmu menengadah ke langit, maka Kami akan memalingkanmu ke qiblat yang engkau sukai. Maka palingkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram. Dan di mana pun kamu berada, palingkanlah wajahmu ke arahnya."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan An-Nasa'i, Kitab Manasik Haji, Bab Meletakkan Dada dan Wajah di Belakang Ka'bah (no. 2916), dari jalur Atha' bin Abi Rabah (seorang Tabi'in yang termasuk dalam daftar ulama rujukan) dari Usamah bin Zaid radhiyallahu 'anhuma.

Hadits senada juga diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari Usamah bin Zaid tentang masuknya Nabi ﷺ ke Ka'bah dan shalat di dalamnya.

Kaitan dengan ulama:

  • Atha' bin Abi Rabah (Tabi'in, wafat 114 H) adalah perawi hadits ini dan termasuk ulama besar Mekkah yang sangat mengetahui manasik haji.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari membahas hadits ini dalam konteks shalat di dalam Ka'bah dan arah qiblat.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan hukum-hukum terkait shalat di dalam Ka'bah.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad membahas tata cara Nabi ﷺ saat masuk Ka'bah.

Penjelasan Rinci

Makna hadits secara umum:

Hadits ini menceritakan bahwa setelah Nabi ﷺ masuk ke dalam Ka'bah (Baitullah) dan keluar darinya, beliau shalat dua raka'at di depan Ka'bah, kemudian menegaskan: "Inilah qiblat." Ini menunjukkan beberapa hal penting:

Pertama: Penetapan Ka'bah sebagai qiblat.

Nabi ﷺ menegaskan bahwa Ka'bah adalah arah yang wajib dihadapi dalam shalat. Ini sejalan dengan QS. Al-Baqarah [2]: 144 yang memerintahkan menghadap Masjidil Haram. Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini merupakan pemindahan qiblat dari Baitul Maqdis ke Ka'bah, dan menjadi kemuliaan bagi Ka'bah serta Nabi Ibrahim 'alaihissalam.

Kedua: Shalat di dalam atau di sekitar Ka'bah.

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum shalat di dalam Ka'bah:

  • Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa shalat fardhu di dalam Ka'bah hukumnya boleh dan sah, berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lain yang menunjukkan Nabi ﷺ shalat di dalam Ka'bah. Namun sebagian riwayat menyebutkan beliau shalat di dalam, sebagian menyebutkan di depan Ka'bah.
  • Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat bahwa shalat fardhu di dalam Ka'bah tidak sah, karena ada larangan atau karena tidak terpenuhinya syarat menghadap seluruh Ka'bah bagi orang di dalamnya. Namun shalat sunnah diperbolehkan.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits Usamah ini menunjukkan Nabi ﷺ shalat dua raka'at setelah keluar dari Ka'bah, dan ini menjadi dalil bagi yang berpendapat bolehnya shalat di area Ka'bah. Beliau juga menyebutkan riwayat lain dari Ibnu Umar dan Bilal yang menyebutkan Nabi ﷺ shalat di dalam Ka'bah.

Ketiga: Adab dan keutamaan shalat di Masjidil Haram.

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa shalat di Masjidil Haram memiliki keutamaan besar, dan Ka'bah adalah pusatnya. Beliau menyebutkan bahwa para ulama sepakat tentang keutamaan shalat di Masjidil Haram, berdasarkan hadits bahwa shalat di Masjidil Haram lebih baik dari 100.000 shalat di masjid lain.

Keempat: Pemahaman Atha' bin Abi Rabah.

Atha' bin Abi Rabah sebagai perawi hadits ini adalah seorang Tabi'in yang sangat faqih dalam manasik haji. Beliau meriwayatkan hadits ini dari Usamah bin Zaid, dan hadits ini menjadi rujukan dalam bab manasik, khususnya tentang tata cara shalat di sekitar Ka'bah. Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menyebutkan bahwa para Tabi'in seperti Atha' sangat berhati-hati dalam meriwayatkan manasik dari sahabat yang menyaksikan langsung.

Kelima: Hikmah penegasan "Inilah qiblat."

Nabi ﷺ menegaskan "Inilah qiblat" untuk menetapkan bahwa arah Ka'bah adalah qiblat yang sah, dan untuk menghilangkan keraguan. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ dalam haji Wada' banyak menegaskan hal-hal penting agar umat memahami manasik dengan benar. Penegasan ini juga menunjukkan bahwa Ka'bah bukan sekadar bangunan, tetapi memiliki kedudukan khusus sebagai qiblat.

Story Telling

Diceritakan bahwa Usamah bin Zaid radhiyallahu 'anhuma, seorang sahabat muda yang sangat dicintai Nabi ﷺ, pernah masuk bersama Nabi ﷺ ke dalam Ka'bah. Dalam riwayat Al-Bukhari dan Muslim, Usamah menceritakan bahwa Nabi ﷺ masuk ke Ka'bah bersama Bilal dan Utsman bin Thalhah, lalu menutup pintu, dan shalat di dalamnya. Setelah keluar, beliau shalat dua raka'at di depan Ka'bah dan menegaskan bahwa itulah qiblat.

Atha' bin Abi Rabah meriwayatkan hadits ini dengan sangat teliti, karena beliau menyadari betapa pentingnya manasik haji untuk diajarkan kepada umat. Imam an-Nawawi menyebutkan bahwa Atha' adalah salah satu Tabi'in yang paling mengetahui manasik, dan riwayat-riwayatnya menjadi rujukan dalam fiqih haji.

Hikmahnya: seorang mukmin hendaknya memperhatikan sunnah Nabi ﷺ dalam ibadah, termasuk dalam hal qiblat dan shalat di Masjidil Haram, serta mengikuti pemahaman para ulama yang telah menjelaskan dengan rinci.

Kesimpulan Praktis

  1. Ka'bah adalah qiblat umat Islam yang wajib dihadapi dalam shalat, berdasarkan QS. Al-Baqarah [2]: 144 dan hadits ini.
  2. Shalat di sekitar Ka'bah memiliki keutamaan besar, dan para ulama membahas hukum shalat di dalam Ka'bah dengan rinci.
  3. Mengikuti sunnah Nabi ﷺ dalam manasik haji, termasuk dalam hal shalat di Masjidil Haram, adalah bentuk ketaatan yang dicontohkan para sahabat dan Tabi'in seperti Atha' bin Abi Rabah.
  4. Menghormati Ka'bah dan menjadikannya arah shalat adalah bagian dari syariat yang harus dijaga.
  5. Merujuk kepada ulama seperti Ibnu Hajar, an-Nawawi, Ibnu Qayyim, dan Ibnu Katsir dalam memahami hadits-hadits manasik adalah jalan yang selamat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?