Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ pernah shalat dua rakaat di dalam Ka'bah, tepatnya di antara dua tiang, lalu setelah keluar beliau shalat dua rakaat lagi di depan Ka'bah. Ini menunjukkan bahwa shalat di dalam Ka'bah itu boleh dan pernah dilakukan Nabi ﷺ, dan menjadi dalil bagi sebagian ulama bahwa shalat di dalam Ka'bah hukumnya sah.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang berkaitan dengan Ka'bah dan shalat:
QS. Al-Baqarah [2]: 125
وَإِذْ جَعَلْنَا الْبَيْتَ مَثَابَةً لِلنَّاسِ وَأَمْنًا وَاتَّخِذُوا مِنْ مَقَامِ إِبْرَاهِيمَ مُصَلًّى
Terjemahan: "Dan (ingatlah) ketika Kami menjadikan rumah itu (Ka'bah) tempat berkumpul bagi manusia dan tempat yang aman. Dan jadikanlah sebagian maqam Ibrahim sebagai tempat shalat."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam an-Nasa'i dalam Sunan an-Nasa'i, Kitab Manasik Haji, Bab Tempat Shalat di Dalam Rumah (no. 2908). Perawi sahabat: Ibnu Umar dan Bilal bin Rabah رضي الله عنهما. Jalur periwayatan: Ahmad bin Sulaiman → Abu Nu'aim → Saif bin Sulaiman → Mujahid bin Jabr (seorang Tabi'in yang termasuk dalam daftar ulama rujukan) → dari Ibnu Umar.
Hadits senada juga diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari jalur Ibnu Umar, dan Imam an-Nawawi menyebutkannya dalam Syarh Shahih Muslim.
Penjelasan Rinci
Makna hadits secara umum:
Hadits ini menceritakan peristiwa ketika Nabi ﷺ masuk ke dalam Ka'bah pada saat Fathu Makkah (penaklukan Makkah). Ibnu Umar رضي الله عنه — yang saat itu berada di rumahnya — diberitahu bahwa Rasulullah ﷺ sedang berada di dalam Ka'bah. Ketika Ibnu Umar datang, Nabi ﷺ sudah keluar, dan yang ada di pintu adalah Bilal رضي الله عنه. Ibnu Umar pun bertanya kepada Bilal tentang shalat Nabi ﷺ di dalam Ka'bah.
Pemahaman ulama tentang hadits ini:
- Mujahid bin Jabr (Tabi'in, perawi langsung hadits ini) memahami bahwa Nabi ﷺ shalat dua rakaat di dalam Ka'bah di antara dua tiang. Ini menunjukkan bahwa shalat di dalam Ka'bah adalah perkara yang pernah dilakukan Nabi ﷺ.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bolehnya shalat di dalam Ka'bah, dan sebagian ulama bahkan menganggapnya sunnah ketika memungkinkan. Beliau juga menyebutkan bahwa Nabi ﷺ shalat di antara dua tiang, bukan menghadap ke arah pintu, untuk menghindari shalat menghadap gambar atau patung yang ada di dalam Ka'bah saat itu.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyatakan bahwa hadits ini menunjukkan keabsahan shalat di dalam Ka'bah, baik shalat wajib maupun sunnah. Ini adalah pendapat jumhur ulama dari kalangan Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad bin Hanbal, dan Imam Malik (dalam salah satu riwayat).
- Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa shalat wajib tidak sah dilakukan di dalam Ka'bah, tetapi shalat sunnah boleh. Namun jumhur ulama (Syafi'i, Ahmad, dan sebagian riwayat dari Malik) menganggap shalat wajib maupun sunnah sah dilakukan di dalam Ka'bah berdasarkan hadits ini.
- Ibn Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menyebutkan bahwa shalat di dalam Ka'bah hukumnya sah dan pernah dilakukan Nabi ﷺ, tetapi bagi orang yang tidak mampu masuk ke dalamnya, shalat menghadap Ka'bah dari luar sudah mencukupi.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad mencatat bahwa Nabi ﷺ shalat dua rakaat di dalam Ka'bah, dan ini menjadi dalil bahwa shalat di dalam Ka'bah adalah perkara yang disyariatkan.
Perbedaan pendapat:
- Jumhur (mayoritas): Shalat wajib dan sunnah sah dilakukan di dalam Ka'bah.
- Hanafiyah: Shalat wajib tidak sah di dalam Ka'bah, karena menghadap kiblat tidak terpenuhi secara sempurna (sebagian badan menghadap ke luar Ka'bah).
- Pendapat yang paling kuat: Pendapat jumhur, karena didasarkan pada hadits shahih yang secara tegas menyebutkan Nabi ﷺ shalat di dalam Ka'bah. Ini juga dikuatkan oleh Ibnu Hajar dan Imam an-Nawawi.
Story Telling
Ketika Nabi ﷺ menaklukkan Makkah, beliau masuk ke dalam Ka'bah bersama Bilal bin Rabah dan Utsman bin Thalhah. Setelah beliau keluar, Ibnu Umar رضي الله عنه — yang sangat bersemangat meneladani Nabi ﷺ — segera mencari tahu apa yang dilakukan Nabi ﷺ di dalam. Ia bertanya kepada Bilal, dan Bilal menjawab dengan jelas: Nabi ﷺ shalat dua rakaat di antara dua tiang, lalu keluar dan shalat dua rakaat lagi di depan Ka'bah.
Hikmah: Semangat Ibnu Umar dalam meneladani Nabi ﷺ patut dicontoh. Beliau tidak hanya mendengar kabar, tetapi berusaha memastikan dan bertanya langsung kepada orang yang menyaksikan. Ini mengajarkan kita untuk verifikasi dalam beragama dan bersemangat meneladani sunnah.
Kesimpulan Praktis
- Shalat di dalam Ka'bah hukumnya sah menurut jumhur ulama, berdasarkan hadits shahih ini.
- Bagi yang mampu masuk ke dalam Ka'bah, disunnahkan shalat dua rakaat di dalamnya, sebagaimana dilakukan Nabi ﷺ.
- Bagi yang tidak mampu, shalat menghadap Ka'bah dari luar sudah mencukupi dan sah.
- Hendaklah kita meneladani semangat Ibnu Umar dalam memastikan dan mengikuti sunnah Nabi ﷺ dengan bertanya kepada ahlinya.
- Jangan berlebihan (ghuluw) dalam masalah ini — baik yang menganggap shalat di dalam Ka'bah wajib, maupun yang menganggapnya terlarang. Ini adalah perkara yang pernah dilakukan Nabi ﷺ dan hukumnya jelas.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.