Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa ketika Nabi ﷺ masuk ke dalam Ka'bah, beliau hanya bertasbih dan bertakbir di sudut-sudutnya, tidak shalat di dalamnya. Setelah keluar, beliau shalat dua rakaat di belakang Maqam Ibrahim dan menegaskan bahwa arah itulah qiblat. Hadits ini menjadi dalil bahwa shalat sunnah setelah thawaf dikerjakan di belakang Maqam Ibrahim, bukan di dalam Ka'bah.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an terkait:
QS. Al-Baqarah [2]: 125
وَإِذْ جَعَلْنَا الْبَيْتَ مَثَابَةً لِّلنَّاسِ وَأَمْنًا وَاتَّخِذُوا مِن مَّقَامِ إِبْرَاهِيمَ مُصَلًّى
Terjemahan: "Dan (ingatlah) ketika Kami menjadikan rumah itu (Baitullah) tempat berkumpul bagi manusia dan tempat yang aman. Dan jadikanlah sebagian maqam Ibrahim sebagai tempat shalat."
Hadits terkait:
Hadits dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, disebutkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim, bahwa Nabi ﷺ masuk Ka'bah bersama Usamah bin Zaid, Bilal, dan Utsman bin Thalhah. Beliau menutup pintu, lalu shalat di dalamnya. Namun para ulama menjelaskan bahwa riwayat ini tidak bertentangan dengan hadits Usamah di atas, karena Nabi ﷺ shalat di dalam Ka'bah pada kesempatan tertentu, dan pada kesempatan lain tidak shalat — sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim.
Kaitan dengan ulama:
- Imam an-Nawawi dalam Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya masuk Ka'bah dan bertasbih di dalamnya, serta bahwa shalat dua rakaat setelah thawaf dilakukan di belakang Maqam Ibrahim.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari memadukan antara hadits Usamah bin Zaid yang menyebut Nabi tidak shalat di dalam Ka'bah dengan hadits Ibnu Umar yang menyebut Nabi shalat di dalamnya, dengan menyatakan bahwa keduanya bisa terjadi pada waktu yang berbeda.
- Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Mumti' menegaskan bahwa shalat sunnah thawaf dikerjakan di belakang Maqam Ibrahim berdasarkan QS. Al-Baqarah [2]: 125 dan praktik Nabi ﷺ.
Penjelasan Rinci
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Manasik Haji, Bab Tempat Shalat di Dalam Rumah. Sanadnya melalui Atha' bin Abi Rabah (seorang Tabi'in yang termasuk dalam daftar ulama rujukan) dari Usamah bin Zaid radhiyallahu 'anhuma.
Makna hadits:
- Masuk Ka'bah dan bertasbih di sudut-sudutnya — Nabi ﷺ masuk ke dalam Ka'bah dan mengagungkan Allah dengan tasbih dan takbir di setiap sudut. Ini menunjukkan bahwa Ka'bah adalah tempat yang mulia dan dianjurkan untuk berdzikir di dalamnya.
- Tidak shalat di dalam Ka'bah — Pada kesempatan ini, Nabi ﷺ tidak mengerjakan shalat di dalam Ka'bah. Ini menjadi dalil bagi sebagian ulama bahwa shalat di dalam Ka'bah tidak dilakukan oleh Nabi pada saat itu.
- Shalat dua rakaat di belakang Maqam Ibrahim — Setelah keluar, Nabi ﷺ shalat dua rakaat di belakang Maqam Ibrahim. Ini adalah sunnah setelah thawaf, sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-Baqarah [2]: 125.
- Perkataan "Inilah Qiblat" — Nabi ﷺ menegaskan bahwa arah Ka'bah adalah qiblat umat Islam.
Pemahaman ulama:
Atha' bin Abi Rabah (Tabi'in, guru dari Ibnu Juraij dalam sanad ini) meriwayatkan hadits ini dari Usamah bin Zaid. Atha' adalah salah satu ulama Mekkah yang paling mengetahui tentang manasik haji.
Imam An-Nasa'i memasukkan hadits ini dalam bab "Tempat Shalat di Dalam Rumah" (Ka'bah), yang menunjukkan bahwa beliau ingin menjelaskan hukum shalat di dalam Ka'bah.
Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa hadits ini tidak berarti shalat di dalam Ka'bah terlarang, karena ada riwayat lain yang menyebutkan Nabi ﷺ shalat di dalam Ka'bah. Beliau menyimpulkan bahwa shalat di dalam Ka'bah hukumnya boleh, namun yang utama adalah mengikuti apa yang Nabi ﷺ lakukan pada saat itu, yaitu shalat di belakang Maqam Ibrahim setelah thawaf.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang shalat di dalam Ka'bah:
- Sebagian berpendapat boleh secara mutlak, berdasarkan hadits Ibnu Umar.
- Sebagian berpendapat makruh, berdasarkan hadits Usamah ini.
- Pendapat yang paling kuat menurut Ibnu Hajar adalah boleh, karena Nabi ﷺ sendiri shalat di dalam Ka'bah pada kesempatan lain, dan tidak ada larangan tegas.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menjelaskan bahwa shalat sunnah thawaf dua rakaat dikerjakan di belakang Maqam Ibrahim jika memungkinkan. Jika tidak memungkinkan karena padat, maka boleh shalat di tempat lain di Masjidil Haram, berdasarkan keumuman perintah dalam QS. Al-Baqarah [2]: 125.
Kesimpulan fiqih dari para ulama daftar:
- Shalat di dalam Ka'bah hukumnya boleh, berdasarkan hadits Ibnu Umar yang shahih.
- Namun, pada saat masuk Ka'bah, dianjurkan untuk memperbanyak dzikir, tasbih, dan takbir.
- Shalat dua rakaat setelah thawaf dikerjakan di belakang Maqam Ibrahim, berdasarkan QS. Al-Baqarah [2]: 125 dan praktik Nabi ﷺ dalam hadits ini.
- Perkataan Nabi ﷺ "Inilah Qiblat" menegaskan bahwa Ka'bah adalah arah kiblat bagi seluruh umat Islam.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Usamah bin Zaid radhiyallahu 'anhuma, seorang sahabat muda yang sangat dicintai Nabi ﷺ, menceritakan pengalamannya masuk ke dalam Ka'bah bersama Rasulullah ﷺ. Beliau melihat Nabi ﷺ berdiri di dalam Ka'bah, mengagungkan Allah dengan tasbih dan takbir di setiap sudut rumah suci itu. Usamah memperhatikan bahwa Nabi ﷺ tidak mengerjakan shalat di dalamnya. Setelah keluar, Nabi ﷺ menghadap ke arah Maqam Ibrahim dan shalat dua rakaat. Kemudian beliau bersabda, "Inilah Qiblat," sebagai penegasan bahwa arah Ka'bah adalah kiblat yang benar.
Imam an-Nawawi menyebutkan dalam Al-Minhaj bahwa kisah ini menunjukkan betapa Nabi ﷺ sangat memperhatikan tata cara ibadah haji dan umrah, serta mengajarkan kepada para sahabat tentang urutan amalan yang benar. Ibnu Hajar menambahkan bahwa Usamah bin Zaid adalah salah satu dari sedikit sahabat yang masuk ke dalam Ka'bah bersama Nabi ﷺ, sehingga riwayatnya menjadi rujukan penting dalam masalah ini.
Hikmahnya: Seorang muslim hendaknya mengikuti sunnah Nabi ﷺ dalam setiap amalan, termasuk dalam hal tempat shalat dan urutan ibadah. Jangan menambah atau mengurangi dari apa yang telah diajarkan.
Kesimpulan Praktis
- Masuk Ka'bah — Jika seseorang diberi kesempatan masuk ke dalam Ka'bah, dianjurkan untuk memperbanyak tasbih, takbir, dan dzikir di dalamnya.
- Shalat di dalam Ka'bah — Hukumnya boleh berdasarkan hadits Ibnu Umar, namun tidak wajib. Jika tidak shalat, tidak mengapa.
- Shalat dua rakaat setelah thawaf — Dikerjakan di belakang Maqam Ibrahim jika memungkinkan. Jika tidak, boleh di tempat lain di Masjidil Haram.
- Mengikuti sunnah — Urutan amalan dalam hadits ini (masuk Ka'bah, dzikir, keluar, shalat dua rakaat di belakang Maqam) adalah sunnah yang dianjurkan untuk diikuti.
- Menegaskan qiblat — Ka'bah adalah qiblat umat Islam, dan menghadap ke arahnya adalah syarat sah shalat.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.