Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Nasa'i No. 29 tentang Larangan buang air kecil sambil berdiri

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah bantahan dari Aisyah radhiyallahu 'anha terhadap orang-orang yang menyangka bahwa Nabi ﷺ buang air kecil sambil berdiri. Beliau menegaskan bahwa kebiasaan Nabi ﷺ adalah buang air kecil sambil duduk. Namun, perlu dipahami bahwa hadits ini bukan berarti buang air kecil sambil berdiri itu haram, melainkan menjelaskan bahwa adab dan kebiasaan Nabi ﷺ adalah duduk, dan itu yang lebih utama dan lebih sempurna.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat An-Nasa'i:

Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda cantumkan):

أَخْبَرَنَا عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ، قَالَ أَنْبَأَنَا شَرِيكٌ، عَنِ الْمِقْدَامِ بْنِ شُرَيْحٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ عَائِشَةَ، قَالَتْ مَنْ حَدَّثَكُمْ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ بَالَ قَائِمًا فَلاَ تُصَدِّقُوهُ مَا كَانَ يَبُولُ إِلاَّ جَالِسًا

Makna: "Barangsiapa yang memberitahukan kepada kalian bahwa Rasulullah ﷺ buang air kecil sambil berdiri, maka janganlah kalian percayai, karena beliau tidak pernah buang air kecil kecuali dalam keadaan duduk." (HR. An-Nasa'i no. 29, dan juga diriwayatkan oleh At-Tirmidzi no. 12, dan Ibnu Majah no. 307)

Hadits lain yang berkaitan:

Dari Hudzaifah radhiyallahu 'anhu, beliau berkata:

"Rasulullah ﷺ pernah mendatangi tempat pembuangan kotoran (kakus) suatu kaum, lalu beliau buang air kecil sambil berdiri." (HR. Al-Bukhari no. 224, dan Muslim no. 273)

Ayat Al-Qur'an yang relevan (tentang menjaga kebersihan):

QS. Al-Baqarah [2]: 222

إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

"Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri."

Kaitan dengan ulama:

Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits Aisyah ini menunjukkan bahwa kebiasaan Nabi ﷺ adalah buang air kecil sambil duduk, dan ini adalah yang paling utama. Adapun hadits Hudzaifah tentang buang air kecil sambil berdiri, para ulama menjelaskan bahwa hal itu pernah dilakukan Nabi ﷺ untuk menunjukkan bolehnya, atau karena ada sebab tertentu (seperti tempat yang tidak memungkinkan untuk duduk).

Penjelasan Rinci

Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah menjelaskan masalah ini dengan sangat baik:

1. Pandangan Imam An-Nawawi (wafat 676 H)

Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim (3/159) mengatakan bahwa hadits Aisyah ini menunjukkan bahwa buang air kecil sambil duduk adalah lebih utama dan lebih sempurna. Adapun hadits Hudzaifah yang menyebutkan Nabi ﷺ buang air kecil sambil berdiri, maka ini menunjukkan bahwa hal itu dibolehkan. Beliau juga menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat: sebagian besar ulama Syafi'iyah dan selain mereka berpendapat bahwa duduk lebih utama, dan ini yang dipilih oleh Imam Asy-Syafi'i. Ada juga sebagian ulama yang berpendapat bahwa berdiri itu boleh, dan ini pendapat yang dipilih oleh sebagian ulama Hanafiyah.

2. Pandangan Ibnu Hajar Al-Asqalani (wafat 852 H)

Ibnu Hajar dalam Fathul Bari (1/324) menjelaskan bahwa hadits Aisyah ini adalah bantahan terhadap orang-orang yang mengira Nabi ﷺ biasa buang air kecil sambil berdiri. Beliau menjelaskan bahwa Aisyah radhiyallahu 'anha ingin menegaskan bahwa kebiasaan Nabi ﷺ adalah duduk, dan ini yang lebih utama. Adapun hadits Hudzaifah, maka itu menunjukkan bahwa Nabi ﷺ pernah melakukannya sekali atau dua kali untuk menjelaskan bahwa hal itu dibolehkan, bukan menjadi kebiasaan beliau.

3. Pandangan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin (wafat 1421 H)

Syaikh Al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin (1/245) menjelaskan bahwa masalah ini termasuk masalah adab, bukan masalah hukum halal-haram. Buang air kecil sambil berdiri itu dibolehkan selama aman dari percikan najis dan tidak terlihat aurat. Namun, duduk itu lebih utama dan lebih sempurna karena beberapa alasan:

  • Lebih aman dari percikan air seni yang bisa mengenai pakaian atau badan
  • Lebih menutup aurat
  • Ini adalah kebiasaan Nabi ﷺ yang paling sering dilakukan

4. Pandangan Syaikh Abdul Aziz bin Baz (wafat 1420 H)

Syaikh Bin Baz dalam Majmu' Fatawa (10/35) menjelaskan bahwa hadits Aisyah ini menunjukkan bahwa kebiasaan Nabi ﷺ adalah buang air kecil sambil duduk. Adapun hadits Hudzaifah yang menyebutkan beliau buang air kecil sambil berdiri, maka ini menunjukkan bahwa hal itu dibolehkan. Namun, yang paling utama adalah duduk, karena lebih aman dan lebih bersih.

Kesimpulan dari para ulama:

Para ulama sepakat bahwa buang air kecil sambil duduk adalah lebih utama dan lebih sempurna. Adapun buang air kecil sambil berdiri, maka hukumnya boleh selama aman dari percikan najis dan tidak terlihat aurat. Hadits Aisyah ini bukan berarti mengharamkan buang air kecil sambil berdiri, tetapi menegaskan bahwa kebiasaan Nabi ﷺ adalah duduk, dan itu yang paling utama.

Story Telling

Ada kisah menarik tentang ketelitian para sahabat dalam menjaga adab dan mengikuti sunnah Nabi ﷺ. Diriwayatkan bahwa Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu sangat memperhatikan masalah ini. Beliau pernah berkata:

"Sungguh aku tidak pernah buang air kecil sambil berdiri sejak aku masuk Islam." (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf)

Ini menunjukkan betapa para sahabat sangat berhati-hati dalam mengikuti sunnah Nabi ﷺ, bahkan dalam perkara yang dianggap kecil oleh kebanyakan orang. Mereka lebih memilih untuk duduk ketika buang air kecil, karena itu adalah kebiasaan Nabi ﷺ, meskipun sebenarnya berdiri itu dibolehkan.

Hikmah dari kisah ini adalah bahwa seorang muslim hendaknya berusaha mengikuti sunnah Nabi ﷺ dalam segala hal, sekecil apa pun, karena dalam mengikuti sunnah itu terdapat keberkahan dan kebaikan.

Kesimpulan Praktis

  1. Buang air kecil sambil duduk adalah lebih utama dan lebih sempurna, karena ini adalah kebiasaan Nabi ﷺ dan lebih aman dari percikan najis.
  2. Buang air kecil sambil berdiri itu dibolehkan selama aman dari percikan najis dan tidak terlihat aurat, berdasarkan hadits Hudzaifah.
  3. Hadits Aisyah ini adalah bantahan terhadap orang-orang yang mengira Nabi ﷺ biasa buang air kecil sambil berdiri. Kebiasaan beliau adalah duduk.
  4. Yang terpenting dalam masalah ini adalah menjaga kebersihan dan menutup aurat, baik duduk maupun berdiri.
  5. Jangan menjadikan masalah ini sebagai bahan perdebatan, karena ini masalah adab dan pilihan, bukan masalah halal-haram.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi