Penjelasan Hadits Nasa'i No. 2913 tentang Takbir di sudut Ka'bah tanpa shalat di dalamnya

Tentu, saya akan menjelaskan hadits tersebut sesuai dengan format dan aturan yang telah ditetapkan.

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa ketika Nabi ﷺ memasuki Ka'bah pada hari penaklukan Mekah, beliau tidak melaksanakan shalat di dalamnya. Sebaliknya, beliau hanya mengucapkan takbir di sudut-sudut Ka'bah. Hadits ini menjadi dalil bahwa shalat di dalam Ka'bah tidaklah wajib, dan takbir di sekitar Ka'bah adalah amalan yang dicontohkan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Manasik Haji, Bab Takbir di Sekitar Ka'bah, dari sahabat Abdullah bin Abbas radhiyallahu 'anhuma.

Teks hadits:

أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ، قَالَ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ، عَنْ عَمْرٍو، أَنَّ ابْنَ عَبَّاسٍ، قَالَ لَمْ يُصَلِّ النَّبِيُّ ﷺ فِي الْكَعْبَةِ وَلَكِنَّهُ كَبَّرَ فِي نَوَاحِيهِ

Terjemahan: "Telah mengabarkan kepada kami Qutaibah, ia berkata: telah menceritakan kepada kami Hammad, dari Amr, bahwa Ibnu Abbas berkata: 'Nabi ﷺ tidak shalat di dalam Ka'bah, tetapi beliau mengucapkan takbir di sudut-sudutnya.'"

Hadits ini shahih menurut penilaian para ulama hadits. Imam An-Nasa'i meriwayatkannya dalam kitab Sunan-nya. Hadits ini juga memiliki syawahid (penguat) dari riwayat lain, di antaranya dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim dari Ibnu Abbas juga, namun dengan redaksi yang sedikit berbeda.

Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan takbir secara umum:

وَقُلِ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي لَمْ يَتَّخِذْ وَلَدًا وَلَمْ يَكُن لَّهُ شَرِيكٌ فِي الْمُلْكِ وَلَمْ يَكُن لَّهُ وَلِيٌّ مِّنَ الذُّلِّ ۖ وَكَبِّرْهُ تَكْبِيرًا

QS. Al-Isra' [17]: 111

Terjemahan: "Dan katakanlah: 'Segala puji bagi Allah yang tidak mempunyai anak dan tidak mempunyai sekutu dalam kerajaan-Nya dan tidak mempunyai penolong karena kehinaan. Dan agungkanlah Dia dengan pengagungan yang sebesar-besarnya.'"

Penjelasan Rinci

Hadits ini menyimpan pelajaran penting dalam fiqih manasik haji dan umrah, khususnya terkait amalan di sekitar Ka'bah.

Pertama, pernyataan Ibnu Abbas "Nabi ﷺ tidak shalat di dalam Ka'bah" menunjukkan bahwa beliau tidak menjadikan shalat di dalam Ka'bah sebagai amalan yang beliau lakukan saat itu. Ini menjadi dalil bagi sebagian ulama bahwa shalat di dalam Ka'bah tidaklah wajib, bahkan jika seseorang memasukinya, ia tidak harus shalat di dalamnya.

Kedua, "tetapi beliau mengucapkan takbir di sudut-sudutnya" menunjukkan bahwa amalan yang beliau lakukan adalah takbir, yaitu mengagungkan Allah dengan ucapan "Allahu Akbar". Ini dilakukan di sudut-sudut Ka'bah, yang menunjukkan bahwa takbir adalah amalan yang dianjurkan ketika berada di sekitar Ka'bah, terutama saat thawaf atau ketika memasuki area Ka'bah.

Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya menyebutkan hadits ini dalam bab khusus tentang takbir di sekitar Ka'bah, yang menunjukkan perhatian beliau terhadap amalan ini.

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari ketika menjelaskan hadits serupa dari Shahih Al-Bukhari menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa Nabi ﷺ tidak shalat di dalam Ka'bah pada saat penaklukan Mekah, dan ini menjadi pendapat yang kuat. Beliau juga menyebutkan bahwa ada riwayat lain yang menyatakan beliau shalat di dalam Ka'bah, namun riwayat Ibnu Abbas ini lebih kuat dari segi sanad dan matan.

Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang shalat di dalam Ka'bah. Sebagian berpendapat sunnah, sebagian berpendapat boleh, dan sebagian berpendapat tidak disunnahkan. Namun, hadits Ibnu Abbas ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ tidak melakukannya, sehingga tidak ada kewajiban untuk shalat di dalam Ka'bah.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarah Mumti' menjelaskan bahwa takbir di sekitar Ka'bah adalah amalan yang disyariatkan, terutama ketika seseorang melihat Ka'bah atau ketika thawaf. Beliau juga menegaskan bahwa shalat di dalam Ka'bah tidaklah wajib, dan yang penting adalah mengagungkan Ka'bah dengan takbir dan amalan lainnya.

Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam Taisir Karimir Rahman ketika menafsirkan ayat tentang takbir menjelaskan bahwa takbir adalah bentuk pengagungan kepada Allah, dan ini sangat dianjurkan ketika berada di tempat-tempat mulia seperti Ka'bah.

Perbedaan pendapat: Sebagian ulama seperti Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa shalat di dalam Ka'bah adalah sunnah, berdasarkan riwayat lain yang menyatakan Nabi ﷺ shalat di dalam Ka'bah. Namun, jumhur ulama (mayoritas) termasuk Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa shalat di dalam Ka'bah tidaklah wajib, dan yang lebih utama adalah mengikuti apa yang dilakukan Nabi ﷺ dalam hadits Ibnu Abbas ini, yaitu takbir di sudut-sudutnya. Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur, karena hadits Ibnu Abbas ini shahih dan jelas.

Story Telling

Dikisahkan bahwa ketika Nabi ﷺ menaklukkan Mekah pada tahun 8 Hijriah, beliau memasuki Ka'bah bersama Usamah bin Zaid dan Bilal bin Rabah. Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma menceritakan bahwa beliau memperhatikan Nabi ﷺ, dan beliau tidak shalat di dalam Ka'bah. Namun, beliau mengucapkan takbir di sudut-sudutnya. Ibnu Abbas kemudian menyampaikan hal ini kepada kaum muslimin agar mereka mengetahui amalan yang dicontohkan Nabi ﷺ.

Dalam riwayat lain, disebutkan bahwa Nabi ﷺ ketika memasuki Ka'bah, beliau duduk di dalamnya, dan tidak shalat. Ini menunjukkan bahwa beliau sengaja tidak shalat di dalam Ka'bah untuk memberikan pelajaran bahwa shalat di dalam Ka'bah bukanlah amalan yang wajib, dan yang lebih penting adalah mengagungkan Ka'bah dengan takbir dan amalan lainnya.

Hikmah dari kisah ini adalah bahwa kita diajarkan untuk mengikuti sunnah Nabi ﷺ dengan tepat, tidak menambah atau mengurangi. Takbir adalah amalan yang ringan namun memiliki pahala besar, dan dilakukan di tempat yang mulia seperti Ka'bah.

Kesimpulan Praktis

  1. Shalat di dalam Ka'bah tidaklah wajib, dan tidak disunnahkan secara khusus berdasarkan hadits Ibnu Abbas ini.
  2. Takbir di sekitar Ka'bah adalah amalan yang dicontohkan Nabi ﷺ, terutama ketika memasuki area Ka'bah atau saat thawaf.
  3. Hendaknya kita mengagungkan Ka'bah dengan takbir dan amalan lainnya, serta mengikuti sunnah Nabi ﷺ dengan tepat.
  4. Jika seseorang ingin shalat di dalam Ka'bah, maka itu boleh, namun tidak boleh diyakini sebagai amalan yang wajib atau sunnah yang ditekankan.
  5. Hendaknya kita merujuk kepada ulama Ahlus Sunnah dalam memahami hadits-hadits seperti ini, agar tidak salah dalam beramal.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?