Penjelasan Hadits Nasa'i No. 2889 tentang Lima hewan yang boleh dibunuh di tanah haram

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menerangkan bahwa ada lima jenis hewan yang boleh dibunuh, bahkan di tanah haram (Makkah) sekalipun, karena hewan-hewan ini termasuk yang mengganggu dan membahayakan manusia. Yang dimaksud adalah kalajengking, gagak, elang (burung pemangsa), tikus, dan anjing galak (yang menyerang). Hadits ini menunjukkan bahwa syariat Islam menjaga keselamatan manusia dari bahaya, dan larangan membunuh hewan di tanah haram tidak berlaku bagi hewan-hewan pengganggu ini.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan An-Nasa'i, Kitab Manasik Haji, Bab Pembunuhan Tikus di Haram, dari jalur Salim bin Abdullah dari ayahnya Abdullah bin Umar, dari Hafshah (istri Nabi ﷺ), dari Ibnu Syihab az-Zuhri sebagai perawi di tengah sanad.

Teks hadits:

خَمْسٌ مِنَ الدَّوَابِّ لَا حَرَجَ عَلَى مَنْ قَتَلَهُنَّ الْعَقْرَبُ وَالْغُرَابُ وَالْحِدَأَةُ وَالْفَأْرَةُ وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ

Terjemahan: "Ada lima hewan melata yang tidak ada dosa bagi orang yang membunuhnya: kalajengking, gagak, elang (burung pemangsa), tikus, dan anjing galak."

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari jalur yang sama (Hafshah), sehingga derajatnya shahih dan disepakati.

Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan kehormatan tanah haram dan larangan berburu saat ihram:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْتُلُوا الصَّيْدَ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ

QS. Al-Ma'idah [5]: 95

Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh hewan buruan ketika kamu sedang berihram."

Ayat ini menunjukkan larangan membunuh hewan buruan saat ihram, namun para ulama mengecualikan hewan-hewan pengganggu berdasarkan hadits di atas.

Penjelasan Rinci

Makna umum hadits:

Hadits ini menjelaskan pengecualian terhadap larangan membunuh hewan di tanah haram dan saat ihram. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa kelima hewan ini disebutkan karena sifatnya yang membahayakan (mu'dziyah), sehingga syariat memberi keringanan untuk membunuhnya meskipun seseorang sedang ihram atau berada di tanah haram.

Rincian kelima hewan menurut para ulama:

  1. Kalajengking (الْعَقْرَبُ) — berbahaya karena sengatannya yang bisa mematikan.
  2. Gagak (الْغُرَابُ) — menurut Ibnu Hajar dan An-Nawawi, yang dimaksud adalah gagak yang memakan bangkai dan mengganggu tanaman (ghurab abqa'), bukan semua jenis gagak.
  3. Elang/burung pemangsa (الْحِدَأَةُ) — burung yang memangsa dan mengganggu.
  4. Tikus (الْفَأْرَةُ) — merusak makanan dan menyebarkan penyakit, bahkan dalam riwayat lain disebut membakar rumah.
  5. Anjing galak (الْكَلْبُ الْعَقُورُ) — anjing yang menyerang dan membahayakan manusia.

Pemahaman ulama:

Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyatakan bahwa hikmah dibolehkannya membunuh hewan-hewan ini adalah karena bahayanya, dan ini berlaku baik dalam keadaan ihram maupun di tanah haram. Beliau juga menegaskan bahwa yang dimaksud "tidak ada dosa" adalah tidak ada dosa karena membunuhnya, bukan berarti dianjurkan tanpa alasan.

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa syariat selalu menyeimbangkan antara menjaga kesucian tanah haram dan menjaga keselamatan jiwa manusia. Ketika ada pertentangan, maka keselamatan manusia lebih diutamakan.

Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Latha'iful Ma'arif menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan kaidah "dar'ul mafasid muqaddamun 'ala jalbil mashalih" (menolak bahaya lebih diutamakan daripada mengambil manfaat), sehingga hewan yang membahayakan boleh dibunuh.

Perbedaan pendapat:

Sebagian ulama berbeda pendapat apakah kelima hewan ini bersifat terbatas (hashr) atau hanya contoh. Ibnu Hajar menyebutkan bahwa jumhur ulama memahami bahwa hewan lain yang memiliki sifat bahaya serupa juga boleh dibunuh, dengan qiyas (analogi) kepada kelima hewan ini. Namun Imam Ahmad dalam salah satu riwayat lebih berhati-hati dan membatasi pada yang disebutkan dalam nash.

Pendapat yang paling kuat — sebagaimana ditegaskan Ibnu Hajar dan An-Nawawi — adalah bahwa kelima hewan ini disebutkan sebagai contoh, dan setiap hewan yang membahayakan serupa boleh dibunuh, karena illah (sebab) hukumnya adalah bahaya.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Abdullah bin Umar — seorang sahabat yang sangat teliti dalam mengikuti sunnah — meriwayatkan hadits ini dari bibinya Hafshah, istri Nabi ﷺ. Beliau dikenal sebagai sahabat yang paling semangat mengikuti jejak Nabi ﷺ bahkan dalam hal-hal kecil.

Suatu ketika, ketika Ibnu Umar sedang berihram, beliau melihat seekor gagak dan langsung memerintahkan untuk membunuhnya, sebagai pengamalan langsung dari hadits ini. Hal ini menunjukkan bagaimana para sahabat tidak hanya meriwayatkan hadits, tetapi juga mengamalkannya dengan penuh kesungguhan.

Hikmah: Para salaf memahami bahwa syariat Islam bukanlah beban yang memberatkan, tetapi aturan yang menjaga kemaslahatan hamba. Ketika ada bahaya, syariat memberi jalan keluar.

Kesimpulan Praktis

  1. Boleh membunuh lima hewan ini — kalajengking, gagak, elang, tikus, dan anjing galak — meskipun sedang ihram atau berada di tanah haram, karena bahayanya.
  2. Hewan lain yang membahayakan serupa juga boleh dibunuh berdasarkan qiyas, menurut pendapat yang paling kuat.
  3. Tidak boleh membunuh hewan tanpa alasan yang dibenarkan syariat, karena ini termasuk berbuat kerusakan di bumi.
  4. Utamakan keselamatan jiwa ketika berhadapan dengan bahaya, karena syariat menjaga jiwa manusia.
  5. Ikuti pemahaman para ulama dalam menerapkan hadits ini, jangan berlebihan (ghuluw) dan jangan meremehkan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?